6.5 C
New York
Jumat, April 3, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 466

DAP : Nyatakan Siap Maju Pilkada Maluku Tenggara, Kabiro Hukum Papua Barat Wajib Diganti

0

Fakfak – Tugas,Pokok Fungsi seorang Kepala Biro Hukum itu sangatlah sensitif dan krusial. oleh sebab itu, Apa bila Bapak Dr Roberth KR Hammar SH MHum MM selaku Kepala Biro Hukum di Provinsi Papua Barat sudah Nyatakan siap Maju di Pilkada Maluku Tenggara maka sebaiknya segera mengundurkan diri. Agar lebih fokus untuk mempersiapkan diri maju di pilkada Maluku tenggara Nanti.

“Atasnama masyarakat adat papua di wilayah Doberay/Papua Barat menginginkan seorang Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Barat yang benar-benar fokus kerja untuk membantu Gubernur Papua Barat”, Ujar DAP III Doberay, melalui Rilisnya yang disampaikan kepada mataradaridnonesia.com jumat pagi.

Lajut DAP, apalagi sekarang banyak permasalahan dan tugas-tugas yang begitu banyak di provinsi Papua barat ini yang membutuhkan Kepala biro yang fokus dan slalu memberikan Masukan dan saran serta kajian hukum kepada bapak gubernur dalam mengambil langkah dan arah kebijakan pembangunan.

Maka, kalau Nyatakan sikap mau maju otomatis sudah tidak fokus lagi dan pikiran akan terbagi dua untuk memikirkan langkah-langkah yang dipersiapkan dalam memasuki pemilihan kepala daerah di kabupaten maluku tenggara ( Malra) nanti, dan beliau juga nyatakan apabila provinsi Maluku Tenggara terbentuk beliau akan maju Gubernur atau wakil gubernur disana.

Provinsi Papua Barat ini Luas dan Kompleks jadi perlu kepala Biro Hukum yang bisa selalu memberikan Pemahaman dan atau Advice Hukum bagi Bapak Gubernur supaya roda pemerintahan ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Banyak Perdasi dan Perdasus yang kami masyarakat adat harap bisa Pak Kabiro hukum Membantu kami untuk membuat perdasus dan perdasi tersebut tapi kalau memang ada niat maju pilkada di daerah lain maka silahkan mundur agar kami bisa kerja dengan Kepala Biro hukum yang lebih konsisten dan fokus dalam bekerja membangun Provinsi papua Barat ini.

Ke depan kami juga minta Bapak Gubernur tunjuk seseorang jadi Pimpinan OPD maupun Biro itu jangan dari yang back ground Mantan Kepala daerah sebab akan berimplikasi ke banyak hal dalam kinerja Pemerintah Daerah. (ret)

PDI Perjuangan : Sekolah Partai Perkuat Kepemimpinan Ideologis dan Tradisi Intelektual Kader

0

Fakfak – PDI Perjuangan akan menggelar Sekolah Partai untuk para kadernya dan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah nonpartai yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan rilis yang diterima mataradarindonesia.com, Kamis, (20/8) kemarin bahwa PDI Perjuangan memandang Sekolah Partai merupakan tradisi kaderisasi dalam menciptakan pemimpin yang Pancasilais dan patriotis.

“Sekolah Partai Angkatan I akan diadakan pada Jumat (21/8) pukul 14.00 WIB. Nantinya acara ini akan dibuka langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/8/2020).

Dikatakan Hastio bahwa, Sekolah Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah menjadi tradisi dan jalan ideologi partai agar lahir pemimpin yang visioner, dan mengakar pada kehendak rakyat. Sekolah partai ini tidak hanya sebagai sarana hadirnya pemimpin daerah yang ideologis, namun juga memerkuat tradisi intelektual partai, Tambah Hasto.

Dalam Sekolah Partai, Hasto mengatakan, pihaknya memiliki konten materi pendidikan yang menjadikan Pancasila sebagai dasar kebijakan, perilaku, budaya, dan sekaligus nilai kepemimpinan yang membawa kemajuan dalam seluruh aspek kehidupan.

“Peningkatan kualitas kepemimpinan para calon kepala dan calon wakil kepala daerah partai ditempatkan sebagai bentuk tanggung jawab partai terhadap rakyat dan terhadap masa depan bangsa.

Kalau yang lain baru sibuk manuver politik dengan alasan menyelamatkan Indonesia, PDI Perjuangan sudah mengambil langkah nyata. Melalui partai, Indonesia yang lebih maju dan berkeadaban terus diperjuangkan,” ujar Hasto.

Sementara itu, Ketua DPP Bidang Kaderisasi dan Ideologi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menerangkan bahwa Sekolah Partai Calon Kepala Daerah dimasa pandemi covid 19 dilaksanakan secara daring dan dibagi dalam 3 gelombang.

