17 C
New York
Selasa, Mei 13, 2025

Buy now

MK Gelar Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Fakfak 29 Januari, Semua Pihak Diminta Menahan Diri.

Samaun Dahlan – Clifford H. Ndandarmana / Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2020-2025 saat menggelar kampanye di Kampung tafer, Distrik Arguni – Fakfak belum lama ini, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Fakfak – Sidang sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak tahun 2020 resmi diagendakan oleh mahkamah konstitusi untuk digelar pada hari jumat, (29/1) setelah lembaga penegak konsititusi ini (MK-red) menyatakan materi gugatan pasang SADAR lengkap dan berhak untuk memperoleh nomor register.

Mahkamah Konsititusi sendiri memulai sidang pendahuluan terhadap ratusan perkara yang sudah memperoleh nomor register sejak selasa, (26/1) kemarin, sidang tersebut untuk menentukan layak atau tidaknya sebuah perkara masuk dalam sidang-sidang selanjutnya.

Sidang sengketa PHP Bupati Fakfak yang dijadwalkan jumat, (29/1) itu setelah Mahkamah Konsitusi mengeluarkan nomor register perkara yaitu : 113/PHP.BUP-XIX/2021, pada hari Senin 18 Januari 2021, pukul 10 WIB, yang dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).

Pemohon dalam perkara sengketa pilkada fakfak ini adalah, Samaun Dahlan – Clifford H Ndandarmana sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak periode 2020-2025,

Sementara termohon adalah KPU Kabupaten Fakfak, serta pihak terkait Pasangan Untung Tamsil dan Yohana  Dina Hindom sebagai calon bupati dan wakil bupati fakfak dari jalur Independen.

Fadli Nasution / Kuasa Hukum pemohon menjelaskan, setelah sidang memperoleh nomor register selanjutnya sidang pendahuluan, dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu.

“Permohonan kami susun secara sistematis setebal 47 halaman dengan alat bukti sebanyak 473 item dokumen, kami sudah sangat siap dan telah menyiapkan semua saksi dan barang bukti yang berkompeten bahkan alat bukti tambahan untuk menghadapi sidang ini”, Jelas Fadli Nasution.

Sidang pendahuluan sengketa pilkada fakfak masuk di pembagian Panel – I, hakim yang akan menyidangkan perkara ini adalah, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.

Salah satu tim koalisi pengusung dan pendukung pasangan #SADAR, Abdul Rahman menghimbau kepada semua pihak, terutama pendukung #SADAR untuk tetap bersabar dan menahan diri karena proses ini masih diteliti (sidang-red) secara sistematis oleh mahkamah konstitusi.

Dia mengajak kepada semua masyarakat dan pihak – pihak yang berkepentingan agar menyerahkan semua proses ini kepada hakim mahkamah konsititusi untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,

Bahwa Mahkamah Kostitusi merupakan lembaga penegak konstitusi tentunya akan mengetahui mana proses yang benar dan yang salah, MK akan meluruskan apabila ada yang melenceng dari aturan

“Proses ini sudah ditangani mahkamah konstitusi, mari kita hargai proses yang sedang bergulir disana dan kita semua sejenak menahan diri sambil menunggu hasil inkrah”, Pesan Rahman yang juga selaku Ketua PBB Cabang Fakfak. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!