Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak akhirnya menetapkan bakal pasangan calon (Bapaslon) BupatiĀ – Wakil Bupati Fakfak 2020, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, dan Yohana Dina Hindom, SE, MM memenuhi syarat dukungan pencalonan untuk mendaftar di KPU Fakfak.
Bapaslon berjargon UTA_YOH ditetapkan KPU Fakfak memenuhi syarat dukungan pencalonan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual perbaikan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020 yang berangsung Jumat (21/8/) di KPU Fakfak jalan Kadamber Wagom Utara Distrik Pariwari.
Meskipun rapat pleno terbuka tersebut sempat diskors selama beberapa jam untuk KPU meminta rekomendasi Bawaslu Fakfak, akibat persoalan dukungan ganda sebanyak 2.066 di Distrik Pariwari namun setelah jam 19.00 WIT, rapat pleno kembali berlangsung untuk pembacaan hasil rakapitulasi dukungan di tingkat PPD.
Baca juga :Ā Rencanakan Pembangunan Berkelanjutan di Fakfak, Seruan Gubernur PB & 6 Pimpinan Parpol Menangkan Pasangan #SADAR
Setelah KPU Fakfak, mengetuk palu sidang bahwa Bapaslon berjargon UTA_YOH memenuhi syarat dukungan, Bakal Calon Bupati Untung Tamsil dan Bakal Calon Wakil Bupati Yohana Dina Hindom bersama Ketua Tim Sukses langsung sujud syukur di depan meja pleno KPU Kabupaten Fakfak.
Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, SP, kepada awak media di KPU Fakfak mengatakan, dari hasil rekapitulasi dukungan verifikasi faktual perbaikan, bakal pasangan calon Bupati, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si dan bakal pasangan calon Wakil Bupati, Yohana Dina Hindom, SE, MM, memenuhi syarat dukungan perbaikan perseorangan sebanyak 1.694
Dan verifikasi awal sebelum perbaikan ini, Bapaslon berjargon UTA_YOH telah mengantongi jumlah dukungan perseorangan yang memenuhi syarat sebanyak 3.984 sehingga total dukungan perseorangan yang dimiliki Bapaslon tersebut sebanyak 5.678 dengan penyebaran dukungan di 17 Distrik,Ā sehingga dengan demikian Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom memenuhi syarat dukungan minimum yang telah ditetapkan KPU sebesar 5.179, tandas Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa.
Lanjutnya, terkait dengan persoalan adanya dukungan ganda sebanyak 2.066 yang menjadi himbauanĀ Bawaslu, sudah ditindak lanjuti karena menurutnya, data ganda temuan Bawaslu tersebut sudah ditindak lanjuti dengan diberikan status tidak memenuhi syarat pada tahapan verifikasi perbaikan.
Baca juga :Ā Bupati Fakfak : OPD Mengusulkan Program āCoba-cobaā, Bappeda Jangan Terima
āPersoalan 2.066 dukungan ganda sudah diselesaikan dengan diberikan status tidak memenuhi syarat pada tahapan verifikasi perbaikanā, tuturnya.
Dikatakan, dengan ditetapkan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati berjargon UTA_YOH memenuhi syarat dukungan maka Bapaslon ini memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 4 ā 6 September 2020.
āDengan penyerahan berkas dukungan perseorangan yang memenuhi syarat tadi maka Bapaslon UTA_YOH berhak untuk mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada tanggal 4 ā 6 September 2020 mendatang di KPU Fakfakā, tandasnya. (ret)