13 C
New York
Selasa, Oktober 8, 2024

Buy now

Adu Kuat HZ Vs YIM Dalam Sengketa Pemilu 2024 di MK, Pasangan AMIN Minta Paslon 2 Didiskualifikasi

“Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilihan presiden 2024 yang menunjukkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenangnya, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan gugatan hasil pilpres tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK)”

Jakarta – Tim Hukum Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Tahun 2024 Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar telah resmi mengajukan gugatan hasil rekapitulasi penghitungan dan penetapan perolehan suara Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU RI, rabu, 20 Maret 2024 kemarin ke MK

Tim Hukum Pasangan Nomor Urut 01 ini berjumlah 1.000 orang sementara kubu Ganjar-Mahfud Penasehat Hukumnya mencapai 110 orang, jika dibandingkan Tim Hukum Pasangan Prabowo – Gibran hanya 36 Orang.

Paslon 1 dan Paslon 3 pasti akan bekerja sama untuk melakukan gugatan terhadap dugaan kecurangan Pemilu 2024 dalam Pilpres terhadap KPU. Paslon 2 sebagai pihak terkait juga sangat siap, termasuk Bawaslu RI siap memberikan keterangan dan bukti-bukti yang bakal diminta Hakim MK.

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan, dalam gugatan tersebut pihaknya meminta agar pilpres 2024 diulang tanpa mengikutsertakan cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka.

Ia menjelaskan, proses pencalonan Gibran sebagai cawapres sudah bermasalah sedari awal, apalagi karena Gibran merupakan anak dari Presiden Joko Widodo yang masih menjabat. Menurutnya hal tersebut berdampak sangat luar biasa.

“Dampak ini yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main. Itu semua kami uraikan di permohonan. Jadi seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh MK,

Tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti oleh cawapres 02 yang saat ini dan diganti, silakan siapa saja. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, bebas,” ungkap Ari, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3). Dikutip melalui youtube mk.ri

Ari menjelaskan, tim pasangan 01 juga menemukan bukti dan fakta di lapangan yang menggambarkan adanya dugaan kecurangan. Hal tersebut sudah disiapkan oleh pihaknya untuk kemudian diharapkan bisa dibuktikan dalam persidangan, kata Ari.

“Ini bukan persoalan hasil, ini persoalan proses. Proses bagaimana mendapatkan hasil itu. Kita menginginkan pemilu ini berjalan dengan jujur, dengan adil dengan bebas. Tapi fakta yang kami temukan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif,” tuturnya.

Tim Hukum AMIN membawa kurang lebih 100 halaman berkas sebagai barang bukti untuk mendukung gugatan hukum ini. Ari juga mengatakan bahwa ada 190 pengacara untuk mengawal proses persidangan di MK nanti.

“Komposisi hakim kami optimistis, karena kita melihat bahwa pimpinan yang sekarang adalah pimpinan yang punya track record yang baik. Dan ada dua hakim yang baru, yang darah segar, dan track record-nya baik. Jadi Insya Allah, kami optimistis dengan hakim yang ada di MK,” tambahnya.

Tim Hukum Pasangan Anies – Cak Imin salah satu diantaranya adalah Hamdan Zoelva. Mantan Hakim MK dan juga Mantan Ketua MK. Hamdan merupakan sebagai salah satu Tim Hukum Anies – Cak Imin yang ikut mendorong proses gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi

Sekiranya peran Hamdan Zoelva bisa diyakini Pasangan Anies-Cak Imin karena pernah berada di lembaga yang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Setidaknya dengan sejumlah pengalaman tersebut Tim AMIN bakal lebih mendengar apa yang diarahkan Hamdan Zoelva.

Sementara Tim Hukum TKN. Pasangan Prabowo – Gibran adalah Yusril Ihza Mahendera. Meskipun Yusril bukan orang yang pernah menduduki jabatan hakim MK namun perlu diingat bahwa Pilpres 2020 kemarin menang di Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pembelaan terhadap Pasangan Jokowi – Ma`uf Amin.

Adu kuat antara kedua Prof. ini diyakini bakal membuat fenomena baru di ruang sidang Mahkamah Konstitusi karena pasti lebih memahami alur persidangan di MK dan masing-masing pihak kini sedang mempersiapkan setiap dalil dan bukti-buktinya untuk saling bantah dalam rangka adanya dugaan kecurangan atau tidaknya tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Sebetulnya posisi Pasangan Prabowo – Gibran adalah disebut sebagai pihak terkait sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku karena Pasangan Anies-Cak Imin menggugat hasil yang ditetapkan KPU sehingga yang akan berhadapan adalah KPU dan Paslon 01 dan 03, tentunya KPU juga akan menyiapkan Kuasa Hukum guna menangkis setiap dalil yang akan ditiupkan dari kelompok lawan. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!