Jakarta – Berita hoax diberbagai media di Jakarta maupun daerah sedang menyerang Ketua Umum DPP Partai Golkar. Bahlil Lahadalia. Pasalnya berita-berita yang tersebar dimaksud menyebutkan bahwa telah ada putusan PTUN yang mengatakan bahwa Bahlil dibatalkan sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar setelah Menkum HAM mengeluarkan SK Kepngurusan dimaksud.
Melalui keterangan resmi yang diterima mataradarindonesia.com, salah satu Pengurus DPP Partai Golkar. Muhamad Sattu Pali (Sekretaris Bidang Hukum dan HAM) DPP Golkar menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada putusan pengadilan tata usahan negara soal hasil Munas dan SK Kepengurusan DPP Partai Golkar.
Sattu Pali menilai bahwa pemberitaan diberbagai media dan maupun sosial media merupakan penyebaran informasi hoaks yang sengaja diedarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab bahkan tidak suka dengan kehadiran bahlil memimpin Partai berlambang phon beringin itu, bahkan berita-berita yang muncul adalah cukup tendesius.
“Pemberitaan bahwa hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar,” ujar Sattu Pali dalam keterangannya, Kamis, 14 November 2024.
Sattu Pali mengakui bahwa Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum dari llhamsyah Ainul Mattimu memang mengajukan gugatan pembatalan SK Kemenkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar di PTUN Jakarta.
Gugatan itu mempersoalkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang memutuskan Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Namun, berdasarkan informasi detail perkara terkait perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt yang Sattu Pali dapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PTUN Jakarta.
Perkara itu baru mulai diperiksa pada hari Rabu (20/11/2024) dengan acara sidang pertama (pembacaan gugatan penggugat).
“Bagaimana mungkin sudah muncul putusan PTUN, kalau sidang pertamanya saja baru dimulai Minggu depan tanggal 20 November 2024. Ini jelas pemberitaan bohong atau hoaks,” kata Sattu Pali.
Sattu Pali mengaku pihaknya sudah membaca isi gugatan yang dilayangkan Ilhamsyah Ainul Mattimu di PTUN Jakarta dan ia memprediksi PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut.
“Kami yakin bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut, karena secara hukum, Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata dia.
Ini berita Hoax sebelumnya:
Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jakarta telah membatalkan SK. AD/ART Partai Golkar di bawah kepemimpinan (Ketua) Bahlil Lahadalia. Keputusan tersebut ditetapkan PTUN di Jakarta, pada Rabu 13 November 2024 lalu.
PTUN Jakarta memutuskan, pengesahan tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kepada Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar tidak sah, Sebagaimana putusan PTUN Jakarta tentang Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No.M.HH-3.AH.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan AD/ART Partai Golkar yang baru, batal atau tidak berlaku.
Padahal AD/ART baru tersebut ditetapkan pada Munas XI Golkar, dimana ketika Munas tersebut Bahlil Lahadalia ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Golkar, Hal ini telah menjadi persoalan baru. Dengan putusan PTUN Jakarta, maka Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) beserta jajarannya kepengurusannya dianggap tidak sah.
Hal tersebut diketahui bahwa, gugatan ini diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainun Mattimu yang merupakan kader aktif Partai Golkar Jawa Timur, yang diwakilkan tim Advokat dari Alfan Anu Datar.
Terkait keputusan PTUN Jakarta ini, salah satu pengacara M. Ilhamsyah, Muhammad Kadafi menjelaskan, gugatan tersebut didasarkan pada ketidaksesuaian penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar dengan AD/ART Partai Golkar yang berlaku sebelumnya, Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024.
“Sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan pada Desember 2024 setiap 5 tahun sekali,” ujar Kadafi
Putusan PTUN Jakarta ini juga menggambarkan bahwa Munas XI Partai Golkar kemarin tidak sah, Karena Munas menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, yang dibatalkan PTUN, Artinya, hasil Munas XI bisa dianggap tidak sah, termasuk penetapan Bahlil sebagai Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar atas hasil Musyawarah Nasional (Munas) setelah Airlangga Hartarto mundur.
Menurut pengacara Ilhamsyah, Muhamad Kadafi, Munas Golkar digelar pada Agustus, padahal seharusnya dilaksanakan pada Desember sesuai AD/ART sebelumnya, Kadafi menyatakan Kementerian Hukum dan HAM dianggap lalai karena mengesahkan perubahan AD/ART Partai Golkar dalam waktu singkat tanpa meninjau aturan yang berlaku.
Menanggapi hasil gugatan, Kadafi menilai bahwa keputusan PTUN ini menjadi sinyal penting agar penyelenggaraan partai mengikuti aturan dengan lebih cermat.
“Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024, sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan di bulan Desember setiap 5 tahun sekali,” pungkas Kadafi, dikutip dari keterangan resminya, Rabu 13 November 2024. Tutup