Fakfak – H Sirajudin Bauw kini berpasangan dengan Bernard Sagrim sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya di Pilkada Serentak Tahun 2024. Pasangan ini bertarung dengan beberapa pasangan lainya di Papua Barat Daya
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya (BS-SB) ini resmi mendaftar di Kantor KPU Papua Barat Daya, Kamis, 28 Agustus 2024 lalu diusung beberapa Koalisi Partai Politik diantaranya, Partai Golkar. PBB, PKN. dan Garuda.
Berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian berkas persyaratan calon dan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dari Pasangan Bernard Sagrim – Sirajudin Bauw. KPU setempat mengatakan memenuhi syarat
Peran lembaga lain seperti Majelis Rakyat Papua Barat dalam ketentuan UU Otsus Tahun 2021. Ditegaskan bahwa yang menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah orang Asli Papua. Tentunya MRPBD menggunakan kapasitas itu untuk memverifikasi keaslian setia Calon.
Salah satu syarat diluar tahapan KPU adalah mendapatkan Verifikasi keaslian Orang Asli Papua sebagaimana Amanat UU Otsus Tahun 2021. Hasil Verifikasi Faktual oleh MRPBD terbukti di akui Cawagub dari BS. Sirajudin Bauw adalah Orang Asli Papua.
Ketua MRP Papua Barat Daya. Alfons Kambu dalam memastikan itu. Senin, 2 September 2024 kemarin bertemu 3 Petuanan Raja di Kabupaten Fakfak diantaranya. Raja Rumbati, Raja Fatagar, dan Raja Ait-Ati dan Keluarga Besar Bauw di Kabupaten Fakfak.
Ketua bersama rombongan MRPBD telah menerima dan mendapatkan jawaban dengan data otentik bahwa Sirajuddin Bauw merupakan anak adat dan anak asli Rumbati dari tiga petuanan raja dan keluarga besar Bauw di wilayah Adat Bomberai.
Kedatangan Ketua MRPBD bersama rombongan melakukan verifikasi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan menurut pasal 20 ayat (1) UU No. 21/2001 yang telah diubah menjadi UU nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
“Hari ini, Senin (2/9/2024) (Kemarin-red) guna menjalankan tugas wewenang untuk memproteksi hak orang asli Papua sesuai UU RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua
Maka Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) turun untuk bertemu langsung tiga petuanan yang dan Keluarga Besar Bauw di Wilayah Adat Bomberai di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.
Kami menerima dan mendapatkan jawaban dengan data otentik bahwa Sirajuddin Bauw merupakan anak adat dan anak asli Rumbati dari tiga petuanan raja dan keluarga besar Bauw di wilayah Adat Bomberai.”, Ucapnya, Tutup.