-0.3 C
New York
Kamis, Januari 16, 2025

Buy now

MK Tetap Menerima Pendaftaran Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Alurnya

Jakarta – Berdasarkan Asas peradilan maka Mahkamah Konstitusi tidak boleh menolak perkara sehingga ratusan gugatan yang kini bergulir di MK bakal di registrasi, 18 Desember 2024 mendatang, sesuai jadwal MK, hal itu bukan karena syarat formil dan materilnya terpenuhi akan tetapi asas peradilan

Mengacu pada sengketa pilkada dalam pemilu sebelumnya, sebut saja Pilkada 2020. banyak dokumen yang pertma di periksa adalah syarat formil namun dengan pertimbangan lain Mahkamah Konstitusi tidak melihat syarat formil sebagai dokumen awal yang harus di periksa

Namun sebaliknya pemeriksaan syarat formil setelah permohonan pemohon di register, selanjutnya Mahkamah menilai syarat formil dan materilnya pada sidang pendahuluan apakah permohonan pemohon pada perselisihan hasil pemilihan kepala daerah terpenuhi atau tidak

Andaikan dalam sidang pendahuluan Mahkamah Konstitusi menilai bahwa syarat formil tidak terpenuhi maka dalam dismissal proses Mahkamah dalam putusan cela akan berpendapat permohonan pemohon ditolak secara keseluruhan karena tidak memenuhi syarat formil gugatan.

Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Suhartoyo mengatakan batas pendaftaran gugatan ditutup tiga hari setelah penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu mengacu pada Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. KPU akan menetapkan perolehan suara pada Senin, 16 Desember 2024.

Suhartoyo menjelaskan, setelah berkas permohonan didaftarkan, MK akan memberikan catatan kepada pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki permohonannya. Setelah tahapan perbaikan selesai, MK kemudian mencatat perkara yang masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik atau e-BRPK.

“Setelah itu akan diumumkan jadwal sidang dan para hakim akan menggelar sidang yang terdiri dari tiga panel hakim,” kata Suhartoyo pada Senin, 9 Desember 2024, dikutip dari situs mkri.id. Masing-masing panel akan terdiri dari tiga hakim.

Suhartoyo memastikan pembagian perkara yang ditangani masing-masing panel terhindar dari konflik kepentingan dengan pemohon yang akan berperkara. Adapun MK hingga saat ini belum menentukan jadwal sidang perdana sengketa pilkada 2024.

Menurut Suhartoyo, Mahkamah sedang menerima permohonan sehingga jadwal sidang masih dalam pembahasan. “Kira-kiranya di awal Januari 2025,” kata dia.

Setelah menerima permohonan sengketa, MK akan menggelar pemeriksaan pendahuluan mulai 24 Desember hingga 31 Desember. Kemudian, gelombang kedua pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 9 hingga 14 Januari 2025.

Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan, MK akan menggelar persidangan secara maraton. Tahapan persidangan terbagi dalam beberapa gelombang. Tahapan pertama akan berlangsung pada 30 Januari hingga 4 Februari. Lalu gelombang kedua pada 12 hingga 17 Februari 2025.

Kemudian persidangan lanjutan untuk mengambil keputusan akan dilakukan pada 14 Februari hingga 25 Februari 2025. Adapun tahapan pembacaan putusan gugatan sengketa pilkada akan dilaksanakan pada 24 hingga 11 Maret 2025.

Tahapan dan jadwal bersengketa di MK tersebut tertera pada Peraturan MK Nomor 4 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Diunggah dari laman website resmi MK. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 283 gugatan sengketa hasil pilkada 2024 per Sabtu, 14 Desember 2024. Jumlah itu kemungkinan akan bertambah mengingat proses pendaftaran sengketa pilkada akan ditutup pada 18 Desember pekan depan.

Berdasarkan informasi yang tertera di laman resmi MK, jumlah permohonan gugatan paling banyak datang dari pemilihan bupati, yaitu sebanyak 218 permohonan. Lalu disusul oleh pemilihan wali kota sebanyak 49 permohonan dan 16 permohonan untuk pemilihan gubernur. Tutup

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!