Fakfak – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak berdasarkan program, tahapan dan jadwal mereka telah membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada pemilihan serentak 9 Desember 2020 mendatang, pembukaan pendaftaran ini dimulai sejak 4 – 6 September 2020 dan Pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom resmi mendaftar perdana kemarin (4/9) dikawal ratusan massa pendukungnya.
Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa ditemui diruang kerjanya pasca memimpin penerimaan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak berjargon UTAYOH kepada mataradarindonesia.com mengatakan bakal pasangan calon yang mendaftar di hari pertama pembukaan pendaftaran ini adalah Calon Perseorangan dimana mereka datang dengan melampirkan dua dokumen yaitu dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon.
Menurut Dekry kepada media ini diruang kerjanya setelah KPU melakukan pemeriksaan terhadap dokumen syarat pencalonan yang dimasukkan oleh Bapaslon UTAYOH, KPU Kabupaten Fakfak menyatakan lengkap,
Sementara dokumen syarat calon langsung diserahkan ke tim verifikator, setelah dilakukan verifikasi bersama antara KPU, Bawaslu dan LO dari Bapaslon UTAYOH hasilnya lengkap, nanti pada tanggal 6 – 12 Setpember 2020 akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan kesahihan / keabsahan dokumen dari syarat calon tersebut.
“Nanti semua dokumen ini diperiksa dan diberikan cheklist terhadap form dokumen yang dimasukkan, untuk penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak setelah hasil pemeriksaan dokumen tersebut yang berlangsung 6-12 September 2020 dinyatakan lengkap maka KPU Kabupaten Fakfak tetapkan bapaslon yang bersangkutan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak untuk maju dan bertarung pada pemilukada 9 Desember 2020 mendatang”, Ujar Ketua KPU Kabupaten Fakfak didampingi Sekretaris, Ochen Wairoy.
Ditambahkan, salah satu persyaratan yang didahulukan sebelum dokumen lainya diperiksa adalah hasil swab tes Covid-19.
KPU Kabupaten Fakfak meminta kepada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati fakfak untuk menunjukkan hasil swab tes saat mendaftar ke KPU,
Jika hasil swab tes positif maka calon yang bersangkutan tidak dijinkan masuk ruang pendaftaran namun sebaliknya jika negatif maka akan diberikan ruang untuk mengikuti proses pendaftaran, Jelas Ketua KPU Kabupaten Fakfak
KPU Fakfak saat pendaftaran calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada tanggal 4 sampai 6 September, akan memperketat protokol kesehatan.
Menurutnya, PKPU NO 6 tahun 2020 sudah sangat jelas dan tegas mengatur tentang bagaimana prosedurnya dan juga bagaimana penerapan protokol kesehatan. baik itu saat di kantor maupun di ruangan yang disediakan untuk menerima pendaftaran Bakal Calon Saat mendaftar.
“Kita terapkan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, handzanitezer, masker, sarung tangan maupun thermogun,” ujarnya. Jumat (4/9/2020).
“Kalau untuk ruangan pendaftaran hanya diberikan kesempatan terhadap Calon Bupati dan calon Wakil Bupati, Ketua Parpol pengusung, Ketua tim kampanye serta LO yang mendampingi,” lanjut Ketua KPU Dihuru Dekri Radjaloa.
Sedangkan untuk di halaman kantor KPU sudah tersedia tenda dan tempat duduk yang hanya diperbolehkan untuk 30 orang sesuai jumlah yang ditetapkan.
“Selain itu untuk sementara masa pendukung lebih dari 30 tidak kami perkenankan hadir, dikarenakan masih dalam pandemi Covid – 19, Rencananya.
Dekry mengatakan, adapun tersedia tenda diluar halaman KPU sebagai pembatas untuk tidak diperbolehkan terhadap masa pendukung agar tidak memasuki areal kantor KPU pada saat pelaksanaan tahapan Pendaftaran. “Hal demikian kita lakukan sesuai protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid – 19,” Tutup Dekry didampingi Plt. Sekretaris Fakfak, Ochen Wairoy. (ret)