Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas urgensi pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dalam bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas urgensi pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dalam bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Pembahasan itu berlangsung saat Kementerian PPPA melakukan kunjungan kerja ke BPSDM Kemendagri, Rabu (29/3) lalu, Kahadiran rombongan Kementerian PPPA disambut langsung oleh Kepala Sugeng Hariyono. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Pusat Standarisasi dan Sertifikasi,
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis, Kepala Bagian Perencanaan, Analis Kepegawaian Ahli Madya, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda, dan Media BPSDM Kemendagri. Sementara itu, perwakilan Kementerian PPPA terdiri dari Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu, Inspektur Kementerian PPPA Fakih Usman, Kepala Biro SDM dan Umum Elita Gafar, dan Analis Kepegawaian Ahli Madya Prita.
Pribudiarta menyampaikan, kehadiran pihaknya tersebut untuk mengonsultasikan urgensi pengembangan kompetensi bagi ASN daerah di bidang PPPA. Selain itu, membahas berbagai isu penting lainnya seperti peningkatkan kompetensi SDM, kurang responsifnya SDM di daerah terkait isu gender, pemahamanan kekerasan berbasis gender dan diskriminasi, serta pemahaman terkait isu gender dan anak bagi aparatur.
Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menegaskan, perlunya membangun kolaborasi kebijakan antara Kementerian PPPA dengan Kemendagri dalam hal perencanaan, penganggaran, dan pengawasan. Kementerian PPPA melalui Biro SDM dan BPSDM Kemendagri juga perlu mengembangkan program pengembangan kompetensi bagi aparatur di daerah yang mencakup program pelatihan mengatasi isu gender, perempuan, dan anak.
Menurutnya, unit-unit kerja di lingkungan BPSDM Kemendagri dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri Regional dapat dimanfaatkan untuk membantu pengembangan kebijakan dan program yang responsif terhadap isu gender, perempuan, dan anak. Selain itu, penguatan sertifikasi bagi SDM aparatur yang menangani aspek gender, perempuan, dan daerah perlu dilakukan dengan mekanisme anggaran yang dapat dikelola secara baik dan efektif.
Dirinya berharap, kunjungan kerja ini dapat memperkuat kolaborasi kedua belah pihak dalam mengembangkan kompetensi ASN daerah di bidang PPPA. Selain itu, meningkatkan responsivitas SDM di daerah terkait isu gender dan anak. (rls/ret)