“Pace, Mace, Adik, Kaka dong samua, Jangan lupa datang ke TPS terdekat anda tanggal 27 November 2024 , ambil kertas surat suara dan Coblos Nomor Urut 2. Bapak Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik untuk terpilih sebagai Bupati – Wakil Bupati Fakfak periode 2024-2029 agar Fakfak lebih maju dan mandiri disegala bidang”
Fakfak – Masa Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 akan segera berakhir beberapa hari kedepan, sesuai jadwal, Kampanye Terakhir SANTUN adalah 23 November 2024
Pasangan Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik (SANTUN) Gencar laksanakan Kampanye Terbatas dan Gelar simulasi coblos Nomor Urut 2. Pilih Paslon SANTUN adalah menitipkan harapan bahwa kedepan Fakfak lebih maju mandiri dan lebih baik
Dalam Kampanye Terbatas yang berlangsung, Minggu, 16 November 2024 kemarin di Kampung Dulanpokpok. Kelurahan Dulan Pokpok. Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak – Papua Barat. SANTUN beri Kampanye Terbatas disana
Dihadapan ratusan masa pendukung dan simpatisan. Pasangan Calon Wakil Bupati Fakfak SANTUN. Donatus Nimbitkendik memperagakan cara coblos yang benar agar suara yang diberikan pemilih fakfak kepada SANTUN tidak rusak alias hangus.
Pasangan Cawabup SANTUN Nomor Urut 2. Donatus Nimbitkendik menjelaskan bahwa simulasi tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi pemilih SANTUN yang belum mengerti tentang tata cara coblos yang baik dan benar
“Datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) terdekat dimana anda terdaftar dan pastikan nama anda terdaftar sebagai Pemilih dalam Pilkada Fakfak 2024, ambil kertas surat suara yang sudah disiapkan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Masuk dibilik suara kemudian buka kertas surat suara, lihat NOMOR 2. SAMAUN DAHLAN-DONATUS NIMBITKENDIK. Apakah itu tusuk di mata atau dada, kepala, asalkan tanda coblos jangan diluar kotak”, Jelas Donatus Nimbitkendik
Dikatakannya, “Jadi, Bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, 27 November 2024”
Disampaikan bahwa, pemilih bisa membawa Surat Pemberitahuan tersebut berikut KTP elektronik kepada petugas KPPS di TPS dan berhak mendapatkan surat suara untuk dilakukan pencoblosan di TPS. Oleh sebab itu setiap orang yang telah berada di usia pemilih segera ceka nama. Tutup