Laporan ; Rustam Rettob/Wartawan (Fakfak – Papua Barat).
Fakfak – Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas Pemilihan Majelis Rakyat Papua Barat periode 2023-2028 resmi dilantik, Pelantikan tersebut dipimpin langsung Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si pada, Selasa, (4/4) kemarin bertempat di Gedung Witnder Tuare Fakfak sekitar pukul 09.45 (pagi) Wit.
Kepala Daerah dalam sambutanya mengurai berbagai problematika yang terjadi di Tanah Papua secara keseluruhan ketika itu dan turunlah beberapa kebijakan pemerintah pusat salah satu diantaranya adalah terkait Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Berikut, sejumlah pihak atau keterwakilan yang masuk dalam struktur Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas Pemilihan Majelis Rakyat Papua Barat periode 2023-2028 dari Kabupaten Fakfak antara lain,
Sturktur Panitia Pemilihan Anggota MRPB terdiri, Arif H. Rumagesan (Unsur Pemerintah Kabupaten Fakfak), Paskalina Iba (Unsur LSM), Junaidi Rohrohmana (Unsur Masyarakat Adat Kabupaten Fakfak), Nelly Gredenggo (Unsur Lembaga Adat Perempuan Papua), Said Hindom (Unsur Akademisi)
Sementara struktur Panitia Pengawas Pemilihan Anggota MRPB terdiri dari, Maria P.D.J. Massela, SH (Unsur Kejaksaan Negeri Fakfak), Iptu Reski Ilyas, SE (Unsur Kepolisian Resort Fakfak), selanjutnya
Apnel Hegemur (Unsur Masyarakat Adat Kabupaten Fakfak), Pabianus V. Kabes (Unsur Masyarakat Adat Kabupaten Fakfak), Muh Saleh Rumagesan (Unsur Masyarakat Adat Kabupaten Fakfak).
Penetapan jumlah anggota Majelis rakyat Papua Barat berdasarkan keputusan Gubernur Papua Barat nomor 200.1.1/54/2/2023 tahun 2023 tentang penetapan Calon Anggota dan anggota Majelis rakyat Papua Barat dari Wakil Perempuan dan Wakil Agama.
Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat sebanyak 33 anggota dengan pembagian sebagai berikut, Wakil adat sebanyak 11 orang, Wakil perempuan sebanyak 11 anggota, dan Agama sebanyak 11 anggota
Untung sampaikan bahwa Pembagian wilayah pemilihan dilakukan berdasarkan pendekatan wilayah adat budaya dan wilayah pemerintahan yang merupakan bagian dari sistem dan mekanisme pemilihan anggota Majelis rakyat Papua Barat
Untuk Wakil Adat dan Wakil Perempuan dilakukan oleh Lembaga Adat Lembaga Perempuan di Kabupaten, Sedangkan untuk Wakil Agama pengisian dilakukan oleh Lembaga Keagamaan Tingkat Provinsi.
“Saya ingin menyampaikan harapan kepada kita semua harus mempunyai komitmen yang sama pada pemilihan anggota Majelis rakyat Papua Barat sebagai kompetisi yang sehat.
Tentunya didalam berdemokrasi senantiasa dilandasi dengan semangat persatuan dan kesatuan sesama orang asli Papua, pesan saya kepada panitia yang baru dilantik kerjalah dengan jujur adil dan tanpa diskriminasi kepada Calon Anggota”, Pesan Bupati Fakfak.