1.1 C
New York
Sabtu, Februari 15, 2025

Buy now

Wakapolda Papua Barat Sumbang 2 Ekor Hewan Qurban di Fakfak.

Fakfak – Wakapolda Papua Barat Brigjen. Pol. Petrus Patrige Rudolf Renwarin, SH, M.Si. menyumbangkan 2 ekor sapi ke Fakfak dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M.

Hewan qurban yang merupakan sumbangan dari Wakapolda Papua Barat Brigjen. Pol. Petrus Patrige Rudolf Renwarin, SH, M.Si. ini diserahkan ke umat islam di 2 tempat rumah ibadah (Masjid-red) berbeda.

Kedua lokasi masjid yang menjadi sasaran penyembelihan hewan qurban yang disumbangkan Wakapolda Papua Barat Brigjen. Pol. Petrus Patrige Rudolf Renwarin, SH, M.Si. adalah Masjid Agung Baitul Makmur Fakfak dan Masjid Al-Hilal Wagom Gunung Fakfak.

Berdasarkan data yang diperoleh mataradarindonesia.com dari PHBI Kabupaten Fakfak, Kamis, 29 Juni 2023. Total hewan qurban yang tersebar di Kabupaten Fakfak terdiri dari 125 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing.

Ratusan hewan qurban dalam rangka Hari raya Idul Adha 1444 H/2023 M ini tersebar dihampir sebagian besar masjid di Kabupaten Fakfak,

Semoga dengan adanya qurban ini Allah Swt/Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa menjadikan kita semua menjadi orang-orang yang mendapat ampunan dari Allah Swt. Tuhan Yang maha Esa.

Dengan membagikan daging kurban kepada yang tidak mampu tentu kita telah membantu sesama. Mereka yang belum tentu bisa makan enak,

Kini bisa makan enak berkat kurban yang telah kita lakukan. Meskipun sedikit, namun yang diterima akan sangat membantu dan menyenangkan mereka.

Didalam Islam dan bagi Umat Muslim, Qurban adalah menjadi penolong di akhir hayat, didalam sebuah hadits menyampaikan bahwa :

“Tiada suatu amalan yang dilakukan oleh manusia pada Hari Raya Kurban, yang lebih dicintai Allah selain daripada menyembelih hewan Kurban.

Sesungguhnya hewan kurban itu pada hari kiamat kelak akan datang berserta dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya, dan

Sesungguhnya sebelum darah kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima disisi Allah, maka beruntunglah kamu semua dengan (pahala) kurban itu.”(HR.Al-Tarmuzi, Ibnu Majah dan Al-Hakim) (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!