16.9 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Buy now

Untuk Kepentingan Pelayanan Publik, Polri Bisa Mendapatkan Bantuan Dana Hibah Daerah

Yunus Kaipma. Asisten Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua Barat, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Fakfak – “Untuk kepentingan pelayanan publik maka Pemerintah Daerah bisa mengalokasikan dana dalam bentuk hibah kepada kepolisian untuk mendukung terselenggaranya pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat,

Pelayanan publik bagi kepolisian konteksnya lebih luas, apakah itu mendekatkan pelayanan pengurusan SIM maupun pelayanan publik lainya kepada masyarakat,

Karena Polisi harus menjemput bola bukan menunggu bola”, Begitu penyampaian Asisten Ombudsman Papua Barat, Yunus Kaipma. diruang Kapolres Fakfak, rabu, (21/9) kemarin.

Asisten Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua Barat, Yunus Kaipma didampingi dua orang staf ketika berkunjung ke Polres Fakfak untuk menyampaikan hasil penilaian pelayanan publik,

Kaipma katakan pelayanan publik tidak saja oleh Pemerintah Daerah tetapi juga Institusi Kepolisian karena itu harus ada dukungan anggaran berupa hibah dari pemerintah daerah.

Dikatakan tugas pelayanan polri juga harus didukung Pemerintah Daerah (Pemda), kata dia, bagaimana Polri memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah sementara Polri sendiri tidak mendapat support dan perhatian dari Pemerintah Daerah, ketika keduanya tidak sinkron maka yang korban bukan kepala daerah (Bupati-red) tetapi masyarakat yang jadi korban.

“Polri harus dapat Hibah, untuk kepentingan pelayanan publik maka Pemerintah daerah harus memfasilitasi Polri dengan bantuan dana hibah daerah agar dapat menunjang kegiatan pelayanan publik dari semua sektor dan konteksnya lebih luas lagi”, Ujar Yunus Kaipma.

Konteks ini, Ombudsman Perwakilan Papua Barat mengakui telah bertemu Bupati Fakfak dan menyampaikan dukungan terhadap program pemerintah daerah

Namun kemudian, lanjut Yunus Kaipma bahwa untuk membantu polres dalam rangka mendukung pelayanan publik dari semua sektor maka Pemda harus hibahkan sebagian anggaran. ”itu sah sesuai undang-undang karena sama-sama pelayan publik”

Dia memberikan contoh pada perekrutan Polri Otsus bahwa tidak salah setiap daerah mengalokasikan anggaran untuk dapat memfasilitasi proses pelayanan tersebut karena untuk kepenitngan daerah,

“Pemda bisa alokasikan anggaran untuk pelayanan publik seperti proses perekrutan dan penerimaan Calon Bintara Polri jalur Otsus, bisa, kenapa tidak bisa, tergantung daerah mau apa tidak”, Ungkap Kaipma dikupingi Kapolres Fakfak. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!