Suasana Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Fakfak pasca penetapan dan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak pada Puskesmas Weri, Kamis, (12/10) malam bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Fakfak, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak. Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH., MH menyampaikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka AI (bendahara pengeluruan Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak), Kamis, (12/10) malam di Aula Kejaksaan Negeri Fakfak, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Fakfak – Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak akhirnya letupkan 1 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak dengan lokus kejadian perkara adalah Puseksmas Weri berinisial AI.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh tim penyidik kejaksaan negeri Fakfak. tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Fakfak. diantar dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Fakfak pukul 18.22 Wit. Kamis, (12/10) malam
Tersangka AI. Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak ini ditahan selama 20 hari kedepan (pertama) dengan alasan hukum bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatan pidana dan atau sengaja menghilangkan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak. Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH., MH usai menahan tersangka. Kepada wartawan, Kamis, (12/10) malam bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Fakfak menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan terhadap tersangka akibat menyalahgunakan dana BOK pada Puskesmas Weri. Distrik Fakfak Timur. Kabupaten Fakfak – Papua Barat.
“Pada saat ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka AI (Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Fakfak) atas kasus dugaan Korupsi Dana BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2022”, Ungkap Nixon, sapaan singkatnya Kajari Fakfak.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak bahwa, penetapan dan penahanan terhadap Tersangka kasus dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes Fakfak berinisial AI berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor : B1418/R/12/FD:10/2023.
Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan selama kurang lebih 3 bulan untuk segera mengembalikan kerugian negara senilai Rp. 460.301.780, namun yang bersangkutan tidak menepati apa yang menjadi keringanan hukum tersebut sehingga penyidik segera melakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka.
“Kami (Kejari-red) sudah berikan kesempatan kepada bendahara BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak untuk mengembalikan kerugian negara tetapi pada waktu yang telah diberikan tidak pro aktif untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, dimana perintah jaksa hukum harus tegas tetapi humanis dengan cara humanis itulah kita menyuruh untuk pengembalian tetapi tidak juga dapat mengembalikan selama waktu 3 bulan”, Ulas Kejari Fakfak. Nixon.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Fakfak. Arthur F. Gerald menjelaskan bahwa Dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak yang bersumber dari Dana DAK Tahun Anggaran 2022 kemarin diperuntukkan untuk 10 Puksesmas termasuk Puskesmas Weri. Distrik Fakfak Timur. Kabupaten Fakfak – Papua Barat.
Diantara 10 Puskesmas yang memperoleh bantuan dana BOK tersebut. Salah satunya adalah Puskesmas Weri yang alokasi anggaran yang diusulkan sebesar Rp. 1.437.052.000. kemudian dalam realisasinya hanya menggunakan 852.699.000
Puskesmas Weri dalam permintaan Ganti Uang (GU) tersebut dalam tahun anggaran 2022 dilakukan dalam dua tahap. Tahap – I. Rp. 63. 300.000 telah disalurkan Dinkes Fakfak pada Juli 2022.
Namun untuk permintaan GU Tahap – II sebesar Rp. 789.399.000 belum disalurkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak kepada Puskesmas Weri hingga akhir Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan pemeriksaan 10 saksi dan setelah didengar keterangan masing-masing serta mengumpulkan alat bukti lainya yang mengarah kuat hingga terjadinya penetapan tersangka sekaligus dilakukan penahanan oleh penyidik kejaksaan negeri Fakfak.
“Berdasarkan hasil serangkain penyidik kejaksaan negeri Fakfak telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pencairan dana alokasi khusus DAK Non Fisik BOK Dinas Kesehatan Fakfak Tahun Anggaran 2022 dengan menemukan kerugian negara sebesar Rp. 460.301.780 yang tidak sesuai dengan Permenkes RI. Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022”, Ungkap Penyidik.
Tersangka dalam kasus ini disangka melanggar pasal primer : Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Subsider : pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Tutupnya. (ret)