15.5 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Buy now

Polda Papua Barat Supervisi Penanganan Perkara di (Wilkum) Polres Fakfak

Fakfak – Bertempat di Ruang Data Polres Fakfak, rabu (16/3/2022) dilaksanakan supervisi penanganan perkara, yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH hadir mendampingi Dir Reskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya, SH. Turut hadir Kasat Reskrim Polres Fakfak, Kasat Narkoba, Ka Siwas, Ka SPKT, Kanit Idik Sat Reskrim, Kanit Idik Sat Resnarkoba, Kanit Idik Laka Lantas, Kanit Gakkum Satu Polairud, dan Para Penyidik.

Kegiatan supervisi dibuka oleh Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH. Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada Bapak Dir Reskrimum Polda Papua Barat yang telah meluangkan waktu dalam rangka supervisi penanganan perkara.

Selanjutnya, Dir Reskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya, SH menyampaikan materi supervisi terkait penanganan perkara pidana melalui Pendekatan Restorative Justice. Dasar Hukum yang digunakan adalah Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dan Tata Administrasinya tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018.

Kemudian dilakukan anev EMP (Manajemen Penyidikan Elektronika), yang menjadi penekanan adalah penilaian kinerja Penyidik diukur melalui apliksi EMP. Olehnya itu, Para Penyidik didorong untuk melakukan input dokumen penyidikan dalam aplikasi EMP dalam setiap penanganan perkara.

Harapannya, ada paradigma pergeseran, dari yang dulunya penyidikan dilakukan secara manual, kepada penyidikan yang berbasis elektronik, melalui Sistem Aplikasi EMP, sehingga kinerja Penyidik dapat diukur secara jelas dan tepat.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH. melalui Kasi Humas Ipda Arantaun, SH mengatakan “Rabu (16/3) kemarin, Kami menerima kunjungan dari Dir Reskrimum Polda Papua Barat dalam rangka supervisi penanganan perkara di Polres Fakfak.

Harapan Kami, dengan adanya supervisi ini ada perbaikan dan peningkatan kinerja Penyidik dalam melakukan setiap penanganan perkara. (rls/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!