Jakarta – Ketua Umum DPP Partai Golkar yang juga keseharinya sebagai Menteri ESDM. Bahlil Lahadalia terus menyampaikan informasi mengenai perkembangan gagasan pemilihan Pilkada akan dilaksanakan melalui sistem Pemilihan DPRD atau pemilihan langsung ke masyarakat.
Dua opsi ini terus menjadi perbincangan public diberbagai kalangan. Partai Politik tentunya memiliki kepentingan yang sangat besar mengenai pemiliha Pilkada melalui DPR atau pemilihan langsung oleh rakyat. Partai Golkar secara terbuka mendorong pilkada sebaiknya menggunakan ssitem pemilu kepala daerah lewat DPR
Bahlil Lahadalia selaku Ketum Golkar diberbagai kesempatan acara Partai berlambang pohon beringin ini menyampaikan bahwa Golkar mendukung Pilkada lewat DPRD. Informasi ini disampaikan kerap berulang-ulang dimomen politik. Terutama acara Golkar.
Ketika menguasai mimbar disetiap acara politik maupun acara partai. Dia tidak segan menyampaikan bahwa Golkar mendorong agar kepala daerah dipilih lewat DPRD. Setuju itu disampaikan beberapa kali di acara Golkar di Pusat maupun di berbagai acara Partai Golkar di daerah
Di Jayapura. Ketika melantik Pengurus DPD Golkar Provinsi Papua. ia mengatakan bahwa kelihatanya sistem pilkada dipilih lewat DPRD.
Golkar mulai menyiapkan sejumlah langkah politik untuk menyambut pesta rakyat 5 tahunan ini. Ia membocorkan bahwa Pilkada besok dipilih menggunakan sistem dipilih lewat DPRD.
“Saya sedikit memberikan bocoran tentang system pilkada kedepan, Partai Golkar telah membuat kajian yang mendalam untuk Pilkada. Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota , kami mendorong agar itu dilakukan pemilihan DPR”. Terang Bahlil. Dikutip dari akun tiktok resminya @Melangkahdaritimur.
Sebagai Ketum Golkar ia memberikan Isyarat kepada Kepala Daerah yang ingin lanjut estafet kepemimpinan pada periode kedua maka harus naikkan angka prosentase Kursi legislative. Apakah itu DPRD Provinsi maupun Kursi DPRD Kabupaten/Kota.
“Dengan menaikkan kursi legistlatif (DPRD Provinsi, maupun Kuris DPRD Kabupaten/Kota) itu sama dengan menaikkan 50 persen menuju ke periode kedua, kalau kursi legistalif pusat itu nanti kita kerja bareng-bareng”. Minta Bahlil sebagai Ketum Golkar.
Pilkada Melalui DPRD Memiliki Landasan Konstitusional Dalam UUD 1945
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rifqi menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan secara eksplisit mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” kata Rifqi diambil mataradarindonesia.com dari website dpr.go.id.
Ia menambahkan, konstitusi juga secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
“Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Namun demikian, Rifqi menegaskan bahwa kepala daerah tidak bisa ditunjuk langsung oleh Presiden karena mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia mencontohkan wacana yang berkembang terkait gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.
Sebagai jalan tengah, Rifqi menyebutkan adanya opsi formula hibrida, yakni Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan dipilih satu nama.
“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945,” jelasnya.
Terkait apakah mekanisme pilkada melalui DPRD akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.
Rifqi menjelaskan bahwa Prolegnas 2026 memang mengamanatkan Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, ia menekankan bahwa UU Pemilu hanya mengatur dua jenis pemilihan, yakni pemilu presiden dan pemilu legislatif.
Sementara itu, pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim berbeda melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” kata Doktor Ilmu Hukum dari UII Yogyakarta ini.
Ia membuka peluang agar pembahasan tersebut dilakukan melalui penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.
“Jika memungkinkan dan tugas itu diberikan kepada Komisi II, maka pembahasan bisa dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilihan.
Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif,” pungkasnya.
RUU Pemilu Perlu Dibahas Dengan Metode Omnibus Law
Sementara itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu akan dibahas dengan menggunakan metode Omnibus Law.
Menurutnya, metode tersebut perlu dilakukan karena mengkompilasi seluruh undang-undang pemilu dari Pilkada dan undang undang lainnya yang terkait menjadi satu.
“Sampai sekarang kan belum ada juga (kepastian mengenai revisi UU Pemilu dibahas di Komisi II atau Baleg). Kalau kemarin Pak Doli sebagai mantan Wakil Ketua Komisi II dan kami juga di Baleg, bersepakat itu (UU Pemilu) direvisi dengan menggunakan metode Omnibus Law. Jadi ada beberapa UU yang harus disatukan, disederhanakan,” ungkap dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Ia mengatakan. Alasan pembahasan tersebut harus menggunakan metode Omnibus Law? Karena mengkmpilasikan dan mengkolaborasikan seluruh undang-undang pemilu dan pilkada.
“Kenapa itu harus dibikin metode Omnibus Law, karena, mengkompilasi atau mengkolaborasikan seluruh undang-undang pemilu dari Pilkada dan lain sebagainya menjadi satu,” sambungnya.
Meski demikian, menurutnya ada pula gagasan-gagasan lain berkaitan dengan sifat independen lembaga penyelenggara pemilu. Sebagai contoh yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kerap dinilai tidak lagi independen dan banyak ‘permainan’ di dalamnya.
“KPU itu diharapkan lebih independen daripada (KPU) yang dulu di tahun 1979. Ternyata sekarang kan KPU itu justru tidak independen. Ada gagasan juga dari beberapa parpol, kalau bisa KPU itu nanti ada unsur parpol di dalam. Apakah nanti sifatnya itu hanya sebagai fungsi pengawas di dalamnya atau seperti apa, nanti kita nunggu selanjutnya,” tutur Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Maka dari itu, ia menilai hal tersebut juga penting dibahas mengingat kinerja pengawas KPU dalam hal ini Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), dinilai tidak berfungsi.
“Supaya parpol juga punya kewenangan, punya kontrol di dalam, ‘permainan’ kan di dalam. Tapi kalau ditongkrongin, kan mereka paling tidak sungkan lah, kalau sekarang kan bebas,” katanya.
Terkait adanya tarik-menarik untuk pembahasan UU Pemilu ini, Firman menyatakan sebaiknya inisiator revisi UU ini adalah dari DPR yang memang kepentingan langsung berada di parpol.
“Kalau dibuat oleh pemerintah, kan pemerintah bukan sebagai peserta pemilu. Yang membuat itu adalah yang punya kepentingan.
Yang tahu celahnya, kelemahannya, kelebihan, kekurangannya dari parpol yang selama ini ikut pemilu,” tandasnya.
(ret/ssb/rdn/hal/rdn/)


