11.4 C
New York
Senin, April 21, 2025

Buy now

Pemekaran Kampung di Fakfak Masa Pemerintahan Sebelumnya Dikaji Kembali

Fakfak – Pemerintahan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (Bupati Fakfak – Wakil Bupati Fakfak) periode 2021-2024 telah melakukan launching terhadap 54 pemekaran kampung persiapan di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Fakfak-Papua Barat.

Sebetulnya langkah Untung – Yohana Hindom ini patut diberikan apresiasi karena saat itu targetnya adalah menjadi cikal bakal persyaratan pemekaran Kota Madya Fakfak dan juga Pemekaran Kabupaten Kokas dan menuju Provinsi Papua Barat Tengah alias Bomberay Raya.

Ketika itu kegiatan ini dituding berbaur politis padahal UTA-YOH berdalil untuk kepentingan rakyat, Bawaslu Fakfak kemudian mengambil tindakan tegas dan “menggarap” kegiatan Pasangan berjargon UTAYOH itu hingga menjadi temuan dalam pelaksanaan Pilkada fakfak 2024.

Meski demikian 54 Kampung itu sudah di Launching dan menjadi Kampung persiapan di era kepemimpinan UTA-YOH, 54 Kampung persiapan ini tersebar di 17 Distrik di Kabupaten Fakfak. Pemerintah sangat berharap agar pemekaran kampung ini bisa menjadi ajang syarat pemekaran Kota Madya Fakfak.

Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitkendik dalam penjelasanya menjawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah RAPBD Fakfak Tahun Anggaran 2025, Sabtu, 15 Maret 2025 terkait perkembangan pembentukan Kampung persiapan di maksud.

Bupati Fakfak dalam penjelasan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitkendik. pihaknya menjelaskan bahwa terhadap inisiasi pembentukan kampung pemekaran yang telah dicanangkan pemerintahan yang lalu dilaksanakan dengan mempedomani beberapa ketentuan antara lain :

Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri  RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penataan Kampung;

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas pada pasal 34 ayat 1, 2 dan 3 paragraf 3 permendagri nomor 1 tahun 2017, bahwa pembentukan desa oleh pemerintah daerah kabupaten sebagaimana ayat 2  huruf a dan b dilaksanakan melalui desa persiapan.

Desa persiapan sebagaimana peraturan bupati fakfak nomor 24 tahun 2024, tentang pembentukan kampung persiapan tidak serta merta atau menjadi kampung defenitif, tergantung kesiapan kampung dan syarat-syarat lainnya”, Jelas

Wakil sampaikan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak bahwa sampai saat ini setelah  Tim dari Propinsi/Gubernur Papua Barat melakukan verifikasi dan tinjau lapangan belum ada tindak lanjut.

Kendati nantinya setelah mendapat persetujuan dari Gubernur dengan mengeluarkan Kode  Register kampung persiapan sesuai dengan aturan bahwa selama  1 sampai dengan 3 tahun  dievaluasi

“Apabila kampung tersebut tidak memungkinkan maka akan dikembalikan ke kampung induk, sedangkan terhadap kondisi masyarakat dapat kami sampaikan bahwa sebelum memverifikasi dan menindaklanjuti permohonan dan aspirasi kampung dan masyarakat yang menginginkan pemekaran terlebih dahulu dinas terkait melakukan sosialisasi terkait pemekaran kampung tersebut”, terangnya. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!