Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Fakfak dengan Tim Teknis Percepatan Pemekaran DOB Kabupaten Kokas, Senin, (21/2/2022) kemarin diruang Sidang DPRD Kabupaten Fakfak, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Fakfak – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Fakfak dengan Tim Teknis Percepatan Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kokas berlangsung, Senin, (21/2) kemarin diruang Sidang DPRD Kabupaten Fakfak.
Rapat itu dihadiri 7 Anggota Dewan dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Siti Rahma Hegemur, ST/Fraksi Golkar, sementara dari Eksekutif diwakili Asisten – I, Arobi Hindom, S.Sos, M.Si,
Untuk tim teknis percepatan pemekaran DOB Kabupaten Kokas dipimpin Mantan Wakil Bupati Fakfak, Drs Donatus Nimbitkendik, MTP, terlihat hadir dan memberikan dukungan sejumlah Raja yakni, Raja Wertuar, dan Raja Pikpik Sekar dan sejumlah Kepala Distrik di Wilayah Calon DOB Kokas.
Rapat kemarin membahas terkait progres perjuangan Tim Pemekaran Kabupaten Kokas yang berlangsung sejak puluhan tahun sampai saat ini, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Fakfak tetap mendukung rencana kerja tim teknis dalam mendorong percepatan pemekaran DOB Kabupaten Kokas.
Dewan menilai bahwa sebetulnya tidak saja DOB Kabupaten Kokas, namun Kabupaten Fakfak harus bisa memekarkan beberapa Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten dan juga menghadirkan salah satu Provinsi baru di Wilayah ini.
Wakil Rakyat juga setuju dengan rancangan anggaran percepatan pemekaran DOB Kabupaten Kokas sebesar Rp. 5 Miliar, bahkan usulan ini menurut Dewan sangat kecil sehingga harus bisa dinaikkan lagi untuk menunjang seluruh operasional tim dalam mengurus percepatan pemekaran DOB Kabupaten Kokas,
Ketua Tim Tekhnis Percepatan Pemekaran DOB Kabupaten Kokas, Donatus Nimbitkendik menjelaskan bahwa usulan pemekaran DOB Kabupaten Kokas sudah sangat lama, bahwa kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden muncul moratorium namun khusus untuk Papua – Papua Barat ada kekhususan senada dengan UU Otsus Jilid – II sehingga untuk pemekaran DOB Kabupaten Kokas masuk didalam ketentuan undang-undang itu
Donatus menceriterakan bahwa ketika masyarakat bertemu Bupati dan Wakil Bupati tentang percepatan pemekaran DOB Kabupaten Kokas, kemudian dilakukan pertemuan di Gedung Winder Tuare Fakfak kesimpulanya pemerintah dukung percepatan pemekaran DOB Kabupaten Kokas namun timnya dilebur menjadi satu dan dinamakan tim tekhnis percepatan pemekaran DOB Kabupaten Kokas, Urai Donatus.
“Provinsi Papua Barat ini ada 9 DOB Kabupaten/Kota yang siap untuk masuk berlomba-lomba menjadi UU Kabupaten/Kota Baru, salah satunya adalah DOB Kabupaten Kokas, menurut saya, Kokas ini sudah hampir selesai dan melewati semua tahapan yang dimintai saat itu, hanya kami minta pemerintah bersama-sama DPRD satukan persepsi untuk kita mengambil langkah tepat”, Ujarnya.
Bupati Fakfak melalui Asisten – I, Setda Kabupaten Fakfak, Arobi Hindom, menjelaskan bahwa khusus untuk dokumen pemekaran DOB Kabupaten Kokas telah diverifikasi tekrakhir pada tahun 2014, dan berdasarkan ketentuan PP 78 Tahun 2017 tentang pemetaan wilayah, penggabungan, penghapusan, dan pemekaran daerah otonomi baru,
“Kami dari pemerintah daerah menyampaikan bahwa dokumen Verifikasinya yang akan harus kita tanya karena semua dokumen yang masuk harus diregistrasi, dan dokumen pemekaran DOB Kokas sudah sejauhmana, karena tidak semua dokumen itu masuk dan lolos diregistrasi,
Saat itu muncul moratorium sehingga keluarlah surat edaran dari Kemendagri bahwa peremajaan surat dilakukan setiap tahun, semua dokumen yang teregister nanti kita lampirkan pada saat bertemu Gubernur Papua Barat di Manokwari dan Kementerian Dalam Negeri di jakarta bahkan ke Komisi – II DPR-RI”, Jelas Aroby Hindom
Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Siri Rahma Hegemur, ST kesempatan itu menyampaikan bahwa pada prinsipinya DPRD Kabupaten Fakfak mendukung percepatan pemekaran DOB Kabupaten Kokas, dan siap memfasilitasi tim teknis percepatan untuk bertemu Gubernur Papua Barat dan Kemendagri di Jakarta.
“Pada prinsipnya kami mendukung percepatan pemekaran Kabupaten Kokas yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Fakfak, mengenai rencana keberangkatan tim bertemu Gubernur Papua Barat dan Mendagri maupun Komisi – II DPR-RI kami DPRD menanti informasi lebih lanjut karena pasti DPRD dilibatkan dalam proses ini bersama dengan pemerintah daerah”, Singkat Ketua DPRD Fakfak yang akrab dipanggil Ibu Siti.
DPRD Kabupaten Fakfak menyetujui usulan anggaran sebesar Rp. 5 Miliar bahkan para wakil rakyat ini semua sepakat dan berkehendak agar angka tersebut bisa dinaikan lagi mengingat untuk mengurus proses pemekaran tidak melibatkan beberapa orang saja namun dalam bentuk tim yang jumlahnya cukup banyak. (ret)