8.8 C
New York
Kamis, Maret 20, 2025

Buy now

Alasan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Belum Tempati Rumah Dinas

Fakfak – Bupati Fakfak dan Wakil Bupati Fakfak periode 2025-20230. Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitendik hingga berita ini diturunkan belum bisa menempati rumah dinas. Semoga kondisi rumah dinas yang ditinggalkan Mantan Bupati dan Mantan Wakil Bupati Fakfak periode 2021-2024 dalam kondisi baik termasuk asset didalamnya utuh sebagaimana awal menempati kemarin.

Ditemui saat melakukan inspeksi di pasar rakyat thumburuni fakfak, Kamis, 6 Maret 2025 siang. Bupati Samaun Dahlan mengakui hingga saat ini dia bersama Wakil Bupati Fakfak belum bisa menempati rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. Samaun menegaskan bahwa sepenuhnya untuk persiapan rumah dinas Bupati dan Wakil diatur secara baik.

“Saya pikir tidak usah terlalu buru-buru (cepat-red)”, singkat Bupati Fakfak. Samaun Dahlan. Lanjut dikatakan. Mengakui konfirmasi wartawan bahwa belum ada persiapan apapun di rumah Negara Bupati maupun Wakil Bupati Fakfak. “Belum (belum ada persiapan-red)”, Ucap Bupati Fakfak. Samaun Dahlan.

Samaun sampaikan bahwa rumah Negara tentunya pasti ada pemeliharaan. Sehingga kata dia. Pihaknya bersama Wakil tidak mau tergesa-gesa menempati rumah dinas bupati dan wakil yang kesiapanya sejauh ini belum ada. Samaun juga tidak ingin saat menempati rumah dinas Bupati dan Wakil kemudian ada komplain tertentu.

“Rumah Negara ini ada status pekerjaan pemeliharaan, saya (Bupati dan Wakil-red) tidak mau terburu-buru nanti ada komplain. Kemudian juga ada tahapan lelang soal pemeliharaan, apalagi APBD juga belum ditetapkan. Terus mau lakukan pekerjaan mendahului. Saya tidak mau itu, dan saya menghindar itu, saya mau menunggu dan ikut semua sesuai dengan prosedur”, Ulasnya

Alasan belum bisa tempati rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati Fakfak karena sejauh ini belum ada persiapan, Bupati kemukakan bahwa rumah dinas bupati dan wakil bupati juga ada masa pemeliharaan sehingga kita, kata dia, tidak bisa secepat itu masuk dan menempati, ia sampaikan bahwa harus mengikuti proses sebagaimana tata kelola asset barang dan jasa pemerintah daerah.

“Jadi setelah penetapan APBD kemudian direhab, Clear dulu semua baru kita bisa masuk tempati, sepanjang itu belum maka kita belum bisa tempati, bahkan kita minta bidang asset mencatat barang-barang yang ada di dalam rumah yang sudah tercatat sebagai barang asset milik daerah”, Jelasnya. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!