Gelombang pertama akan akan diadakan selama 5 (lima) hari yang diikuti oleh 129 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan tetap memperhatikan pembagian waktu Indonesia bagian Timur, Tengah dan Barat.

Djarot menerangkan ada 5 materi pokok yang akan disampaikan yakni tentang Ideologi Pancasila dan implementasinya dalam kebijakan pembangunan daerah, penyusunan visi-misi yang merupakan penjabaran ideologi Pancasila dan menjadi bagian dari Visi Nasional, tata kelola pemerintahan yang bersih dari KKN dan berpihak pada kesejahteraan rakyat dalam bingkai NKRI yang berbhineka Tunggal Ika, strategi pemenangan dalam Pilkada dan testimoni best practices kepemimpinan daerah dari kader PDI Perjuangan.

“Semua calon wajib mengikuti sekolah Partai. Dari jumlah peserta gelombang pertama sebanyak 129 orang, 45 diantaranya adalah petahana.

Seluruh materi akan disampaikan secara daring. Meski pelaksanaan dipersingkat akibat pandemi Covid-19, namun penugasan lapangan diperbanyak, termasuk perhatian terhadap kebudayaan dan berbagai program untuk mengatasi pandemi Covid -19 di daerah masing-masing,” pungkas Djarot. (ret)

Rembuk Teknis Pertanian Libatkan Tiga OPD Untuk Ketahanan Pangan di Fakfak, Bupati : Segera Gelar PEDA Lokal

0

Fakfak – Rembuk Teknis Kabupaten Fakfak melibatkan tiga OPD antara lain, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Fakfak, Petani, Nelayan, dan Pelaku Usaha,

Kegiatan ini berlangsung sehari (19/8) kemarin di Lapangan KONI Fakfak dibawah sorotan Tema ” Ketahanan Ekonomi dan Kemandirian Pangan Masyarakat Kabupaten Fakfak Dapat Terwujud Melalui Komitmen dan Kerja Keras Bersama”,

Bupati Fakfak DR Mohammad Uswanas, M.Si dalam sambutanya meminta semua komponen pemerintah, terutama OPD terkait, stakeholder terlibat membantu pemerintah menggalakkan hasil pertanian lebih tinggi untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan di kabupaten fakfak.

Kondisi hari ini ada kecenderungan masih ada suplay hasil pertanian dari luar fakfak, menurut bupati hal ini jangan dibiarkan terus menerus terjadi sebab terkesan fakfak tidak memiliki ketahanan pangan lokal secara baik.

Dikatakan Kaka M, suplementer yang terus dimasukkan dari Wahai menjadi bahan evaluas semua pihak dijajaran pemerintahan sebab bibit, bubuk, tenaga ahli ada, penyuluh ada, dan juga ada KTNA, sebenarnya menurut Bupati, Fakfak lebih siap untuk menjawab tantangan ini,

Bupati berkehendak agar Ketiga OPD terkait dibantu bappeda dan Litbang Fakfak dalam hal penyediaan data untuk melaksanakan PEDA (Pekan Pertanian Daerah) Lokal di Kabupaten Fakfak, tujuanya adalah untuk mengetahui sejauhmana kesiapan produk pertanian lokal di Kabupaten Fakfak.

“Saya ingin 10 tahun masa kepemimpinan saya selaku bupati dan Pak Bram selaku Wakil Bupati Fakfak ingin mengetahui betul-betul ada wujud nyata dari minimal perubahan persepsi terhadap produk-produk pertanian lokal, soalnya selama ini kita berikan peluang besar dan terus mendorong pertanian diberbagai sektor maka hasilnya juga harus balance”, Minta Bupati Fakfak.

Bupati melihat selama ini yang dilakukan setiap OPD adalah evaluasi berapa program yang telah terealisasi menurut kegiatan setiap OPD tetapi tidak dilakukan evaluasi seberapa besar manfaat program yang telah dilaksanakan itu, apakah tepat sasaran atau tidak, dan seterusnya,

“Jangan program terlaku banyak, proyek apalagi tetapi kemudian pembinaan-pembinaan tidak ada”, Bupati tidak menghendaki KTNA di Fakfak seperti jamur dimusim Hujan,

Ditegaskan Kaka Mocha bahwa Revolusi Pertanian lebih besar dan berpengaruh dari pada Revolusi Politik dan Militer, karena militer setiap saat bisa mendesain produk Alutsista, kalau pertanian tidak bisa demikian.

“Petani di Fakfak sangat cukup tergantung bagaman caranya memanfaatkan alat-alat pertanian untuk kepentingan peningkatan kemampuan dalam pengelolaan SDA dibidang pertanian, sekaligus peningkatan produksi maupun peningkatan pendapatan petani”, Ujarnya.

