Fakfak – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memberhentikan sementara 5 Anggota Komisioner KPU Kabupaten Fakfak – Papua Barat, KPU RI menilai bahwa kelima Anggota Komisioner KPU Fakfak dimaksud melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas.
Lima Anggota Komision KPU Fakfak yang diberhentikan sementara adalah, Hendra Talla sebagai Ketua merangkap Anggota, Marthen Luther, Yosan Massa, Nur Hasmiah, dan M. Idris Rumata masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Fakfak periode 2023-2028,
Keputusan KPU RI ini diambil berdasarkan rapat pleno KPU RI Nomor : 1680 Tahun 2024. Tentang pemberhentian sementara Ketua merangkap Anggota dan Anggota Komisioner KPU Fakfak. merujuk pada berita acara rapat KPU RI Nomor : 856/PK.01-BA/04/2024 tertanggal 11 November 2024 tentang berita acara hasil penanganan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas terhadap kelima Komisioner KPU Fakfak-papua barat.
“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor : 1680 Tahun 2024, tentang pemberhentian sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak – Papua Barat, memutuskan pemberhentian sementara kepada :
Hendra Talla, Marthen Luther, M Idrsi Rumata, Nur Hasmiah, dan Yosan Massa”, Terang Ketua KPU RI. M. Afifudin dalam SK tersebut ditanda tangani Andi Krisna selaku Ka. Biro Umum KPU RI.