Jakarta – Menteri Dalam Negeri. M Tito Karnavian. Terbitkan Surat Edaran terkait Cuti Diluat Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah yang Maju di Pilkada 2024. (SE) tersebut Nomor : 100.2.1.3/4202/SJ tertanggal 30 Agustus 2024. Hal : Penagasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan/Wakil Kepala Daerah serta pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Walikota.
Mendagri jelaskan dalam surat edaran dimaksud bahwa, bagi Kepala Daerah yang ingin kembali maju di Pilkada 2024 maka sesegar mengusulkan izin cuti secara berjenjang untuk dapat ditindak lanjuti sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, tentunya usulan dimaksud dapat diterbitkan izin cuti 7 hari sebelum KPU tetapkan menjadi Calon tetap di Pilkada 2024.
“Sesuai ketentuan pada pasal 70 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi undang-undang”, Jelasnya
Lebih lanjut. Mendagri uraikan didalam Edaran tersebut soal tahapan terkait Cuti petahanan diluar tanggungan Negara selama masa Kampanye di Pilkada 2024. Dapat diuraikan bahwa :
Ayat (3) menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1). Cuti di luar tanggungan Negara, 2). Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatanya.
Ayata (4) menjelaskan bahwa, Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Gubernur dan Wakil Gubernur akan diberikan izin cuti oleh Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia. Dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dikeluarkan oleh Gubernur atas nama Mendagri.
Ayat (5) menguraikan lagi bahwa, cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diberitahukan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan ketentuan pasal (3) ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, tentang cuti di luar tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon
Mengenai kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan atau Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Edaran tersebut mengisyaratkan untuk mengusulkan Penjabat Sementara (Pjs), Gubernur, Bupati, dan Walikota bagi daerah yang ikut melaksanakan Pilkada 2024.
Sesuai ketentuan pasal (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Menegaskan :
Ayat (1) : Selama Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mana masa tugasnya sampai selesai masa kampanye.
Ayat (2) : Penjabat Sementara Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat dilingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi setempat.
Ayat (3) : Penjabat Sementara (Pjs). Bupati/Walikota. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.
Dijelaskan juga bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mengajukan cuti kampanye di luar tangguangan negara dengan status Non aktif sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta tidak melaksanakan tugas jabatanya untuk sementara waktu karena sedang menjalani cuti kampanye.
Cuti diberikan paling lama dalam 1 hari kerja dalam setiap minggu selama masa kammpanye, sedangkan hari libur adalah hari diluar ketentuan cuti kampanye pilkada, sehingga dapat digunakan untuk melakukan kampanye pengajuan cuti kempanye itu sendiri ditentukan 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye
Petahana kantongi izin cuti kampanye dari pimpinan diatasnya dengan melampirkan lokasi dan jadwal kampanye serta Surat keputusan DPP/DPD Partai Politik sebagai Tim Kampanye Nasional/Daerah, izin cuti kampanye kepalda daerah/wakil kepala daerah untuk menjamin kelancaran tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Diminta kepada Gubernu/Pj Gubernur untuk melaporkan kepada Mendagri perihal kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pilkada seretak tahun 2024 di Provinsi masing-masing.
Bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada tahun 2024 mengajukan permohonan cuti diluar tanggungan negara setelah terdaftar sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak tahun 2024.
Gubernur/Penjabat Gubernur memberikan izin cuti diluar tanggungan negara kepada Bupati/Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon, mengingat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bersamaan mengajukan cuti kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024.
Izin cuti diluar tanggungan negara maka Menteri Dalam Negeri memerintahkan kepada Gubernur/Pj Gubernur agar mengusulkan 3 nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah daerah Provinsi sebagai bahan pertimbangan mendagri dalam menunjuk Pjs. Bupati dan Pjs Walikota paling lambat 3 September 2024. Tutup