Fakfak – Dalam sistim pemerintahan ada satu azas yang disebut dengan azas keberlanjutan (kontinuitas), atau dalam bahasa ingris disebut (Continuity),
Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, Drs H. Alibaham Temongmere, MTP mengatakan, masa kepemimpinan seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah, bahkan Presiden sekalipun memiliki waktu hanya 60 bulan (5 Tahun) dalam 1 periode oleh karena itu sudah harus memiliki perencanaan yang matang mulai januari – desember itu melaksanakan apa saja,
“Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan sampai dengan pengawasan dan evaluasi, komponen ini masuk dalam konteks manajemen pemerintahan, maka sebagai seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah berpikir apa yang dilakukan sejak awal tahun sampai akhir tahun dengan tetap berpedoman pada regulasi yang digunakan sebagai operasional pengendalian”, Terang Sekda saat menadampingi Bupati Fakfak, Mohamad Uswanas mengikuti acara Musrenbang 3 Distrik di Distrik Bomberay, rabu, (17/3) kemarin.
Dipaparkan anak kampung kotam ini (Alibaham – red) bahwa Musrenbang merupakan instrumen proses perencanaan pembangunan, sehingga secara teknis berbagai keputusan dalam pelaksanaan pembangunan dirumuskan secara bersama – sama dan dilaksanakan sesuai dengan jenjang pemerintahan. salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan daerah adalah Forum SKPD. Forum ini cukup strategis karena mempertemukan kelompok masyarakat sektoral dan spasial.
Dalam forum ini, lanjut mantan kepala bappeda yang kini menjabat Sekda fakfak itu bahwa akan dilakukan penyelarasan usulan antara hasil-hasil Musrenbang Distrik dengan Draf Rencana Kerja SKPD, serta memberikan kesempatan kepada kelompok sektoral untuk memberikan masukan dan usulan kegiatan yang dinilai mampu mengatasi persoalan yang ada di sektor. Forum tersebut juga sebagai arena untuk melakukan sinergigitas antara usulan kegiatan yang bersifat spasial dan usulan sektoral.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak saat ini sedang melaksanakan Musrenbang Tingkat Distrik yang mana masa transisi kepemimpinan Mohammad Uswanas ke Bupati terpilih Untung Tamsil, dan batas akhir RPJMD kepemimpinan Mohamad Uswanas adalah Tahun 2021 (31 Desember 2021) meskipun masa jabatan berakhir 24 Maret 2021, setelah itu masuk tahun 2022 dilaksanakanya RPJMD bupati terpilih, Untung Tamsil periode 2021-2024, namun pada pelaksanaan forum RKPD Tahun 2021 sudah dipimpin langsung oleh bupati dan wakil bupati terpilih periode 2021-2024
Dijelaskan Temongmere, pria kelahiran kampung Kotam itu bahwa, Uswanas sebagai Bupati Fakfak mengetengahkan Visi 5 Tahun terkahir adalah “Fakfak Bermitra” Bermartabat, Berdaya Saing dan Sejahtera,
Sementara Bupati terpilih, Untung Tamsil hadir dengan Visi “Fakfak Tersenyum” Terdepan, Sejahtera, Nyaman, Unggul dan Mandiri,
Dikatakan Sekda, yang terpenting dari Visi ini adalah harus ada evaluasi program yang sudah berjalan harus bisa menjadi data dan informasi menjadi penyusunan perencanaan program lebih lanjut,
Disampaikan bahwa, Visi boleh saja berbeda karena memacu instrumen pola pembangunan namun isinya tetap karena berhubungan dengan kewenangan yang sudah dibagi habis pada seluruh OPD dan fungsi pemerintahan.
“Rancangan teknokratik tetap kita lakukan, yang sudah kita jalankan dan yang belum kita harus intergasikan dengan Visi dan Misi bupati dan wakil bupati terpilih periode 2021-2024, agar apa, agar ada kesinambungan dalam pelaksanaan program pembangunan daerah, itulah sebabnya saya katakan, Visi Fakfak Bermitra ke Fakfak Tersenyum hanya beda kata tapi integrasi program tetap berlanjut”, Tutup Alibaham, Sekda Kabupaten Fakfak. (ret)