-10 C
New York
Rabu, Januari 22, 2025

Buy now

Pasar Rakyat Thumburuni Bakal Diresmikan Pasca Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Fakfak Terpilih 2024

Hasil sementara sesuai model C Hasil salinan KWK Bupati, dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 dan diperbaharui edisi 30 November 2024 kemarin, untuk Pasangan SANTUN memperoleh 24,774 suara sah atau 54,34 persen, dan UTAYOH meraih 20,817 suara sah 45,66 Persen dengan total suara sah yang masuk sebanyak 45,591 dari DPT 59.416. (foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com)

Fakfak – Pembangunan Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak kini hampir rampung, Pasar ini menuai kontroversi kapan dilakukan peresmian pasalnya sempat terjadi berbalas argumentasi di panggung Kampanye Pilkada Fakfak antara Calon Bupati Petahana dan Calon Bupati Samaun Dahlan hingga Kepala Dinas PUPR2KP Fakfak turut angkat bicara soal progress pembangunan pasar ini

Ketika itu, Calon Bupati Fakfak. Samaun Dahlan sempat menyoroti beberapa proyek strategis nasional yang dikerjakan di fakfak terlihat jalan ditempat, beberapa diantaranya, Sertifikat Bandara Siboru tak kunjung ada, Pembangunan Pabrik Pupuk “mati suri”, Pembangunan Jalan baru Fakfak-Siboru tidak terlaksana soal penyelesaian hak ulayat masyarakat, terakhir menyoroti soal lambatnya pembangunan pasar rakyat thumburuni fakfak.

Ketika Samaun menyoroti pembangunan pasar rakyat thumburuni fakfak yang sampai saat ini tidak rampung, kemudian ada balasan kalrifikasikan dari Calon Petahana yang juga keseharianya sebagai Bupati Fakfak periode 2019-2024, Untung katakan, pasar tersebut tidak bermasalah bahkan rencana diresmikan dalam waktu dekat, ketika itu targetnya diresmikan November atau Desember 2024 ini.

Tidak saja itu, Kepala Dinas PUPR Fakfak sebagai OPD teknis terkait juga ikut merespon pasar yang terlihat pekerjaanya jalan ditempat, dia memberikan pernyataan dibeberapa media di Fakfak merespon pemberitaan yang disoroti mataradarindoensia.com Edisi, 22 September 2024, dengan Judul : Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak Gagal Diresmikan 2024.

Padahal sorotan dalam pemberitaan tersebut adalah, Pasar dimaksud gagal diresmikan 2024. Berarti pasar itu bisa diresmikan tahun 2025. Sebagaimana sorotan Calon Bupati Fakfak. Samaun Dahlan. Bukan gagal diresmikan karena mangkrak tetapi gagal diresmikan Tahun 2024 akibat karena pekerjaan tahap lanjutan setelah pekerjaan awal tiba-tiba mengalami putus kontrak oleh PPK.

Akhirnya pekerjaan lanjutan pembangunan pasar ini baru dimulai Desember 2024 maka diperkirakan akan rampung awal tahun 2025, bisa masuk bulan April Tahun 2025, jika disesuaikan dengan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak terpilih 2024 maka pasar rakyat ini akan diresmikan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati fakfak terpilih 2025-2030.

Pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota Hasil Pilkada Serentak 27 November 2024

Jadwal Pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Wakil Walikota Hasil Pilkada Serentak 27 November 2024. Berdasarkan Perpres 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan presiden 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 165 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P|HUM|2O24 tanggal 29 Mei 2024 mengenai batas minimal usia kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dihitung sejak tanggal pelantikan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 22A ayat 1 mengatakan, Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Kemudian ayat 2 mengatakan, Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Serta ayat 3 berbunyi, Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (3)

Ketentuan Pasal 22A ayat 3 menjelaskan bahwa Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan pertimbangan atau alasan :

perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi; b. putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota J akarta I Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau c. keadaan memaksa (force majeurel yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Hasil Perolehan Sementara Pilkada Fakfak 2024

Diketahui untuk Pilkada Fakfak, hingga berita ini diturunkan, berdasarkan hasil hitung cepat sementara dari tim data Pasangan SANTUN memperoleh 24,774 suara sah atau 54,34 persen, dan UTAYOH meraih 20,817 suara sah 45,66 Persen dengan total suara sah yang masuk sebanyak 45,591 dari DPT 59.416.

Saat ini proses pleno tingkat distrik hampir rampung dan jumlah perolehan suara sah Paslon SANTUN masih unggul dari Paslon UTAYOH. Dan diprediksi yang bakal meresmikan Pembangunan Pasar Thumburuni Fakfak ini adalah Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik. Tutup

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!