Fakfak – Kasus dugaan Korupsi Dana Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2021 yang dikelola Bawaslu Kabupaten Fakfak masuk babak akhir ditangan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat,
Pasalnya proses tersebut telah rampung dan kini kejaksaan negeri fakfak hanya menunggu pemberitahuan hasil pemeriksaan perhituangan kerugian keuangan negara dan diserahkan ke kejaksaan negeri fakfak.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak, Phirly Momongan kepada mataradarindonesia.com, senin, (9/8) kemarin via ponsel selulernya menjelaskan bahwa pemeriksaan penentuan kerugian negara sudah final
Lanjut dikatakan bahwa proses pemeriksaan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat soal kasus dugaan korupsi bawaslu fakfak sudah rampung dan pihaknya saat ini menanti surat pemberitahuan kapan diserahkan.
Ditanya mengenai kapan surat sakti (laporan hasil pemeriksaan) tersebut diserahkan ke pihak kejaksaan negeri fakfak, Phirly mengatakan pihaknya tetap menunggu kapan hasil tersebut disampaikan ke kejaksaan negeri fakfak,
“Sudah selesai dilakukan pemeriksaan atau audit kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat dan hasilnya kami dari kejaksaan negeri fakfak menunggu,
Mengenai berapa jumlahnya kerugian keungan negara juga nanti kita lihat surat resmi dari BPKP Perwakilan papua Barat kemudian selanjutnya akan ditetapkan tersangka dugaan korupsi”, Terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Fakfak, Phirly Momongan. (ret)