Eduwardo Hegemur dalam laporanya mengatakan, kondisi perekonomian nasional pada kuartal ke dua di tahun 2020 menunjukkan angka hampir semua sektor pertanian dalam arti luas masih bertumbuh dalam keadaan positif yaitu berkisar pada angka 2,19% dari arti produk domestik regional bruto nasional,

Dari kondisi Perekonomian secara Nasional tersebut, tentunya Kabupaten FakFak juga mengalami dampak yang tidak jauh berbeda dari kondisi Perekonomian Nasional khususnya pada sektor Pertanian, Perkebunan dan Perikanan di Kabupaten FakFak.

Pada Era Pandemi COVID-19 ini juga, kita diperhadapkan pada berbagai masalah. Dimana pada garis besarnya meliputi:

1. SEKTOR PERTANIAN terdiri dari, Saprodi berupa Pupuk, Benih, Obat-obatan penyakit Hama serta Ternak makin terbatas jumlahnya di pasaran, Kondisi Ketersediaan Pangan dan daging Ternak khususnya Beras,Keladi dan Ubi semakin terbatas,  Adanya Regulasi pembatasan Eksplor akan Pangan dari Negara-negara sumber Pangan yang selama ini menjadi Pengeksplor bagi Negara Indonesia, dan Minimnya data tentang Ketersediaan Pangan di Era Pandemi COVID-19

2. SEKTOR PERKEBUNAN, Terjadinya kelesuan dalam pemasaran hasil-hasil Produk Perkebunan Pala, Sulitnya Pemasaran akan Komoditas Perkebunan khususnya Pala akibat pembatasan Moda Transportasi.

3. SEKTOR PERIKANAN, Sulitnya Pemasaran akan Komoditas Perikanan dan Hasil Laut lainnya, Terjadinya kelesuan permintaan atas Komoditas Perikanan dari Daerah-daerah tempat Pemasaran, Pembatasan atas kewenangan Kabupaten dalam pengelolaan sumber-sumber Perikanan di Kabupaten FakFak, (ret)

Panwas Distrik Ajukan Keberatan, Bawaslu Fakfak Tegaskan Rekomendasi Harus Dilaksanakan

0

Fakfak – Tak terima dengan pleno hasil Verifikasi Faktual Jilid – II yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Fakfak melalui PPD dan PPS terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati Untung Tamsil dan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati, Yohana Dina Hindom, Panwas Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak – Papua Barat akhirnya menerbitkan rekomendasi keberatan atas hasil yang dibacakan, dia menilai banyak data ganda yang mestinya tidak dimasukkan dalam data hasil verfak dimaksud.

Hal ini terungkap ketika rapat pleno hasil verifikasi faktual Jilid – II yang dilakukan oleh KPU melalui PPD dan PPS di Aula Kantor Distrik Pariwari terhadap dokumen perbaikan Pasangan Calon Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom.

Ketua Panwas Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, La Ayudin ditemui wartawan, rabu, (19/8) usai mengikuti pleno hasil verifikasi faktal Jilid – II terhadap dokumen perbaikan pasangan UTA_YOH menegaskan temuan data ganda oleh Panwas akan ditindak lanjuti sampai ke tingkat Bawaslu maupun KPU Kabupaten Fakfak.

Baca juga : Bawaslu Kabulkan Sebagian Gugatan Pasangan DOAMU, Membatalkan Berita Acara Hasil Pengecekan KPU Fakfak

Disampaikan La Ayudin, Ketua Panwas Tingkat Distrik Pariwari ini bahwa temuan berupa data ganda verifikasi faktual akan disampaikan kepada KPU Kabupaten Fakfak, meskipun nama – nama tersebut akan diseratakan dalam rekapan, Ujar La Ayudin.

Ketua PPD Distrik Pariwari, Yosan Massa beberkan bahwa temuan data ganda oleh Panwas Distrik akan ditindaklanjuti, temuan tersebut disebabkan karena ada kesamaan nama saat verifikasi administrasi saat bulan juni 2020 kemarin,

“Status yang kami berikan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS, karena ada banyak data ganda yang ditemukan dalam verifikasi faktual ini”, Jelas Yosan Massa,

Selain kesamaan nama, ditemukan pula ganda identik dalam dalam data perbaikan tersebut, setelah temuan saat verifikasi faktual pertama, hal ini langsung dikoordinasikan dengan KPU Kabupaten Fakfak.

