Fakfak – Mahkamah Konstitusi (MK) rencana akan membacakan hasil putusan atau ketetapan terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 Wilayah Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan jadwal sidang Mahkamah Konstitusi tentang PHPU Pileg 2024 Provinsi Papua Barat tercatat 4 perkara yang akan diputuskan Hakim Mahkamah Konstitusi, Selasa 21 Mei 2024 besok antara lain.
Pertama, Perkara dengan Nomor : 88-01-0134/PHPU. DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat Tahun 2024. Dengan Pemohon PKB
Kedua, Perkara dengan Nomor : 97-02-0434/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Barat Dapil PAPUA BARAT 4 Tahun 2024 dengan Pemohon Mafa Uswanas
Ketiga, Perkara dengan Nomor : 114-02-0334/PHPU. DPR-DPRD- XXII/2024 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2024 dengan Pemohon Mathias Mairuma.
Keempat, Perkara dengan Nomor : 117-02-0134/PHPU. DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2024. Dengan Pemohon Sius Dowansiba.
Kelima, Perkara dengan Nomor : 123-02-1634/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Barat Dapil FAK FAK 3 Tahun 2024. Dengan pemohon Arianus Paressa
Perkara tersebut diatas sebagai pihak termohon adalah KPU. Mereka menggugat Keputusan KPU RI. Nomor : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Masing-masing pihak baik pemohon maupun termohon serta pihak terkait kini sedang menunggu hasil pengucapan putusan MK yang disampaikan, Seleasa, 21 Mei 2024 besok.
Dalam gugatan ini pihak Pemohon meminta Hakim MK batalkan hasil Pleno KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, sedangkan pihak termohon maupun pihak terkait menyatakan putusan KPU adalah memiliki dasar dan bukti yang kuat.
Pemohon minta MK menerima permohonan mereka, pihak termohon dan pihak terkait juga berharap demikian, hasil akhir serahkan seluruhnya kepada MK yang memutuskan dengan seadil-adilnya. (ret)