7.3 C
New York
Kamis, Maret 20, 2025

Buy now

Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemilukada Fakfak Masih Menunggu Hasil Audit Internal.

Fakfak – Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifullah, SH kepada mataradarindonesia.com diruang kerjanya belum lama ini menjelaskan bahwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret institusi KPU Kabupaten Fakfak masih terus berlanjut sampai saat ini.

Kajari mengatakan, kasus ini mulai dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat kemudian ditindak lanjuti dengan pemanggilan dan pemeriksaan, serta permintaan keterangan sejumlah pihak sebagai saksi.

Arifullah menjelaskan bahwa, berkenaan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pemilukada serentak tahun 2020 oleh KPU Kabupaten Fakfak senilai Rp. 45 Miliar,

Terhadap kasus dugaan korupsi ini, 5 orang Komisioner KPU Kabupaten Fakfak telah dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk beberapa pejabat penting lainya dilingkungan KPU Fakfak sudah didengarkan keteranganya,

“Terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pemilukada serentak tahun 2020 oleh KPU Kabupaten Fakfak, kami (penyidik-red) telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan proses ini masih dalam tahap penyelidikan,

Dalam proses penyelidikan itu kami (Penyidik-red) sudah memanggil beberapa pihak untuk mendengarkan keteranganya, termasuk terhadap 5 orang Komisioner KPU Fakfak, kemudian lebih 10 orang lagi telah dipanggil dan diminta klarifikasinya,” Ujar Kajari Fakfak.

Meski demikian, orang nomor satu dilingkungan Kejaksaan Negeri Fakfak itu tidak ungkapkan hasil pemeriksaan sementara namun sejumlah dokumen penting telah dikantongi, termasuk pemeriksaan terhadap PPD di Tingkat Distrik juga telah dilakukan sehingga, kata Kajari, penyidik masih terus kembangkan kasus ini.

Hanya saja beberapa saksi yang belum sempat dipanggil untuk didengarkan keteranganya karena kemarin, kata Kajari, Anton Arifullah, SH karena liburan Natal dan Tahun baru. (saat itu-red). dan kini sedang diagendakan pemanggilan berikutnya.

Penjelasan lain dari Kajari adalah bahwa, mengenai penggunaan anggaran tersebut, Kejaksaan mendapatkan surat dari KPU – RI yang menyampaikan bahwa, saat ini tim auditor internal KPU – RI sedang melakukan audit internal terhadap penggunaan dana hibah pemiluakda fakfak tahun 2020, sampai disitu, Kejaksaan pun setia menunggu hasil dimaksud.

Hasrul kemudian menambahkan bahwa, meskipun pemeriksaan internal (Audit Internal) KPU masih berlangsung namun tidak menghalangi apalagi menggugurkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini dari tangan penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak, “Proses pemeriksaan internal tidak menggugurkan proses hukum di kejaksaan negeri fakfak”. Tegasnya.

“Pemeriksaan atau Audit semester pertama telah selesai dan hasilnya sudah kami (Jaksa-red) dapatkan, sekarang kami masih menunggu hasil pemeriksaan atau audit semester kedua, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera selesai dan kami bisa porses kasus ini lebih lanjut”, Sambung lagi Kajari Fakfak.

Penjelasan Kajari Fakfak dipertegas lagi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul, SH, MH bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang Komisioner KPU Kabupaten Fakfak dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD/PPK).

Dibeberkan bahwa dari hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak, termasuk Komisioner KPU Kabupaten Fakfak dan beberapa pihak terkait dilingkungan KPU Kabupaten Fakfak diduga kuat ada dugaan penyelewengan.

Hasilnya sementara diduga kuat mengarah kepada dugaan penyelewengan dana hibah Pemilukada Fakfak tahun 2020 oleh KPU Kabupaten Fakfak karena penyelidik menduga ada penggunaan tersebut yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan peruntukkanya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara dan dokumen yang sudah kita dapatkan saat ini sangat kuat mengarah kepada dugaan penyalahgunaan dana pemilukada fakfak tahun 2020 yang dikelola oleh KPU Kabupaten Fakfak, Penyidik menduga hal demikian karena berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun pemeriksaan kegiatan di dokumen yang dimiliki KPU ada sejumlah kegiatan yang tidak bisa dapat dipertanggung jawabkan (tertuang didalam POK) KPU fakfak”, Urai Hasrul, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak.

Hasrul belum terlalu jauh mengungkapkan item-item kegiatan yang diduga kuat berpotensi pada dugaan tindak pidana korupsi karena masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan (Audit internal) sebagaimana permintaan KPU belum lama ini ke Kejaksaan Negeri Fakfak, namun demikian sejumlah item kegiatan yang diduga tidak jelas penggunaan anggaranya telah dikantongi.

Penyidik juga mempertanyakan adanya pencairan dana setelah semua tahapan pemilukada fakfak tahun 2020 telah selesai dilaksanakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh media ini, penyidik mengatakan masih terus mengejar sisa dana tersebut yang dikelolah KPU Kabupaten Fakfak,

Kejaksaan turut mempertanyakan mekanisme penarikan sisa anggaran dana hibah milik KPU Kabupaten Fakfak, apakah berdasarkan persetujuan bendahara, atau Kuasa Pengguna Anggaran dan uang tersebut digunakan untuk kegiatan apa, penyidik mengaku belum tau termasuk jumlahnya belum diketahui,

Sementara belum lama ini KPU Kabupaten Fakfak mengembalikan sisa dana pemilukada serentak tahun 2020 sebesar Rp. 1 Miliar lebih ke Kas Daerah Kabupaten Fakfak, penyerahan itu dari Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, dan diterima langsung oleh Bupati Fakfak, Untung Tamsil belum lama ini.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Fakfak dalam alokasi dana hibah pemilukada serentak tahun 2020 di Kabupaten Fakfak, mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 45 Miliar dari pemerintah daerah kabupaten fakfak.

Pengelolaan anggaran Rp. 45 Miliar itu terhadap pelaksanaan pemilukada serentak tahun 2020 di Kabupaten Fakfak diikuti oleh dua pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak,

Pertama, pasangan akronim #SADAR yang diusung Gabungan Partai Politik, dan yang kedua, pasangan jargon #UTAYOH melalui jalur independent, hasilnya, pasangan Jalur Independen keluar sebagai pemenang pada pemilukada tahun 2020 kemarin, (ret).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!