“Sudah masuk, sekarang dimasukkan lagi nama pada saat verifikasi faktual perbaikan ini, sebetulnya tidak bisa dan dinyatakan TMS atau bermasalah”, Ujar Yosan Massa.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak, Fachry Tukwain kepada media ini diruang kerjanya, rabu, (19/8) menyampaikan akan meneruskan rekomendasi dari Panwas Distrik sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,

“Temuan dari Panwas Distrik wajib kita tindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi dan akan kami sampaikan 21 Agusus 2020 di KPU besok”, Terang Ary, spaan Ketua Bawaslu Fakfak,

Baca juga : Bawaslu Fakfak Soal Berita Acara Pengecekan Dokumen Perbaikan Syarat Dukungan Pasangan DOAMU

Sebelumnya, PPD Distrik Pariwari melakukan rapat pleno terbuka terkait Verifikasi Faktual perbaikan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Jalur independen, UTA_YOH.

Berdasarkan dokumen model B1.KWK, Pasangan UTA_YOH sebanyak 1.354 dukungan, setelah dilakukan perbaikan dan yang Memenuhi Syarat (MS) diwilayah Distrik Pariwari sebesar 732 Dukungan KTP.

Data Panwas Distrik Pariwari – Kabupaten Fakfak, jumlah pendukung yang pernah ditemui pada verifikasi faktual awal, (29 s/d 12 Juli 2020) tersebar di 9 Kampung yaitu sebanyak, 118 orang,

Sedangkan jumlah pendukung yang tidak memenuhi syarat (TMS) awal sebanyak, 386 orang, dan jumlah pendukung yang ganda identik, ganda dalam 1 Bapaslon serta ganda antar bapaslon sebanyak 98 orang, (ret)

Bawaslu Fakfak Soal Berita Acara Pengecekan Dokumen Perbaikan Syarat Dukungan Pasangan DOAMU

0

Fakfak – Sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 yang bergulir di meja Majelis Sidang Bawaslu Kabupaten Fakfak antara Pasangan DOAMU dan KPU Kabupaten Fakfak telah mendapat titik terang,

Hasil dari putusan ini tentu kedua pihak, antara Pemohon dan Termohon yang menghadiri dan mendengarkan langsung pembacaan kesimpulan dan amar putusan dimaksud tetap menerima karena berdasarkan ketentuan bahwa Keputusan Bawaslu Final dan mengikat,

Dalam amar putusan ini, salah satu obyek yang dipersoalkan pihak pemohon (pasangan DOAMU-red) adalah soal berita acara hasil pengecekan jumlah dan sebaran dukungan dalam pemilihan umum bupati dan wakil bupati fakfak jalur perseorangan.

Bawaslu Kabupaten Fakfak juga dalam hasil pemeriksaan tersebut setelah memperhatikan isi dari berita acara tersebut tertera bahwa “Setelah dilakukan pemeriksaan”, sebetulnya kalimat ini menjadi suatu keganjalan bagi pemohon.

Bawaslu melalui meja Majelis Musyawarah membenarkan itu dan menyatakan bahwa Bunyi berita acara “Setelah Dilakukan Pemeriksaan”, kenyataan dalam pengajuan gugatan tersebut, pemohon mengakui dokumen syarat dukungan perbaikan tidak dilakukan pemeriksaan,

Soal berita acara dimaksud yang dijadikan pemohon sebagai obyek gugatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak, Fachry Tukwain, ketika ditemui mataradarindonesia.com, rabu, (19/8) diruang kerjanya usai membacakan amar putusan yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon menjelaskan bahwa, sebetulnya dalam berita acara KPU disampaikan bahwa “Setelah dilakukan pemeriksaan”, namun pengakuan saksi pemohon KPU Kabupaten Fakfak tidak lakukan pemeriksaan,

Klausul ini (Berita acara-red) menjadi senjata pemohon sebagai pintu masuk untuk menggugat KPU Kabupaten fakfak, gugatan yang diajukan dapat diterima oleh Majelis Sidang Bawaslu Kabupaten Fakfak yang disampaikan dalam amar putusan “Membatalkan Berita Acara Hasil Pengecekan KPU Kabupaten Fakfak”,

“Jawaban sesuai dengan apa yang dibacakan dalam putusan itu bahwa tidak ada proses pemeriksaan terhadap B1.KWK, seharusnya itu wajib diperiksa karena itu adalah amanat undang-undang nomor 10, lalu soal hasil SiLON inikan substansinya sebagai pembantu KPU dalam proses tahapan,

Sementara B1.KWK menjadi amanat undang-undang yang mana ini dia (B1.KWK-red) menjadi dokumen substansi dalam proses pencalonan khususnya jalur perseorangan”, Urai Ketua Bawaslu Fakfak ditemui media ini diruang kerjanya,

Ditegaskan Fachry Tukwain bahwa, B1.1KWK merupakan perintah PKPU sedangkan B1.KWK merupakan amanat undang-undang Nomor 10,

“B1.1KWK itu di PKPU kalau B1.KWK itu di undang-undang nomor 10 yang jelas posisinya diatas”, Terang Ketua Bawaslu Fakfak

Hal senada juga disampaikan Abdul Z tanggi Irirwanas, Anggota Bawaslu Fakfak, bahwa KPU Kabupaten Fakfak sebetulnya saat itu melakukan pengecekan dan perhitungan terhadap dokumen perbaikan yang diajukan oleh pihak pemohon,

Dikatakan, jika saat itu dilakukan perhitungan, menurut Irirwanas, meskipun tidak mencapai yang diinginkan maka tidak terjadi kontroversi dengan berita acara yang telah diterbitkan, sebab bunyi berita acara “Setelah Dilakukan Pemeriksaan”, tapi KPU tidak melakukan hal itu.

