3 C
New York
Senin, Januari 20, 2025

Buy now

Yusril Sebut MK Sejatinya Adili Sengketa Hasil, Bahlil : Yang Kalah Jangan Selalu Salahkan Institusi Lain

Jakarta – Mantan Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang. Yusril Ihza Mahendra. Kini menjabat sebagai Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia ke-3. Kabinet Merah Putih Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029 merespon ratusan gugatan hasil Pilkada 2024 berujung ke Mahkamah Konstitusi.

Melalui salah satu vidio amatir diunggah media ini, Yusril yang memiliki segudang pengalaman bersidang di Mahkamah Konstotusi mengingatkan kepada peserta pemohon yang kini mengajukan gugatan ke MK agar lebih berhitung baik tanpa membatasi hak asasi seseorang karean Mahkamah Konstitusi belum merubah obyek sengketa pemilu adalah soal perselisihan hasil bukan dominenya ada di proses

Yusril katakan, Mahkamah Konstitusi agar tidak dinilai sebagai Mahkamah Kalkulator dan hindari berbagai interpretasi buruk maka institusi yang memiliki keputusan final and banding itu hanya mempersoalkan sengketa hasil bukan proses, kalau proses, kata Yusril, bisa ke Bawaslu atau ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Mahkamah tidak akan mengadili sengketa proses, jika saja gugatan diterima untuk sidang maka sebatas diselidiki obyek sengketanya.

“Sidang kasus pemilihan itu terjadi maka konstitusi itu telah memberikan satu saluran untuk menyelesaikan konflik ini ialah melalui MK, di MK lah para pihak bersengketa atau berselisih tentang hasil pemilu itu dapat menyelesaikan konflik atau perselisihan mereka, apa saja yang bisa diadili di MK, sejatinya secara normative kalau kita membaca pasal 24c UUD 1945 yang menjadi kewenangan MK itu adalah hasil perselisihan, bukan prosesnya

Kalau prosesnya maka itu adalah sengketa proses maka kemudian kita membedakan dua jenis perselisihan dalam pemilihan umum yaitu, pertama sengketa proses dengan sengketa hasil, kalau yang kita persoalkan adalah sengketa proses maka kaitanya dengan administrasi maka misalnya, Calon Presiden dan Calon Kepala tertentu memenuhi syarat atau tidak, Ijazah palsu atau tidak, itu diselesaikan oleh Bawaslu dan PTTUN, jadi kalau selesai pemilu dan persoalkan proses maka sudah tidak relevan, sedangkan urusan di MK hanya soal pada perselisihan hasil.

Jadi saya mau katakana bahwa yang dibawah sengketa ke Mahkamah Konstitusi itu ialah hasil akhir dari pemilu berdasarkan keputusan KPU terkait hasil Pasangan A sekian dan Pasangan B sekian suara serta Pasangan C berapa suara, dengan adanya keputusan KPU itulah yang dijadikan sebagai obyek sengketa

Kalau pasangan A misalnya tidak puas, atau Pasangan A dan B tidak puas terhadap pasangan C misalnya atas keputusan KPU dimaksud maka sejak itulah dia dapat mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU, pemohon KPU dan termohon siapa, KPU karena penghitungannya tidak benar, memang banyak protes tapi sejatinya UUD 1945 memang seperti itu”, Jelas Yusril Ihza Mahendra dalam video tersebut.

Terpisah, dalam konteks ini dan pasca Pilkada 27 November 2024, Ketua Umum DPP Golkar juga sentil saat acara HUT Partai Golkar. Bahlil katakan bahwa yang menang jangan jemawa dan yang kalah jangan selalu salahkan institusi lain, padahal sebagai petarung yang hebat harus berkaca ke Pak Prabowo sebagai Presiden RI setelah Jokowi. Prabowo beberapa kali kalah Pilpres tetapi tidak patah semangat dan beliau terus mencoba hingga Allah Swt/Tuhan yang maha kuasa takdirkan terpilih di Pilpres Tahun 2024.

Bahlil Lahadalia yanga keseharianya sebagai Menteri ESDM RI ini mengatakan pihak yang kalah dalam Pilkada 2024 tidak perlu menyalahkan institusi lain. Mereka seharusnya berusaha lebih keras agar menang. Pernyataan itu disampaikan Bahlil dalam sambutannya di acara puncak HUT Golkar ke-60 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Desember 2024 malam.

“Para kader harus mempelajari daya juang Prabowo Subianto yang kalah berkali-kali. Namun, akhirnya bisa memenangkan Pilpres 2024 dan menjadi Presiden RI, Jadi, menang maupun kalah. Saya pikir yang menang jangan jemawa. Bagi kita semua yang kalah juga jangan bersedih,

Jadi, kalau baru kalah sekali jangan menyalahkan institusi lain dong. Jangan menyalahkan yang lain. Maju terus, taunya yakin, usaha sampai” kata Bahlil di acara puncak HUT Golkar ke-60 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Desember 2024 malam.

Diunggah dari laman website resmi MK. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 283 gugatan sengketa hasil pilkada 2024 per Sabtu, 14 Desember 2024. Jumlah itu kemungkinan akan bertambah mengingat proses pendaftaran sengketa pilkada akan ditutup pada 18 Desember pekan depan.

Berdasarkan informasi yang tertera di laman resmi MK, jumlah permohonan gugatan paling banyak datang dari pemilihan bupati, yaitu sebanyak 218 permohonan. Lalu disusul oleh pemilihan wali kota sebanyak 49 permohonan dan 16 permohonan untuk pemilihan gubernur. Ttermasuk sengketa Pilkada Fakfak 2024. Tutup

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!