-0.3 C
New York
Kamis, Januari 16, 2025

Buy now

Lima Komisioner KPU Fakfak Diberhentikan Sementara

Fakfak – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memberhentikan sementara 5 Anggota Komisioner KPU Kabupaten Fakfak – Papua Barat, KPU RI menilai bahwa kelima Anggota Komisioner KPU Fakfak dimaksud melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas.

Lima Anggota Komision KPU Fakfak yang diberhentikan sementara adalah, Hendra Talla sebagai Ketua merangkap Anggota, Marthen Luther, Yosan Massa, Nur Hasmiah, dan M. Idris Rumata masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Fakfak periode 2023-2028,

Keputusan KPU RI ini diambil berdasarkan rapat pleno KPU RI Nomor : 1680 Tahun 2024. Tentang pemberhentian sementara Ketua merangkap Anggota dan Anggota Komisioner KPU Fakfak. merujuk pada berita acara rapat KPU RI Nomor : 856/PK.01-BA/04/2024 tertanggal 11 November 2024 tentang berita acara hasil penanganan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas terhadap kelima Komisioner KPU Fakfak-papua barat.

“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor : 1680 Tahun 2024, tentang pemberhentian sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak – Papua Barat, memutuskan pemberhentian sementara kepada :

Hendra Talla, Marthen Luther, M Idrsi Rumata, Nur Hasmiah, dan Yosan Massa”, Terang Ketua KPU RI. M. Afifudin dalam SK tersebut ditanda tangani Andi Krisna selaku Ka. Biro Umum KPU RI.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!