“Memang pada saat itu mereka tidak hitung, pernyataan saksi pemohon juga demikian”, Sambung Tanggi Irirwanas kepada media ini,

Saat ini terlihat tumpukan karton yang berisikan dokumen perbaikan pihak pemohon yang dibuktikan pada saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti di Kantor Bawaslu Kabupaten fakfak beberapa waktu lalu, (ret)

Bawaslu Kabulkan Sebagian Gugatan Pasangan DOAMU, Membatalkan Berita Acara Hasil Pengecekan KPU Fakfak

0

Laporan : Rustam Rettob/ Wartawan.

Fakfak – Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 yang berlangsung di ruang sidang Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Fakfak, rabu, (19/8) telah memperoleh keputusan tetap yang final dan mengikat dengan bunyi amar putusan yakni, menerima sebagian gugatan yang diajukan pihak pemohon dalam hal ini Pasangan Bakal Calon Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik – Mustagfirin berjargon DOAMU.

Sidang yang berlangsung pukul 17.00 itu dipimpin langsung oleh Majelis Ketua yang merupakan Ketua Bawaslu Fakfak, Fachry Tukwain didampingi dua Majelis Anggota, Abdul Z Tanggi Irirwanas dan Yanpit Kambu, dihadiri oleh pemohon, Pasangan DOAMU dan termohon Kuasa Hukum KPU Kabupaten Fakfak, Yunus Basari, SH.

Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten fakfak dalam membacakan kesimpulan bahwa, Pertama, tenggang waktu pengajuan waktu permohonan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,

Kedua, berita acara yang diajukan dalam permohonan pemohon sebagai obyek sengketa pemilihan, Ketiga, pemohon memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan

Keempat, Majelis Musyawarah berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemohon, Kelima, permohonan pemohon memiliki azas hukum yang cukup untuk dikabulkan sebagian,

Mengingat, undang-undang nomor 1 Tahun 2012 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota jo putusan Mahkamah Konstitusi nomor 48/PUU-XVIII/2019 tertanggal 29 Januari 2020 jo Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Memutuskan :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,
  2. Membatalkan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten fakfak tahun 2020 masa perbaikan Nomor 50 / PL.01.1-BA/9203/KPU-Kab/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020,
  3. Memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan berupa formulir model B1.KWK Perseroangan Perbaikan, Fomrulir model B1.1KWK, dan Fomrulir model B2.KWK Perseroangan Perbaikan kepada termohon
  4. Memerintahkan termohon untuk melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran perbaikan terhadap dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan berupa formulir model B1.KWK Peroseroangan Perbaikan, Formulir model B1.1.KWK Perseorangan Perbaikan, dan Formulir model B2.KWK Perseroangan Perbaikan yang diserahkan oleh pemohon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
  5. Memerintah termohon untuk menyediakan akses layanan sistim informasi pencalonan (SiLON) yang maksimal kepada pemohon,
  6. Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak tahun 2020 masa perbaikan yang menyatakan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseroangan diterima sepanjang telah memenuhi telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama hari kerja, terhitung sejak putuusan ini dibacakan,

Pembacaan putusan ini dilakukan secara bergantian oleh Majelis Ketua dan dua orang Majelis Anggota, putusan tersebut yang dibacakan setebal 47 halaman dan yang membacakan kesimpulan dan amar putusan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak, Fachry Tukwain.

Pembacaan putusan ini berkahir pukul 19.20 wit, meskipun proses pembacaan putusan berlangsung aman dan lancar namun tetap saja ada pengamanan dari aparat kepolisian resort fakfak, sidang ini juga dihadiri oleh pemohon dan termohon,

Keduanya, Pemohon dan Termohon pada prinsipnya menerima putusan tersebut karena dalam ketentuan undang-undang bahwa putusan Bawaslu merupakan final dan mengikat,

“Kami pada prinsipnya menerima putusan ini dan menunggu kapan KPU Kabupaten Fakfak mengundang kita untuk berkoordinasi untuk melaksanakan putusan tersebut”, Ujar Donatus didampingi Bakal Calon Wakilnya, Mustagfirin,

