12.8 C
New York
Selasa, Oktober 8, 2024

Buy now

Untung Tamsil Ungkap Alasan Pembentukan Wantimpub dan Tenaga Ahli Bupati Fakfak

Fakfak – Bupati Fakfak, Untung Tamsil, dan Wakilnya, Yohana Dina Hindom menunjuk 7 Orang Sebagai Dewan Pertimbangan dan Penasehat Bupati Fakfak, serta 10 orang sebagai Tenaga Ahli dalam bidang tugas masing-masing.

Penunjukan Dewan Pertimbangan dan Penasehat serta Tenaga Ahli Bupati Fakfak itu berkenaan dengan pelantikan 98 orang Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, senin, (6/9) lalu.

Tujuh orang Dewan Pertimbangan dan Penasehat Bupati Fakfak adalah,  Said Hindom, Donatus Nimbitkendik, Hamid Kuman, Pdt.Marthen Hindom, Sanusi Bachry, Yoel Rohrohmana, dan Nasrun P.Elake.

Sementara 10 orang Tenaga Ahli terdiri dari, Amin Ngabalin,S.Pi, Bernarda B.M.Henan,S.H, Salim Alhamid,S.Sos. Emmanuel Komber, Hidayat Alhamid, Zulkifli Bay, Salim Yarkuran, Saharudin La Diani,S.HI, Denny Novi Tampi,S.H., Hasanuddin,

Sorotan mengenai pembentukan Dewan Pertimbangan/Penasehat serta Tenaga Ahli Bupati Fakfak secara resmi disampaikan melalui Sidang Paripruna DPRD Kabupaten Fakfak dalam rangka pembahasan APBD Perubahan Tahun 2021.

Bupati Fakfak, Untung Tamsil dalam jawaban / penjelasanya, kamis, (30/9) kemarin menyampaikan bahwa pengangkatan Dewan Pertimbangan dan Penasehat, serta Tenaga Ahli Bupati Fakfak merupakan wujud dirinya menunaikan janji politik masa kampanye,

Berikutnya, disamping karena sebagai janji politik sehingga Bupati Fakfak harus merealisasikanya, pembentukan Dewan Pertimbangan dan Penasehat, serta Tenaga Ahli Bupati dan Wakil Bupati Fakfak ini, menurutnya, adalah hak Diskresi pejabat Pemerintahan.

“Pengangkatan Dewan Pertimbangan dan Penasehat, serta Tenaga Ahli Bupati  sebagai bentuk perwujudan janji politik saat kampanye pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan hak diskresi Pejabat Pemerintahan serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”, Kata Untung di Gedung DPRD Fakfak kemarin.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa, Pengangkatan Tenaga Ahli Bupati bertujuan dan mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk membantu Bupati Fakfak dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu dan bersifat khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Fakfak berdasarkan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 37 Tahun 2021 tentang Tenaga Ahli Bupati.

“Pengangkatan Dewan Pertimbangan dan Penasehat Bupati  bertujuan dan mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Bupati dan Wakil Bupati dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Fakfak’, Terang Untung Tamsil.

Dewan minta penjelasan soal sumber pembiayaan dan bentuk gaji Dewan Pertimbangan dan Penasehat, serta Tenaga Ahli, Bupati katakana, tentunya gaji mereka bersumber dari APBD Kabupaten Fakfak dan dibayar dalam bentuk honorarium.

“Pembiayaan Tenaga Ahli dan Dewan Pertimbangan dan Penasehat Bupati bersumber dari APBD Kabupaten Fakfak dan diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan sesuai standar biaya yang berlaku”, Terang dia. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!