Fakfak – Tiga Partai Politik Peserta Pemilu 2024 telah menjadwalkan waktu pengajuan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Fakfak ke KPU dengan menentukan tanggal cantik
Ketiga Parta Politik Peserta Pemilu 2024 yang telah menetukan tanggal cantik untuk mengajukan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Fakfak ke KPU adalah Partai Hanura, Partai NasDem serta Partai PBB.
Partai NasDem jadwalkan tanggal 5 Mei 2023, tanggal ini diputuskan internal partai NasDem untuk mengajukan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Fakfak ke KPU karena sesuai dengan nomor urut Partainya.
Diketahui Partai Besutan Surya Paloh ini pada pencabutan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 kemarin telah mengantongi nomor urut 5.
Oleh karena itu DPD Partai NasDem Kabupaten Fakfak memutuskan jadwal pengajuan dokumen Bacaleg Fakfak pada 5 Mei 2023.
Seperti Partai NasDem, Partai Hanura juga demikian adanya, ia memutuskan dan menjadwalkan pengajuan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Fakfak pemilu 2024 ke KPU pada tanggal 10 Mei 2023.
Bahwa Partai Hanura juga dalam pencabutan Nomor urut belum lama ini di KPU Pusat. Jakarta, mereka dikaruniai nomor urut 10.
Bahkan DPC Hanura Fakfak merencanakan tiba di Kantor KPU Fakfak pada tanggal 10 Mei 2023. pukul 10.00 Wit pagi.
Sementara itu, Partai Bulan Bintang, Ketua DPC PBB Fakfak mengatakan bahwa partainya yang dipimpin Prof. Yusril ini akan mengajukan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Fakfak pada pemilu 2024 besok pada tanggal 13 Mei 2023.
Partai P Bulan Bintang atau (PBB) merupakan salah satu dari sekikan Partai yang masuk dalam daftar Partai Politik Peserta pemilu 2024.
Ia terdaftar di KPU RI dengan nomor urut 13 sehingga PBB Fakfak mengambil tanggal Cantik ini untuk selalu mengingatkan konstituenya jangan lupa nomor 13 (PBB). (ret)