23.3 C
New York
Selasa, Juni 16, 2026

Buy now

PWI Tegaskan ASN/Tenaga Honorer Dilarang Rangkap Profesi Wartawan

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga honorer ASN atau nama lainnya. dilarang merangkap profesi sebagai wartawan, kecuali dalam tiga instansi resmi milik negara, RRI, TVRI, dan Kantor Berita Antara.

Ketiganya memiliki aturan khusus yang mengikat karena sejak awal memang ditetapkan sebagai lembaga penyiaran atau media informasi milik negara.

Ketua PWI Lhokseumawe, S. Ahmad, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya oknum ASN yang menjalankan peran ganda sebagai pelayan publik sekaligus wartawan di luar tiga lembaga tersebut.

“Ini praktik yang sangat rawan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. ASN memiliki akses terhadap data dan kebijakan internal yang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menurut S Ahmad, sejumlah kasus menunjukkan bahwa ASN yang menjadi wartawan kerap memanfaatkan posisi gandanya untuk mendapatkan informasi strategis secara tidak etis.

“Di lingkungan pemerintahan, masih banyak ASN yang aktif menulis dan mengaku sebagai wartawan tanpa tergabung dalam organisasi resmi. Ada juga yang bertugas di DPR atau dinas strategis namun tetap aktif meliput,” katanya.

Ia menambahkan, PWI sebagai organisasi profesi wartawan sudah menerapkan aturan tegas usai Kongres PWI di Solo dan Bandung. Dalam aturan tersebut, ASN dilarang rangkap profesi wartawan.

“Kami di PWI Lhokseumawe sudah menonaktifkan tiga anggota yang berstatus ASN. Mereka akhirnya memilih jalan masing-masing, termasuk ada yang mengambil pensiun dini demi melanjutkan karier jurnalistik secara penuh waktu,” ujar Ahmad.

Ia juga menyoroti kondisi di Aceh Utara dan Bireuen, di mana masih ditemukan ASN yang secara diam-diam menjalankan aktivitas jurnalistik di luar kendali organisasi resmi. termasuk beberapa daerah seluruh indonesia

“Bahkan ada yang mewawancarai atasannya sendiri, kepala dinas tempat ia bekerja. Ini jelas melanggar etika dan menciptakan ruang penyalahgunaan,” sambungnya.

S Ahmad menegaskan, hanya ASN di RRI, TVRI, dan Kantor Berita Antara yang diperbolehkan secara hukum menjalani profesi wartawan, karena mereka merupakan lembaga penyiaran negara dengan regulasi tersendiri.

“Di luar itu, ASN harus memilih. Jika ingin menjadi wartawan, maka tinggalkan status ASN. Jika tetap sebagai ASN, maka jangan gunakan profesi wartawan sebagai kedok kepentingan pribadi,” pungkas S Ahmad.

Mengapa ASN Dilarang jadi Wartawan?

Mengapa ASN dilarang merangkap jadi wartawan :

​1. Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS
​Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang ASN wajib memberikan seluruh waktu kerjanya kepada negara.

ASN dilarang bekerja pada lembaga atau perusahaan swasta karena mengganggu kinerja dan kewajiban utamanya.

Ada potensi konflik kepentingan (conflict of interest) yang sangat besar antara tugas sebagai pelayan publik dan tugas sebagai pengawas publik (wartawan).

​2. UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
​Dewan Pers melalui berbagai surat edaran (salah satunya Surat Edaran Dewan Pers No. 01/SE-DP/I/2014) menegaskan bahwa wartawan tidak boleh merangkap jabatan yang dapat mengompromikan independensinya.

Wartawan harus independen dalam memberitakan peristiwa. Jika seorang wartawan adalah ASN, ia akan sulit mengkritik atau memberitakan kebijakan pemerintah secara objektif karena ia adalah bagian dari instansi tersebut.

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Status ASN dinilai menghambat kemandirian ini.

​3. Integritas dan Objekivitas
​Media massa berfungsi sebagai pengawas kinerja pemerintah. Jika pelakunya adalah ASN, maka fungsi kontrol tersebut akan tumpul.

Ada kekhawatiran seorang ASN menggunakan akses datanya di pemerintahan untuk kepentingan pemberitaan secara tidak sah, atau sebaliknya, menggunakan kartu pers untuk menekan rekan sejawatnya.

Sanksi tegas dan dasar hukum yang mengatur bila ASN merangkap menjadi wartawan:

​1. Dasar Hukum Larangan
​Ada dua pilar hukum utama yang dilanggar jika seorang ASN merangkap sebagai wartawan:

UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN menekankan bahwa ASN harus menjaga netralitas, bebas dari intervensi politik, dan dilarang memiliki konflik kepentingan.

​Kode Etik Jurnalistik & Peraturan Dewan Pers: Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan wartawan harus independen. Selain itu, Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 menyebutkan bahwa pegawai negeri/ASN tidak dapat menjadi wartawan kecuali jika ia mengundurkan diri atau mengambil cuti di luar tanggungan negara.

​2. Sanksi Administratif (Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021)
​ASN yang terbukti merangkap sebagai wartawan dapat dijatuhi hukuman disiplin karena dianggap melanggar kewajiban menjaga integritas dan profesionalitas.

Sanksinya meliputi:
​Hukuman Disiplin Sedang:
​Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan.

Hukuman Disiplin Berat:
​Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
​Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
​Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS (Pemecatan).

​3. Sanksi dari Sisi Jurnalistik
​Dewan Pers memiliki sikap tegas terhadap fenomena ini untuk menjaga marwah pers, jika ASN tersebut telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Dewan Pers dapat mencabut sertifikat tersebut secara permanen.

Jika sebuah media sengaja mempekerjakan ASN sebagai wartawan tanpa melaporkan statusnya, media tersebut bisa kehilangan kredibilitas dan perlindungan hukum dari Dewan Pers.

​4. Mengapa Sanksinya Sangat Tegas?
​Ada beberapa alasan utama mengapa rangkap jabatan ini dilarang keras diantaranya yaitu sebagai wartawan, seseorang harus mengkritisi kebijakan pemerintah.

Sebagai ASN, seseorang harus loyal dan menjalankan kebijakan pemerintah. Ini adalah kontradiksi moral yang mustahil dijalankan bersamaan.

Ada risiko ASN menggunakan data rahasia negara untuk kepentingan pemberitaan atau sebaliknya, menggunakan kartu pers untuk menekan instansi tertentu demi kepentingan jabatannya.

ASN sudah menerima gaji dari APBN/APBD. Jika ia bekerja di media yang juga menerima dana publik atau iklan pemerintah, hal ini mencederai prinsip efisiensi birokrasi

(tim/rls/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!