Sementara pihak termohon, dia pada prinsipnya juga menerima hasil yang dibacakan oleh Majelis Sidang bawaslu Kabupaten fakfak, dia akan berkoordinasi dengan pihak KPU Kabupaten Fakfak sebagai termohon mengenai hasil ini,

Langkah selanjutnya mengenai putusan ini oleh KPU Kabupaten Fakfak belum disampaikan, “Kami pun tetap menerima putusan ini karena final dan mengingat, tetapi langkah selanjutnya seperti apa saya akan berkoordinasi dengan Komisioner KPU”, Ujar Yunus Basari, SH/Kuasa Termohon, (ret)

Jokowi Naikkan Dana Otsus Papua dan Papua Barat Jadi Rp7,8 T

0

Jakarta, CNN Indonesia – Pemerintah menetapkan dana otonom khusus (otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021 (RAPBN 2021) sebesar Rp7,8 triliun. Angka ini naik dari APBN Perubahan 2020 yakni Rp7,6 triliun.

Sesuai dengan amanat UU, alokasi dana Otsus provinsi Papua dan Papua Barat setara dengan dua persen dari total pagu dana alokasi umum (DAU) Nasional dan berlaku selama 20 tahun.

Dana Otsus dianggarkan guna mendukung pelaksanaan otonomi khusus terutama di bidang pendidikan dan kesehatan di provinsi istimewa seperti Papua, Papua Barat, dan Aceh.

Selain itu, dana Otsus juga diarahkan untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2021, juga dialokasikan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp4,3 triliun untuk mempercepat penyediaan infrastruktur di kedua provinsi tersebut. Besaran alokasi DTI ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR dengan memperhatikan usulan Pemda terkait.

Secara kumulatif, dana Otsus dan DTI untuk Papua dan Papua Barat naik dari Rp12 triliun pada anggaran penyesuaian 2020 menjadi Rp12,2 triliun pada 2021. Peningkatan sejalan dengan kenaikan pagu DAU Nasional tahunan.

“Dengan adanya DTI tersebut diharapkan sekurang-kurangnya dalam waktu 25 tahun sejak tahun 2008 seluruh kabupaten/kota, distrik atau pusat-pusat penduduk lainnya dapat terhubungkan dengan transportasi darat, laut, dan/atau udara yang berkualitas,” seperti dikutip dari Nota Keuangan RAPBN 2021, Senin (17/8).

Kenaikan dana Otsus dan DTI 2021 digunakan untuk mendukung pemulihan pasca pandemi covid-19 dengan empat pokok program. Pertama, pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya pasar tradisional.

Kedua, pembangunan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi.

Kemudian, perluasan akses dan peningkatan efektivitas layanan pendidikan dan kesehatan serta pembangunan infrastruktur listrik pedesaan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Terakhir, meningkatkan tata kelola dana Otsus dan DTI melalui penguatan perencanaan dan penganggaran, mendorong kualitas penyerapan anggaran, serta penguatan akuntabilitas pelaporan.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengalokasikan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp796,3 triliun pada RAPBN 2021.

Alokasi tersebut turun sekitar 7,07 persen dari Rp856,9 triliun pada APBN 2020. Namun, jumlahnya meningkat 4,23 persen dari Rp763,92 triliun dari APBN Perubahan 2020 akibat realokasi anggaran dalam rangka penanganan dampak pandemi virus corona atau covid-19. (wel/asa)

Jelang Pemilukada Fakfak 9 Desember 2020, Dua Peleton Brimob Dikerahkan Back Up Polisi

0

Fakfak – Dalam rangka mewujudkan stabilitas keamanan dan memastikan situasi yang kondusif menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak – Papua Barat 9 Desember 2020 mendatang, dipastikan akan ada penambahan pasukan pengamanan dari Satuan Brimob, baik BKO Brimob Polda Papua Barat dan BKO Brimob dari luar papua.

Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan kepada mataradarindonesia.com, selasa (18/8) saat menjamu wartawan makan siang bersama di restoran menjelaskan bahwa untuk menghadapi pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak 9 Desember 2020 maka polres fakfak akan menambah personil untuk menjaga situasi dan keamanan di daerah ini.

“Benar, kita rencana akan meminta bantuan keamanan BKO Brimob untuk menambah personil keamanan di polres fakfak menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak 9 Desember 2020 mendatang sehingga pemilukada di fakfak berjalan aman dan lancar tanpa gangguan apapun”, Jelas Kapolres Fakfak saat makan siang bersama wartawan kemarin.

Disampaikan lebih lanjut bahwa penambahan personil sebanyak 2 peleton akan didatangkan anggota personil brimob yang akan mem-back Up polres fakfak hingga pelaksanaan pemilukada 9 Desember 2020 mendatang aman dan kondusif.

