11.4 C
New York
Senin, April 21, 2025

Buy now

Pasangan “DOAMU” Tidak Memenuhi Syarat Mendaftar Sebagai Cabup-Cawabup Fakfak.

Fakfak – Rapat Pelno Terbuka dalam rangka rekapitulasi dukungan hasil Verifikasi faktual perbaikan bakal pasangan calon perseorangan pasca putusan Bawaslu dalam pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak tahun 2020 berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Fakfak kemarin.

KPU Kabupaten Fakfak berdasarkan Berita Acara Nomor : 64/PL.01.1-BA/9203/KPU-Kab/IX/2020 model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan atas nama Bakal Calon Bupati Drs Donatus Nimbitkendik dan Bakal Calon Wakil Bupati Drs Mustagfirin, M.Si.

Baca juga : Rekomendasi Hanura Berhasil Direbut Baguna Palisoa, Pasangan MEHAK Gagal Melaju ke Bursa Pencalonan Bupati – Wakil Bupati Fakfak

Bahwa setelah KPU melakukan rapat pelno terbuka tersebut yang berlangsung Kamis, (3/9), menetapkan jumlah hasil verifikasi faktual perbaikan terhadap Bapaslon DOAMU sebanyak 2.394 yang tersebar di 16 Distrik,

Jika ditambahkan dengan jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat awal berdasarkan berita acara model BA.7-KWK yaitu, 2.017 maka total perolehan dukungan hanya 4.411, sementara jumlah syarat dukungan pasangan calon perseorangan adalah 5.179, selisih kurang sebanyak 768 dukungan

KPU Kabupaten Fakfak melalui rapat pelno terbuka ini memutuskan dalam berita acara tersebut yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak, dihadiri 17 Ketua PPD tingkat Distrik di Fakfak menyampaikan bahwa

Berdasarkan persyaratan atau syarat dukungan yang dimiliki maka pasangan berjargon DOAMU ini dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati dan wakil bupati fakfak karena jumlah dukungan tidak mencapai.

Sejumlah dokumen keberatan yang disampaikan pasangan DOAMU dan telah diserahkan ke meja Pleno Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Donatus kemudian memilih menarik kembali selanjutnya meninggalkan arena tersebut, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Terlihat perdebatan dan saling adu argumentasi antara KPU Kabupaten Fakfak dengan Bapaslon DOAMU ditengahi Bawaslu Kabupaten Fakfak sempat memanas soal angka dan prosedur.

KPU Kabupaten Fakfak menolak untuk menerima angka yang disampaikan oleh Bapaslon DOAMU untuk diakomodir dalam hasil verifikasi faktual perbaikan dimaksud karena tidak mampu membuktikanya secara fisik, bahkan KPU juga telah menjelaskan prosedur dokumen tersebut namun tidak dapat diterima oleh DOAMU.

Argumnetasi soal angka dukungan yang menurut KPU tidak bisa dapat dibuktikan oleh Bapaslon DOAMU ini membuat mereka (DOAMU-red) harus pergi meninggalkan ruangan pleno ini sebelum KPU Kabupaten Fakfak menetapkan hasil pleno Verifikasi Faktual Perbaikan ini.

Hadir dalam rapat pelno tersebut, Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa didampingi 4 Anggota Komisioner lainya, dan Plt. Sekretaris KPU Fakfak Ochen Wairoy, SE, M.Si, Bawaslu Kabupaten Fakfak, Fachry Tukwain didampingi Anggotanya, Yanpit Kambu, serta PPD yang ada di 17 Distrik, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!