Kelima terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengawas pilkada fakfak ketika ditahan kejaksaan negeri fakfak belum lama ini, foto : rustam/mataradarindonesia.com
Kuasa Hukum terdakwa, SHI, AZTI, dan SN, Charles Darwin Rahangnetan, S.H, foto ; rustam / mataradarindonesia
Fakfak – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Fakfak membacakan dakwaan tuntutan terhadap 3 orang terdakwa Komisioner Bawaslu Kabupaten Fakfak, FT, AZTI, dan YK, serta dua orang terdakwa lainya yaitu, Eks. Koordinator Sekretaris, SHI, dan Mantan Bendahara SN,
Pembacaan dakwaan tuntutan tersebut, Jaksa meminta kepada majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari untuk menghukum mereka dengan hukuman penjara paling sedikit 9 Tahun.
Dalam dakwaan tuntutan yang dibacakan Jaksa melalui sidang Firtual, Kamis, (13/1) siang, pengacara negara ini menilai bahwa kelima terdakwa tersebut terbukti menyalahgunakan uang negara melalui dana pengawas pemilukada serentak tahun 2020 di Kabupaten Fakfak.
Selain menuntut agar hakim menghukum mereka para terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 tahun, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut agar terduga kasus korupsi dana bawaslu fakfak ini membayar denda sebesar Rp. 500. juta dan subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Fakfak tersebut menguraikan bahwa, mereka terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sesuai dalam surat dakwaan Primair.
JPU juga meminta agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menghukum para terdakwa dengan membayar uang penagganti dengan ketentuan.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang menutupi uang pengganti dimaksud,
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan 6 (Enam) bulan.
Uang pengganti sebagaimana tertuang didalam dakwaan JPU bervariasi, untuk terpidana SHI Eks. (Koorsek) sebesar Rp. 1.837.165.200, SN Eks. (Bendahara) Rp. 1.324. 524. 309, dan AZTI (Komisioner) sebesar Rp. 1.188.951. 800,
Selanjutnya uang pengganti untuk terdakwa Ketua Bawaslu Fakfak, FT dan Anggotanya, YK media ini belum berhasil memperoleh data nominalnya.
Kuasa Hukum terdakwah AZTI, SHI, dan SN, Charles Darwin Rahangmetan mengatakan, setelah dilakukan pembelaan oleh masing-masing terdakwa nanti,
Dia (Charles Rahangmetan – red), Kuasa Hukum ini sangat optimis hakim akan memutuskan hukuman penjara para terakwa dibawah 9 tahun, alasanya karena selama ini kooparatif
“Menurut saya sebagai kuasa hukum, belum tentu para terdakwah terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 2 yang dihukum selama 9 tahun penjara, belum tentu”, Terang Kuasa Hukum, SHI, SN, dan AZTI. (ret)