-2.6 C
New York
Rabu, Desember 31, 2025

Buy now

Petahana Cuti Kampanye Pilkada Fakfak 2024 Selama 2 Bulan Diluar Tanggungan Negara

Fakfak – Petahana maju Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diingatkan untuk segera mengajukan surat cuti kampanye untuk maju Pilkada 2024.

“Kepada Bupati-Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Wali Kota petahana yang ingin maju di Pilkada 2024 segera ajukan permohonan cuti kampanye paling lambat 11 September 2024”

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian dalam satu kesempatan di Jayapura-Papua belum lama ini saat menghadiri Hari Anak Nasional Tahun 2024.

Mengdari sampaikan bahwa petahana yang mengambil cuti selama masa Kampanye Pilkada Tahun 2024 adalah diluar tanggungan negara dan tinggalkan semua fasilitas negara.

“Cuti Kampanye merupakan cuti diluar tanggungan negara karena itu semua fasilitas negara yang dipergunakan selama masa menjabat harus ditinggalkan”, Ujarnya.

Ketua KPU Kabupaten Fakfak. Hendra J.C Talla melalui Devisi Teknis KPU Kabupaten Fakfak. Yosan Massa mengakui arahan yang disampaikan Kemendagri belum lama ini.

Mas Yosan katakan, selama masa kampanye petahanan harus kantongi izin cuti resmi dari Gubernur dan cuti diluar tanggung negara. Fasilitas pemerintah termasuk tidak tempati rumah negara.

Ditanya terkait dengan alokasi waktu cuti kampanye petahana maju pilkada fakfak 2024. Disampaikan akan menjalani masa cuti selama 2 bulan kedepan setelah penetapan.

“Petahana (Bupati dan Wakil Bupati Fakfak-red) jalani cuti kampanye selama 2 bulan terhitung 25 September 2024 – 23 November 2024

Sementara pengajuan surat cuti masa kampanye ke Gubernur Papua Barat dibawah 11 September 2024” Jelasnya.

Dalam ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon oleh KPU dilakukan pada 22 September 2024.

Sedangkan pelaksanaan kampanye Pilkada akan dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2024 s/d 23 November 2024.

Karena itu, Gub. Papua Barat memberikan cuti diluar tanggungan kepada Petahana (Bupati-Wakil Bupati Fakfak) paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Diketahui, KPU Kabupaten Fakfak telah umumkan jadwal dan tahapan pelaksanaan pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak sejak, 24-26 Agustus 2024.

Selanjutnya KPU buka pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak Pilkada 2024 dimulai 27-29 Agustus 2024.

Hingga berita ini diturunkan, hanya ada dua Bakal Pasangan Calon yang sudah sangat siap mendaftar sebagai Cabup-Cawabup Fakfak yaitu, SANTUN dan UTAYOH.

Kabarnya, SANTUN diusung 4 Partai Politik yaitu, NasDem (2 Kursi), Demokrat (1Kursi), dan PDI Perjuangan (1 Kursi). Sisanya ke Pasangan UTAYOH. Tutup

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!