Jakarta – Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia siap hadapi gugatan 5 Perusahaan tambang yang kini sedang menggugatnya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Kelima Perusahaan yang kini sedang “Perang” otak melawan Menteri termuda Bahlil Lahadalia di Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma`ruf Amin diantaranya.
 PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur, dan PT Sumber Api, kelima perusahaan tambang ini secara resmi telah menggugat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan kepada Menteri Investasi/ Kepala BKPM yang dikenal sebagai bekas sopir angkot di Fakfak ini dilakukan Sehubungan dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Penciutan dan Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan pada Tahap Kegiatan Eksplorasi dan Tahap Kegiatan Operasi Produksi untuk Komoditas Batu Bara
SK Menteri terhadap ke 5 anak perusahaan tersebut mengakibatkan pengurangan terhadap luas wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tahap operasi produksi dan eksplorasi dan jangka waktu tahap operasi produksi dan eksplorasi dari ke 5 anak perusahaan tersebut.
“Pada prinsipnya selaku pemerintah siap hadapi gugatan mereka, tetapi negara tidak boleh kalah dan diatur-atur oleh segelintir pengusaha, ini berbahaya, negara juga jangan semena-mena terhadap pengusaha, negara butuh pengusaha tapi pengusaha main atur – atur pemerintah”, Tekad Bahlil Lahadalia.
Sebelumnya, pada 16 Februari 2022 lalu, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
IUP yang dicabut tersebut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Hal ini merupakan wujud dari arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.
Pencabutan IUP dilakukan kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.
“Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi dalam keterangan resmi yang dikutip melalui virtual youtube BKPM, Senin, (9/5) malam.
Dikatakan Imam bahwa Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50%) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18%) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.
Adapun sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian, (ret)