5.4 C
New York
Senin, Maret 24, 2025

Buy now

Pesan Bupati Fakfak Jelang Pemberlakukan New Normal, Sekda : “Ya Kita Harus Ikuti Protokol Kesehatan”

Fakfak – Dalam kurun waktu sejak ditemukanya Virus Corona yang sebenarnya Desember 2019 namun kemudian untuk Indonesia baru mulai bereaksi bulan maret 2020, kondisi ini terkesan masyarakat hidup seola-olah dibawa tekanan virus tersebut akibatnya dapat mempengaruhi kehidupan mereka dari semua aspek,

Bahkan pelayanan masyarakat dibidang pemerintahan juga tidak maksimal dan efektif. Karena menurut kajian dari berbagai pakar epidemolgis dunia termasuk WHO mereka berkayakinan bahwa sulit ditentukan kapan Virus ini bisa berakhir,

“Pemerintahan terganggu, pasar-pasar disuruh tutup, pertumbuhan ekonomi tidak bertumbuh dan berkembang dengan baik, orang ketakutan, untuk itu kita semua termasuk masyarakat di kabupaten fakfak mari ikuti anjuran dan perintah pemerintah pusat yang diteruskan ke berbagai daerah, dan semua aturan berkaitan dengan antisipasi dan protokol kesehatan adalah rujukan dari rekomendasi atau anjuran dari WHO sehingga semua aspek harus terlibat dan secara psikolog bahwa dinamika sosial mampu menerima kenyataan tersebut”, Hal ini dijelaskan Bupati Fakfak kepada mataradarindonesia.com, Selasa, (7/7) kemarin.

Merespon adanya New Normal, Bupati Fakfak DR Mohammad Uswanas, M.Si didampingi Sekda Drs H Alibaham Temongmere, M.TP mengatakan pelaksanaan New Normal tetap kita dilaksanakan, dan khususnya masyarakat fakfak ikuti kebijakan itu dengan memperhatikan protokol kesehatan #Socyal Distancing, Physica Distancing, #Pola Hidup Sehat,

“Masyarakat Fakfak harus siap menerima kondisi dimana kita mulai hidup bersama Corona karena Virus ini ada disekitar kita, namun kemudian tetap mengikuti protokol kesehatan, jika keputusan pemerintah tidak diikuti maka pasti akan tuai masalah, paling fatal pemerintah mulai buka akses transportasi Udara maupun Laut, harus kita siap hadapi ini karena Virus ini datang dan pergi mengikuti orang terutama kedatangan dari daerah yang sudah positifi Zona Merah”, Ikhtiar Kaka Mocha, Sapaan Bupati Fakfak, Mohammad Uswanas,

Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, juga angkat bicara dalam konteks pelayanan pemerintahan untuk masyarakat ditengah kebijakan New Normal juga tetap mengikuti protokol kesehatan,

Menurut Sekda, pemerintah tidak harus berhenti secara total proses pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat di kabupaten fakfak, namun kemudian pemerintah menghimbau agar masyarakat dan juga aparatur sipil negara (ASN) dalam tugas pelayanan tetap mengacu pada himbauan WHO agar mengedepankan protokol kesehatan (Covid-19),

“Kondisi pandemi ini secara data kasusnya terus bertambah sehingga perlu diatur dengan semua pola baru yaitu tetap kerja dengan terus mengikuti protokol kesehatan khususnya Covid-19”, Tegas Sekda kepada media ini ketika ditemui mendampingi Bupati Fakfak Pandopo Rumah Negara kemarin,

Bagi aparatur sipil negara (ASN), Sekda mengatakan tetap merujuk pada ketentuan MenPAN RB secara berjenjang kepada Gubernur, Bupati/Walikota, kesimpulanya bahwa kerja dari rumah akan berubah menjadi masuk kantor dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,

Yang ditiadakan oleh pemerintah bagi ASN adalah, tidak ada apel pagi dan sore, masuk jam 08.00 pagi kemudian pulang jam 16.15, tetapi absensi pagi dan sore tetap harus dilaksanakan, “Ya Kita Tetap Mengikuti Protokol Kesehatan”, Ujarnya

“Bukan karena kendala Covid-19 kemudian setelah new normal sehingga beranggapan tidak ada absensi, itu keliru karena absensi sebagai alat kontrol keaktifan secara tertulis seorang ASN dilingkungan pemerintah dimana dia bekerja”, Jelas Sekda.

Dikutip dari Media Indonesia, PEMERINTAH Provisi Papua Barat kembali memperpanjang penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi PNS. Pun, proses belajar mengajar pada sekolah menengah serta perguruan tinggi masih dilaksanakan dari rumah masing-masing.

Instruksi perpanjangan WFH bagi ASN dan pendidik tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Barat nomor: 850/ 657/ 2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Gubernur Papua Barat nomor: 850/ 656/ 2020 tentang pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Provinsi Papua Barat.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melalui surat edarannya menindaklanjuti SE MenPAN- RB nomor 58 tahun 2020 tangggal 29 Mei 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru serta surat pernyataan perpanjangan kelima tanggap darurat bencana non-alam pandemi covid-19.

“Dalam rangka mempersiapkan tatanan normal baru, maka sistem kerja ASN menjalankan tugas kedinasan dari rumah dan proses belajar mengajar di rumah pada SMA/perguruan tinggi di wilayah Provinsi Papua Barat diperpanjang terhitung mulai tanggal 22 Juni hingga 14 Juli 2020 dan akan dievaluasi kembali,” ujar Dominggus.(ret/OL-5)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!