13 C
New York
Selasa, Oktober 8, 2024

Buy now

Provokator Kerusuhan Bitung Ditangkap di Kalimantan Timur

Sulut – MK alias Marco yang diduga sebagai salah satu provokator kerusuhan di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap di Kalimantan Timur (Kaltim).

Anggota Polda Kaltim menangkap MK setelah menerima hasil tracking Unit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut.

Direskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Stefanus Tamuntuan membenarkan informasi penangkapan pelaku ujaran kebencian tersebut, pada Jumat (1/11/2023).

“Pelakunya sudah diamankan oleh petugas dan sedang dalam pemeriksaan di Polda Kaltim,” kata Kombes Pol Stevanus Tamuntuan, dikutip dari Berita Manado, Jumat.

Dia menjelaskan, polisi mendeteksi salah satu akun diduga mengandung ujaran kebencian melalui patroli siber.

“Setelah kita telusuri, pemilik akun tersebut atas nama MK. Kita dideteksi, pelaku berada di luar Sulut, Kalimantan Timur,” beber Tamuntuan.

Menurutnya, Polda Sulut kini sudah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur.

“Kami bekerjasama dengan Polda Kaltim, dan saat ini atas nama MK sudah diamankan,” tandas Tamuntuan.

Sebelumnya, MK mengunggah komentar provokatif di akun Facebook Sulawesi Utara Community terkait kejadian di Kota Bitung.

Sementara itu, dilansir dari Disway.id, hingga kini polisi telah menetapkan 9 orang tersangka dalam bentrok ormas adat dan ormas keagamaan di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) pada Sabtu (25/11/2023) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan menyebutkan, ada dua tambahan tersangka yang ditangkap di Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa.

“Tersangka pertama laki-laki OK ditangkap di Kota Tomohon, dan tersangka kedua laki-laki ID di Kabupaten Minahasa Utara (Sulut),” kata Kombes Gani.

OK dan ID dalam aksi bentrok dua kelompok di Bitung, melakukan penganiayaan secara bersama-sama ke korban laki-laki bernama Anton.

“Keduanya selain melakukan penganiayaan juga merusak mobil ambulance,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Sulut telah menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai tersangka dalam kasus ini. (rls/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!