Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memulai hari pertama tahapan kampanye bagi seluruh pasangan calon kepala daerah yang bertarung di 270 wilayah Pilkada Serentak 2020, Sabtu (26/9) kemarin. Tahapan kampanye ini akan berakhir pada Sabtu (5/12) mendatang atau selama 71 hari.
Gelaran kampanye Pilkada tahun ini akan tampak berbeda dengan pilkada tahun-tahun sebelumnya karena dalam kondisi pandemi (Covid-19), KPU melarang berbagai bentuk kampanye yang mengundang kerumunan massa dalam bentuk jumlah yang banyak.
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 melarang 7 jenis kegiatan kampanye yang berpotensi mengumpulkan banyak massa. Jenis kegiatan itu salah satunya adalah rapat umum,
KPU akan menerapkan dua sanksi yakni sanksi teguran tertulis hingga pembubaran jika terdapat peserta pilkada yang tetap memaksakan untuk menggelar acara tersebut ditengah pandemic Covid-19.
Pasal 88A ayat (1) PKPU 13 tahun 2020 mewajibkan seluruh pihak menerapkan protokol kesehatan selama tahapan pilkada. Ayat (2) mengatur teguran tertulis. Sementara ayat (3) kepolisian bisa turun tangan dengan menindak sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Lebih lanjut, KPU hanya memperbolehkan beberapa jenis kampanye Pilkada Serentak 2020. Diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon yang diatur oleh KPU
Lalu, diperbolehkan menyebar bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring dan kegiatan lain yang tak melanggar peraturan.
Khusus untuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, KPU membatasi hanya boleh dihadiri oleh 50 orang. Selain itu, para peserta harus mematuhi pelbagai protokol kesehatan penanganan corona seperti jaga jarak minimal 1 meter hingga mengenakan masker.
Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekry Radajloa ditemui media ini Sabtu, (26/9) diruang kerjanya mengatakan dalam hal kampanye ditengah pandemi Covid – 19, kampanye rapat umum dengan mengumpulkan massa lebih banyak sudah di tiadakan kecuali tatap muka,
Mengenai tekhnis rapat terutup tersebut dengan mengambil titik pertemuan, KPU menjelaskan bahwa soal titik – titik pertemuan rapat terbatas bukan ranah KPU, Dekry mengakui jadwal pertemuan terbatas tersebut diatur masing-masing pasangan calon.
Meskipun secara tertutup diatur oleh paslon namun dalam metode kampanye ini pasangan calon tetap memberitahukan kepada KPU Kabupaten Fakfak, tembusanya kepada Kapolisian dan bawaslu, tujuanya agar proses pelaksanaan pertemuan dimaksud bisa dihadiri sekaligus mengamawasi.
“KPU boleh menentukan titik kampanye apabila dengan metode terbuka/rapat umum, namun karena berdasarkan ketentuan PKPU 11 dan PKPU 13 Tahun 2020 tersebut maka jadwal kampanye ditentukan oleh pasangan calon karena sifatnya tertutup dan terbatas, KPU hanya memberikan waktu pertemuan tertutup mulai pukul 08.00 – 17.00 Wit”, Jelas Ketua KPU Fakfak, (ret)