Dua kompi anggota Brimob tersebut direncanakan akan tiba pada saat menjelang pelaksanaan tahapan kampanye yang bertugas untuk mem-back Up anggota polres fakfak hingga pelaksanaan pemilukada 9 Desember 2020 mendatang.

“Dua peleton personil anggota Brimob akan didatangkan jelang tahapan kampanye dimana kekuatan 2 peleton Brimob ini akan bertugas hingga pelaksanaan pemilukada berakhir di kabupaten fakfak-papua barat”, Jelasnya.

Ketika ditanya mengenai potensi kerawanan di Fakfak, Kapolres yang merupakan orang nomor satu di jajaran polres fakfak ini mengatakan bahwa pihaknya sudah memetahkan situasi dan kondisi keamanan di fakfak khususnya sejumlah sentra pengamanan dan sampai saat ini belum ada titik yang dianggap berpotensi menimbulkan kerawanan.

Selaku komandan yang mengendalikan satuan Polres Fakfak, Ongky mengakui jika saat ini kondisi kabupaten fakfak dari sisi keamanan sangat kondusif dan tidak ada potensi kerawanan yang harus dilakukan pengamanan secara kontinyu, meskipun sejumlah tahapan telah berlangsung namun sampai saat ini situasi fakfak terbilang sangat normal, akan tetapi tugas selaku penanggung jawab keamanan terus memantau aktifitas masyarakat setiap saat.

Kapolres sangat berharap dukungan dan kerjasama masyarakat dalam rangka menjaga stabilitas kemananan di kabupaten fakfak – papua barat, bukan saja menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati akan tetapi tugas menjaga situasi dan keamanan ini menjadi tanggung jawab bersama setiap saat. (ret)

Kodim 1807/Sorong Selatan Diresmikan, Dandim Pertamanya Dilantik

0

Fakfak – Kehadiran Kodim 1807 jajaran Korem 181/Praja Vira Tama (PVT) di Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) merupakan langkah strategis bagi pembangunan kekuatan, kemampuan, dan gelar Kodam XVIII/Kasuari, guna memperluas jangkauan pelaksanaan tugas pembinaan teritorial (Binter) dalam pemberdayaan wilayah pertahanan dan membantu tugas pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sorsel, sebagaimana amanat UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, terkait pelaksanaan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Hal itu dikatakan Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Ali Hamdan Bogra, S.I.P., M.Si. saat memimpin upacara peresmian Kodim 1807/Sorsel, Rabu (12/8/2020) di Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorsel, Provinsi Papua Barat, dalam Press Releassenya yang diterima media ini, selasa, (18/8)

”Saya selaku Pangdam XVIII/Kasuari dan pribadi  menyampaikan ucapan  terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Bupati Kabupaten Sorong Selatan, Ketua DPRD, Kepala Suku, tokoh adat, Forkopimda, dan segenap masyarakat yang telah membantu dalam proses penyiapan lahan dan fasilitas perkantoran Markas Kodim Sorsel ini.

Selanjutnya pada kesempatan ini pula saya sekaligus melantik Letkol Inf Batara Alex Bulo (mantan Dandeninteldam XVIII/Kasuari) sebagai Dandim pertama di Kodim 1807/Sorsel, disertai ucapan  selamat menjalankan tugas di Kabupaten Sorsel,” ujar Mayjen Ali Hamdan Bogra.

Sejalan dengan rencana strategi penataan organisasi Kodam XVIII/Kasuari tahun 2020-2024 tentang pembangunan kekuatan, kemampuan dan gelar Kodam XVIII/Kasuari,

Lanjutnya, maka pada tahun 2020 ini rencananya akan dilaksanakan secara bertahap peresmian beberapa satuan baru, peningkatan status, dan alih Kodal guna melengkapi Orgas yang telah ada saat ini.

“Maka pada hari yang berbahagia ini saya resmikan berdirinya Kodim 1807/Sorsel, berdasarkan  Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/352/IV/2020 tanggal 23 April 2020 tentang persetujuan pembentukan satuan baru di jajaran Kodam XVIII/Kasuari, termasuk didalamnya Kodim 1807/Sorsel sebagai bagian dari Korem 181/PVT,” kata orang nomer satu di Kodam XVIII/Kasuari ini.

Pangdam berharap, kehadiran Kodim akan dapat memberikan kontribusi positif dan bersinergi dengan Pemda dalam membantu Bupati selaku kepala daerah melalui forum Forkopimda, guna membangun Kabupaten Sorsel menjadi daerah yang aman, lebih maju dan sejahtera di masa yang akan datang.

“Harapan saya kepada para Prajurit Kodim 1807/Sorsel sebagai insan teritorial dalam pelaksanaan tugasnya ke depan adalah tingkatkan iman dan taqwa kalian kepada Tuhan Yang Maha Esa, pedomani Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, jaga kesehatan melalui pembinaan fisik, serta bangun semangat, jiwa korsa, dan kerjasama tim yang solid.

