11.4 C
New York
Senin, April 21, 2025

Buy now

Berstatus Terdakwah tak Ditahan, Kepala BKPSDM Fakfak Segera Disidangkan

Fakfak – Kejaksaan Negeri Fakfak telah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Kepala BKPSDM Fakfak berinisal AP ke Pengadilan Negeri Fakfak untuk segera disidangkan. Setelah dilimpahkan berkas tersebut didaftarkan ke SIPP, Kamis, 13 maret 2025 kemarin.

Perkara tersebut tercatat di SIPP Pengadilan Negeri Fakfak dengan Nomor Perkara : 15/Pid..B/2025/PN-Ffk. Muncul di laman SIPP Pengadilan Negeri Fakfak yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Kevin Eldo Novarel,S.H.

Tersangka Kepala BKPSDM Fakfak selama ini tidak ditahan baik oleh pihak Kepolisian maupun Pihak Kejaksaan hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Fakfak. Termasuk saat pelimpahan kemarin yang bersangkutan tidak ditahan.

Jenis perkara yang disematkan kepada tersangka Kepala BKPSDM Fakfak adalah soal pelanggaran mengenai tanah, Tanaman, dan Pekarangan, rencana pelaksaan sidang pada, Rabu, 19 maret 2025 mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang yang direncanakan, rabu, 19 Maret 2025 besok merupakan sidang perdana pada pukul 10.00 Wit bertempat diruang sidang utama Pengadilan Negeri Fakfak, meskipun berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Fakfak namun AP masih aktif menjadi Kepala BKPSDM Fakfak.

Sebagai informasi bahwa, Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Fakfak menetapkan Kepala BKPSDM Fakfak berinisial AP sebagai tersangka tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, Selasa (19/3/2024). Lalu

Penetapan AP sebagai tersangka itu setelah Kepala BKPSDM Fakfak itu dilaporkan korban berinisial HE pada 23 Januari 2023, dengan Nomor LP/B/13/1/2024/SPKT/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 19 Januari 2024,(3/5/2024).

AP ditetapkan sebagai tersangka 1 Maret 2023 olleh Sat Reskrim Polres Fakfak, kemudian Perkara ini sudah berlangsung setahun lebih baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Fakfak. 13 Maret 2025 kemarin dan rencana akan disidangkan 19 Maret 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Fakfak.

Saat itu Kasat Reskrim Polres Fakfak. AKP. Arief Usman Rumra sampaikan kepada beberapa media cyber di Fakfak bahwa AP yang berstatus tersangka dan keseharinya sebagai Kepala BKPSDM Fakfak tidak bisa ditahan

Pasalnya, menurut Kasat reskrim bahwa ancaman hukuman yang diterapkan dibawah 5 Tahun. Meskipun dijerat pasal 167 ayat (1) KUHAP : dugaan tindak pidana “Masuk Pekarangan Rumah Tanpa Izin”. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!