Home / Metro / Kesehatan / Dipimpin Partai Tertua, 7 Partai Gagal Peroleh Kursi DPRD Fakfak Hasil Pemilu 2024

Dipimpin Partai Tertua, 7 Partai Gagal Peroleh Kursi DPRD Fakfak Hasil Pemilu 2024

Fakfak – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pleno penetapan KPU berlangsung, rabu, 20 Maret 2024.

Tahapn Pleno Tingkat Nasional dilakukan setelah tahapan yang sama telah dilaksanakan oleh KPU Tingkat Provinsi dan KPU Tingkat Kabupaten/Kota secara berjenjang di Seluruh Indonesia, termasuk KPU Kabupaten Fakfak.

Setidaknya ada 7 Partai Politik peserta Pemilu 2024 yang gagal menempatkan wakilnya di Kursi DPRD Fakfak hasil pemilu 2024 kemarin, diantaranya.

Partai Buruh, Partai Gelora, Partai PKN, Partai Garuda, Partai PSI. dan Partai Ummat, serta yang senior adalah Partai PPP

Tidak saja di Tingkat Kabupaten Fakfak, ternyata secara Nasional ketujuh partai ini tidak dapat mewakilkan kursinya di legislatif

Berdasarkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu 2024 kemarin. mereka tentunya tidak dapat memperoleh suara yang mencapai ambang batas sehingga harus menunggu pesta politik 5 tahun berikutnya.

Sedangkan untuk tingkat nasional partai yang tidak lolos adalah Hanura, PBB, dan Perindo, di Fakfak, Hanura 1 Kursi, PBB 2 Kursi serta Perindo memperoleh 2 Kursi.

Sementara Parpol yang berhasil memperoleh Kursi di DPRD Fakfak hasil pemilu 2024 adalah, PKB 2, Gerindra 3, PDI Perjuangan 1, Golkar 3, PKS 2, Hanura 1, PBB 2, NasDem 2, Perindo 2, PAN 1, dan Demokrat 1 Kursi

Yang paling menyolok saat ini adalah. Partai Persatuan Pembangunan atau disingkat PPP. Secara nasional dan di Kabupaten Fakfak.

PPP gagal menemaptkan delegasinya di senayan maupun DPRD Kabupaten Fakfak. padahal partai tersebut sangat kuat diakui mampu merwanai setiap dinamika perpolitikan di bangsa ini

Jika dibandingkan dengan 6 partai lainya yang tidak mampu mengumpulkan suara terbanyak dalam pemilu 2024 adalah wajar

Pasalnya mereka merupakan partai baru dan masih banyak memiliki kekurangan baik secara internal maupun eksternal dalam ruang lingkup penggarapan perolehan suara

Berbeda dengan Partai berlambang Ka`bah itu, PPP dalam sejarahnya didirikan pada tanggal 5 Januari 1973 yang merupakan hasil Fusi atau gabungan dari empat partai berbasis Islam

Yaitu, Partai Nahdhatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Perti.

Partai ini dipelopori oleh KH Idham Chalid (Ketua Umum PB NU), H.Mohammad Syafaat Mintaredja (Ketua Umum Parmusi), SH, Haji Anwar Tjokroaminoto ( Ketua Umum PSII), Haji Rusli Halil (Ketua Umum Perti)

Kemudian Haji Mayskur (Ketua Kelompok Persatuan Pembangunan di DPR). Dengan hasil gabungan dari partai-partai besar berbasis Islam, maka PPP telah memproklamirkan diri sebagai “Rumah Besar Umat Islam”. Hasil web resmi PPP

Gagalnya PPP masuk senayan karena tidak mencapai ambang batas yang ditentukan, Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sebelum menjadi Parliamentary Threshold, pada tahun 1999 aturan tersebut dikenal sebagai Electoral Threshold. Diketahui, ambang batas elektoral parpol pada Pemilu 1999 sebesar 2% dengan dasar aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Angka ambang batas ini berubah menjadi 3% pada Pemilu 2004 dengan dasar Undang-Undang No 12/2003. Aturan electoral threshold ini tak lagi dipakai pada Pemilu 2009.

Dalam Pemilu 2009, ditetapkan ambang batas parlemen sebesar 2,5%. Dengan adanya ambang batas ini, partai-partai lebih kalkulatif untuk berkontestasi dalam pemilu-pemilu berikutnya.

Kemudian dalam Pemilu 2014, dari 12 parpol yang berkontestasi, sebanyak 10 partai memenuhi ambang batas parlemen dengan ambang batas minimal 3,5%.

Berikutnya, pada Pemilu 2019, dari 16 parpol peserta pemilu, hanya sembilan partai yang berhasil melenggang ke Senayan dengan ambang batas minimal 4%.

Ambang batas Pemilu 2014 adalah 2,5%, ambang batas Pemilu 2019 adalah 3,5%, sementara ambang batas Pemilu 2019-2024 adalah 4,0 persen.

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Terkhusus pada Pasal 414 dinyatakan bahwa minimal 4% suara nasional agar parpol lolos parlemen.

Ayat 1: Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Ayat 2: Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

About admin

Check Also

DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Paniai-Papua Tengah

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai ...

Hasil Perolehan Suara Dengan Sistem Noken Papua Digugat ke MK

Jakarta – Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Persatuan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!