Laporan : Rustam Rettob/Wartawan

Fakfak – Penutupan Rapat Paripurna Ke-14 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Fakfak Masa Sidang Ke-III Tahun 2025 dalam rangka penetapan dan penandatanganan nota kesepakatan rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025 resmi ditutup, rabu, 10 Desember 2025 malam bertempat di Gedung Sidang DPRK Fakfak.
Wakil Bupati Fakfak. Drs Donatus Nimbitkendik, MTP dalam sambutan penutupan dimaksud menjelaskan bahwa setelah Rapat Paripurna persetujuan tersebut diatas, tahapan selanjutnya, Pemerintah Daerah akan berkomitmen menyampaikan Rencana Kerja Anggaran OPD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum akhir bulan Desember 2025 untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2026.
“Untuk itu, atas kerjasama yang terjalin dalam menyelesaikan semua tahapan proses penetapan dan Penandatanganan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini, saya secara pribadi dan seluruh jajaran Eksekutif, mengucapkan Terima Kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRK yang terhormat, yang telah memberikan saran dan masukan yang konstruktif guna perbaikan dokumen KUA dan PPAS ini, selanjutnya hasilnya tersebut, menjadi pedoman dalam penyusunan RKA dan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2026.”, Ucap Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitkendik.
Sebelumnya dalam pemaparan proyksi APBD Fakfak Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan oleh Wakil Bupati Fakfak saat pembukaan Rapat pembahasan KUA dan PPAS menjelaskan bahwa diprediksikan APBD Kabupaten Fakfak naik menjadi 1,3 Triliun walaupun dana transfer ke daerah 0,9 persen namun jika dilihat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik sekitar 1,90 persen.
Bahwa penyampaian Rancangan KUA–PPAS tersebut merupakan kelanjutan dari pentahapan proses perencanaan pembanggunan. oleh karena itu, secara substansi akan berpedoman pada RKPD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026. dimana, komponen-komponen yang tercantum di dalam KUA–PPAS akan berisi penjabaran dari upaya pentahapan perwujudan Visi dan Misi serta program-program unggulan daerah, seperti :
Pengentasan kemiskinan dan pengangguran, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi melalui penyediaan kebutuhan bagi seluruh lapisan masyarakat serta penguatan stabilitas dan keamanan daerah, peningkatan infrastruktur dasar dan konektivitas inter dan antar wilayah berbasis mitigasi bencana dan lingkungan, penyediaan dan peningkatan akses pendidikan, kesehatan, serta pelestarian budaya lokal daerah; dan percepatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan profesional, efisien, transparan yang berbasis digital
“Penyusunan KUA dan PPAS APBD Fakfak Tahun Anggaran 2026 dengan memperhatikan hasil capaian pembangunan daerah pada tahun-tahun sebelumnya, memperhatikan isu-isu strategis yang dihadapi pada tahun pelaksanaan yakni pencapaian target indikator makro pembangunan tahun 2026 yakni peningkatan produktifitas pangan dan energy, infrastruktur yang mendukung iklim investasi yang kondusif, tata kelola pemerintahan yang handal serta kearifan lokal.” Jelas Wabup Donatus.
Dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, maka Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.384.981.347.059,16 yang dirinci sebagai berikut ;
- Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan sebesar Rp44.318.049.194,16
- Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrasruktur dan DBH Migas Sumber Daya Alam dalam Rangka Otsus diproyeksikan sebesar Rp209.366.250.174,00
- Dana Desa atau Dana Kampung diproyeksikan sebesar Rp113.560.493.000,00
- Dana Bagi Hasil diproyeksikan sebesar Rp134.417.919.000,00
- Dana Alokasi Umum diproyeksikan sebesar Rp686.640.170.000,00
- Dana Alokasi Khusus Fisik diproyeksikan sebesar Rp44.029.407.000,00
- Dana Alokasi Khusus non Fisik diproyeksikan sebesar Rp106.946.743.000,00
- Pendapatan bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya diproyeksikan sebesar Rp12.500.000.000,00
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah di proyeksikan sebesar Rp33.202.315.691,00
Selain proyeksi pendapatan daerah dimaksud, maka belanja daerah untuk Tahun Anggaran 2026, diproyeksikan sebesar Rp1.455.751.670.258,31 yang dapat dirinci sebagai berikut :
Belanja Operasi sebesar Rp1.080.838.944.095,71.
Belanja Modal diproyeksikan sebesar Rp169.999.834.308,60
Belanja tidak terduga diproyeksikan sebesar Rp7.580.225.734,00
Belanja transfer diproyeksikan sebesar Rp197.332.666.120,00.
Jika dibandingkan dengan pendapatan daerah maka mengalami defisit pada APBD Tahun 2026 sebesar 70.770.323.199,15 atau 46,76 persen.
Selanjutnya untuk pembiayaan daerah pada Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun anggaran 2026 direncanakan :
Penerimaan pembiayaan dari SilPA Tahun Anggaran sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp70.770.323.199,15. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Jika dibandingkan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan maka pembiayaan netto sebesar Rp70.770.323.199,15.


