“Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu”
Ketua BAZNAS Kabupaten Fakfak, Drs H Mustgafirin, M.Si pose bersama Kajari Fakfak, Nixon NM usai kegiatan Pengajian bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Fakfak, Kamis, (6/4) lalu, Waktu yang bersamaan. Ketua Baznas sampaikan telah dibuka Posko Baznas Kabupaten Fakfak yang mulai berlangsung 20 April 2023 mendatang, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Fakfak – Presiden Jokowi telah menyetor Zakatnya ke Badan Zakat Nasional (Baznas) beberapa waktu kemarin untuk dilasurkan kepada wajib mendapatkan Zakat,
Kepala negara mengimbau agar Gubernur, Bupati dan Walikota yang beragama Muslim untuk menyetor Zakat agar menyalurkan Zakat melalui Baznas yang ada di daerah masing-masing sehingga disalurkan kepada yang berhak menerima.
Merujuk imbauan tersebut diatas, Ketua Baznas Kabupaten Fakfak, Drs H Mustgfirin, M.Si saat memberikan ceramah pada kegiatan pengajian Kejaksaan Negeri Fakfak, Kamis, (7/4) kemarin menyampaikan bahwa Baznas Kabupaten Fakfak telah membuka Posko penyaluran Zakat.
“Saya sendiri selaku Ketua Badan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Fakfak, mudah-mudahan saudara-saudara saya yang beragama muslim bisa menyalurkan Zakat dan Sedekahnya melalui Baznas Kabupaten Fakfak”, Imbau Ketua Baznas. Mustagfirin pada momen Pengajian di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, Kamis, (6/4) kemarin.
Ust. Katakan, selain Zakat Fitrah ada juga Zakat Mal dan ada juga Zakat Profesi,
“Zakat profesi inikan bagi pegawai TNI/Polri, ASN, berapa per bulan penghasilanya, dianalogkan dengan 85 Gram Emas atau sama dengan Rp. 81 Juta lebih maka wajib dikenakan zakat 2,5 Persen kali 81 Juta lebih tersebut sehingga yang harus dikeluarkan adalah sekitar Rp. 2 Jutaan”, Misalnya seperti itu.
Berikut uraian penetapan hal-hal yang berkaitan dengan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Fidyah Tahun 1444 H /2023 M :