Fakfak – Dua Lembaga Penyelenggara Pemilu. KPU Kabupaten Fakfak dan Bawaslu Kabupaten Fakfak, pada rabu, 7 Mei 2025 kemarin bertempat diruang pertemuan Kantor Bupati Lantai III masing-masing dipimpin Ketua didampingi Komisionernya serta Sekretaris bertemua Pemerintah Daerah.
Hadir dalam pertrmuan Bupati Fakfak. Samaun Dahlan didampingi beberapa OPD Tekhnis terkait menerima laporan pelaksanaan penggunaan anggaran hibah daerah yang digunakan untuk kepentingan Pilkada Fakfak 2024 tahun kemarin baik dari KPU maupun Bawaslu.
Laporan tersebut dilakukan karena bertepatan dengan rabu, 7 Mei 2025 kemarin merupakan hari terakhir laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pilkada tahun 2024 termasuk fakfak yang diperuntukkan untuk pelaksanaan pilkada fakfak tahun 2024 kemarin.baik kepada Bawaslu maupun KPU
Adapun Laporan Penggunaan Anggaran Pillkada Fakfak Tahun 2024 yang disampaikan KPU maupun Bawaslu kemarin. Realisasi terdiri dari :
- KPU Kabupaten Fakfak :
Berdasarkan Nomor NPHD : 900.1.10/847/2023 dan Nomor : 1873/KU.07-PKS/9203/2023. Tertanggal 10 November 2023. Penerimaan sebesar Rp. 39.928.177.000. selanjutnya didalam menjalankan tahapan program dan jadwal pilkada fakfak 2024 kemarin telah terserap habis alias realisasi penggunaan 100% (Persen). (Trada Sisa)
Ketua KPU Fakfak. Hendra J.C Talla didampingi Sekretaris dan Anggota Komisioner lainya menyampaikan bahwa laporan realisasi penggunaan anggaran hibah pilkada fakfak 2024 mencapai 100% kemudian untuk Laporan Pertanggungjawaban menyusul karena saat melaporkan realisasi penggunaan anggaran belum sempat terinput semua LPJ yang masih berproses.
- Bawaslu Fakfak :
Sebagai lembaga pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak. Ketua Bawaslu Arifin Takamokan dapat melaporkan bahwa alokasi Hibah berdasarkan NPHD yang ditandatangani Bawaslu mendaat suntikan dana untuk pelaksanaan pengawas pemilu Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 sebesar Rp. 20 Miliar.
Dalam proses pelaksanaan tahapan pengawasan dari seluruh rangkaian Tahapan Program dan Jadwal pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. Total realisasi sebesar Rp. 16.263.747.086. sehingga sisa anggaran yang telah dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak melalui Kas Daerah sebesar Rp. 3,736.252.914.
Bawaslu tidak saja mengumumkan laporan realisasi penggunaan Dana Hibah Pilkada Fakfak 2024. Mereka juga menyampaikan bukti setoran pengembalian dana sisa tersebut ke Kas Daerah melalui Bank Papua Cabang Fakfak. Bukti setoran dimaksud juga telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah saat pertemuan kemarin. disertai bukti laporan pertanggungjawaban.
Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, mengucapkan terima kasih kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak atas pelaksanaan Pilkada yang berjalan dengan baik dan sukses.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Samaun juga menyampaikan apresiasi terkait pengembalian sisa dana hibah Pilkada yang dilaksanakan pada hari terakhir pengembalian.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bawaslu dan KPU yang telah melaksanakan Pilkada Fakfak dengan baik dan sukses. Hari ini merupakan hari terakhir pengembalian sisa dana hibah Pilkada Fakfak.
Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu dan KPU yang telah mempertanggungjawabkan dana hibah tersebut,” ungkap Bupati Samaun Dahlan di hadapan Komisioner Bawaslu dan KPU Fakfak.
Bupati juga berharap agar transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah terus dipertahankan, sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemilu di masa depan.