Segeralah beradaptasi dengan lingkungan tugas yang baru dan laksanakan tugas Binter dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis serta menghargai kearifan lokal masyarakat,” pesannya.

“Jalin kerjasama dan sinergitas dengan Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, dan segenap komponen masyarakat lainnya. Lakukan pembenahan pangkalan secara bertahap, kembangkan innovasi dan kreatifitas dengan tulus dan ikhlas bagi kemajuan kodim 1807/Sorsel yang kita cintai,” sambung Pangdam XVIII/Kasuari.

Acara yg berlangsung dengan sederhana namun khidmat ini diwarnai dengan  penandatanganan prasasti dan pembukaan selubung papan nama Kodim 1807/Sorsel. Dilanjutkan penerimaan 1 unit mobil SUV sumbangan dari Bupati Sorsel kepada Pangdam yang diserahkan kepada Dandim 1807/Sorsel untuk operasional Kodim.

Hadir dalam acara, Danrem 181/PVT Brigjen TNI Yulius Selvanus, para pejabat Kodam XVIII/Kasuari, para Kasi Korem 181/PVT, Bupati dan Ketua DPRD beserta unsur Forkopimda Kabupaten Sorong Selatan lainnya, para tokoh masyarakat dan tokoh agama, Satpol PP, FKPPI,dan Pramuka, serta Dharma Wanita Pemda Kabupaten Sorsel, dan Ketua beserta pengurus Persit KCK PD XVIII/Kasuari, serta para personel Kodim 1807/Sorsel. (ret)

Pangdam XVIII/Kasuari Menghadiri Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Hingga “Gebrak Masker”.

0

Fakfak – Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Ali Hamdan Bogra, S.I.P., M.Si. bersama Ketua Persit KCK PD XVIII/Kasuari, Ny. Retno Ali Hamdan Bogra dan didampingi Asintel Kasdam XVIII/Kasuari, Senin (17/8/) kemarin mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi dalam rangka Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-75 Tahun 2020 di lapangan Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat, Manokwari.

Berdasarkan Press Releasse yang diterima media ini, selasa, (18/8), Kapendam XVIII/Kasuari, Kolonel Kav Zubaedi S.Sos., M.M. menyebutkan bahwa pada upacara kali ini bertindak selaku Inpektur Upacara Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan dan sebagai Komandan Upacara Mayor Inf Jenry Polli, Danyonif 761/Kibibor Akinting.

“Teks Proklamasi dibacakan oleh Ketua DPRD Papua Barat, Orgenes Wonggor, A.Md., sedangkan tiga anggota Paskibraka yang ditugaskan untuk mengibarkan Sang Merah Putih adalah Agus Piter Mandacan (Siswa SMAN 2 Manokwari), Muhammad Arjuna Wibowo (Siswa SMAN 2 Manokwari), dan Venda Vira Rozalia (Siswi SMAN 1 Manokwari). Ketiganya merupakan putra dan putri kelahiran kota Manokwari, Papua Barat,” kata Zubaedi.

Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun, Negara Kesatuan Repbulik Indonesia, Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Ali Hamdan Bogra, S.I.P., M.Si. bersama Ketua Persit KCK PD XVIII/Kasuari, Ny. Retno Ali Hamdan Bogra, Senin (17/8) mengikuti Gerakan Bersama Pakai Masker (Gebrak Masker) di Wosi, Manokwari, Papua Barat.

Kapendam XVIII/Kasuari, Kolonel Kav Zubaedi, S.Sos., M.M. menyebutkan bahwa acara “Gebrak Masker” ini diselenggarakan oleh Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Papua Barat yang diketuai oleh istri Gubernur Papua Barat, Ny. Yuliana Kiriweno Mandacan.

Disampaikan bahwa, Ketua TP-PKK dalam sambutannya mengungkapkan, Gerakan Bersama Pakai Masker, yang disingkat dengan ‘Gebrak Masker’ adalah gerakan bersama dan serentak dilakukan di seluruh Indonesia pada waktu yang sama oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tim Penggerak PKK, yang tujuannya mengajak masyarakat memakai masker. Melalui gerakan bersama pakai masker setiap orang dapat melakukan penyesuaian perilaku setiap hari untuk mencegah risiko terinfeksi Covid-19.

“Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Barat, selaku mitra kerja pemerintah daerah dan organisasi penggerak masyarakat, berupaya untuk menyadarkan masyarakat dalam masa pandemi Covid-19. Beberapa kegiatan telah dilakukan, antara lain pembagian Sembako bagi mereka yang kena dampak, penyuluhan kesehatan, dan pembagian masker,” ucap Ny. Yuliana. (ret)

error: Content is protected !!