13 C
New York
Selasa, Oktober 8, 2024

Buy now

Mengurai Terang Benang Kusut Rp349 Triliun, Komisi III Bakal Pertemukan Tiga Pihak ini.

“Walaupun belum menemui kesepakatan, tapi kami terutama dari (Fraksi) NasDem, mengusulkan untuk dibentuk Pansus terkait kasus ini,” kata Ahmad Sahroni mempertegas melalui keterangan tertulis, Kamis (30/3).

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan, komisinya akan mempertemukan Menko Polhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait adanya perbedaan nilai transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Sahroni, laporan terkait adanya transaksi mencurigakan yang disampaikan Mahfud MD dan Sri Mulyani sangat berbeda. Mahfud MD menyampaikan dirinya memiliki data bahwa ada nilai transaksi janggal mencapai Rp349 triliun, sedangkan Sri Mulyani menyebutkan hanya sekitar Rp189 triliun sepanjang 2017-2019.

“Kami akan mengundang Menteri Keuangan, Menko Polhukam, dan Kepala PPATK untuk menyinkronkan hasil laporan yang dimiliki Pak Menko (Mahfud MD) sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Ibu Menkeu, karena ada perbedaan sangat jauh,” kata Sahroni dalam konferensi pers seusai Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Komite TPPU, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).”

Dalam rapat yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 23.00 WIB itu, Mahfud MD dicecar anggota Komisi III DPR yang mempermasalahkan perbedaan data antara dirinya dan Sri Mulyani. Sejumlah anggota Komisi III meminta agar Sri Mulyani dipanggil untuk menjelaskan perbedaan pemaparan data yang disampaikan oleh Mahfud MD.

Sebelumnya, pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Sri Mulyani menyebut bahwa dana transaksi mencurigakan TPPU yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu hanya sebesar Rp3,3 triliun.

Sedangkan berdasarkan pemaparan materi yang disampaikan Mahfud MD pada RDP dengan Komisi III DPR, Mahfud menyampaikan jumlah transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp35 triliun dan menyebut ada 491 entitas ASN Kemenkeu yang terlibat dalam dugaan TPPU senilai Rp349 triliun.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengatakan Fraksi Partai NasDem DPR mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Sahroni mengemukakan itu saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Menko Polhukam, Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan jajarannya pada Rabu (29/3). Rapat tersebut membahas informasi transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu.

“Walaupun belum menemui kesepakatan, tapi kami terutama dari (Fraksi) NasDem, mengusulkan untuk dibentuk Pansus terkait kasus ini,” kata Ahmad Sahroni mempertegas melalui keterangan tertulis, Kamis (30/3).

Legislator NasDem dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu) itu menilai pembentukan pansus menjadi penting sehingga bisa mempercepat penyelesaian polemik transaksi mencurigakan tersebut.

“Kita ingin kasus ini bisa mengalami percepatan penyelesaian,” ungkap dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak bisa menghadiri rapat tersebut. Pasalnya, Bendahara Negara itu tengah menjalankan tugas di Bali.

Salah satu hasil dari rapat tersebut adalah kembali menggelar rapat dengan komite tersebut membahas perbedaan data yang dimiliki Komite TPPU tersebut dengan Sri Mulyani.

Sahroni menegaskan bahwa perbedaan data tersebut diyakini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Dia menginginkan agar Sri Mulyani menghadiri rapat selanjutnya.

“Kami ingin Bu Menkeu turut hadir agar kita bisa jawab semua kebingungan ini,” ujar Sahroni.

(rilis/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!