Laporan : Rustam Rettob/Wartawan
Jakarta – Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom dengan jargon UTAYOH sebagai Pemohon perkara Pilkada Fakfak 2024. Nomor : 188 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi akhirnya dijawab seluruhnya oleh Termohon KPU Kabupaten Fakfak, Pihak Terkait Bawaslu dan Palson SANTUN, dari semua tuduhan yang didalilkan pemohon petahana ini ke MK dibantah seluruhnya dengan bukti – bukti yang telah disampaikan para pihak, Kamis, 23 Januari 2024 pagi.
Keterangan Termohon KPU Fakfak :
Termohon KPU Kabupaten Fakfak melalui Kuasa Hukum. Pieter El didampingi Ketua KPU Fakfak. Hendra J.C Talla. dan Anggotanya. M. Idris Rumata, serta Yosan Massa. Diruang sidang MK. Pieter El menyampaikan bahwa pemohon UTAYOH pernah menjadi pihak terkait dan pihak terkait SANTUN pernah menjadi pemohon di Pilkada Fakfak Tahun 2020. Dan ketika itu hanya selisi 825 suara sah dan MK menyatakan menolak karena melebihi syarat formil 2 persen.
Kejadian itu terjadi lagi di Pilkada Fakfak Tahun 2024. Pemohon UTAYOH adalah peserta Pilkada Fakfak 2024 yang dikalahkan pasangan SANTUN sebagai pemenang dengan selisi 3.975 suara sah. Sebagai pengacara ketika sengketa Pilkada fakfak tahun 2020 adalah Pieter El dan kembali menjadi Kuasa Hukum pihak termohon KPU di sengketa Pilkada tahun 2024. Pieter menyebutkan bahwa semua materi gugatan yang disampaikan pemohon ke MK tidak benar dan tidak memiliki bukti yang valid
Pieter El dalam pokok permohonan sebagai pihak terkait meminta kepada MK sebagaimana yang pernah diterapkan dalam sengketa Pilkada fakfak 2020 untuk menggunakan pasal 158 agar menolak seluruh permohonan pemohon UTAYOH karena syarat formil sebagaimana ketentuan dimaksud melebih ambang batas 2 persen, Pieter juga meminta kepada hakim MK yang menangani perkara tersebut untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan Keputusan KPU Fakfak adalah benar dan memiliki kekuatan hukum.
“Setidaknya ada 6 poin yang disampaikan pemohon dalam perkara gugatan tersebut, dan itu semua tidak benar berdasarkan hasil penelusuran termohon (KPU Fakfak-red), Misalnya pemohon permasalahkan termohon tidak lakukanya verifikasi pemilih, itu tidak benar, karena KPPS telah melakukan verifikasi untuk semua TPS, kedua soal keabsahan kotak suara tuduh pemohon tidak benar karena kotak suara itu dijaga ketat oleh aparat keamanan dan kotak suara itu memang tersegel sampai saat ini
Ketiga, terkait pemilih ganda dan pemilih yang diwakili, itu lagi-lagi tidak benar, karena itu tidak terbukti semuanya, kemudian adanya pemilih yang tidak berdomisili tidak berhak pilih itu juga tidak benar, terakhir mengenai pemilih dibawah umur berdasarkan penelusuran termohon tidak pernah ada laporan dari bawaslu atau temuan tentang laporan pemilih dibawah umur, menyangkut tuduhan pelanggaran TSM. Justru pemohon adalah petahana. Justru kami bingun juga yang mulia
Tapi dapat kami jelaskan bahwa memang benar pemohon ini pernah didiskualifikasi oleh termohon (KPU-red) atas dasar rekomendasi Bawaslu Fakfak dan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3. Pasca didiskualifikasi kemudian pemohon ajukan gugatan atau keberatan ke MA disela berproses ke MA terbitlah Keputusan KPU Papua Barat yang menyatakan pemohon diaktifkan kembali menjadi peserta sehingga gugatan itu ditolak MA oleh karena obyek yang disengketakan telah dikembalikan.
Jadi benar pemohon hanya kurang lebih 10 hari tidak mengikuti proses kempanye tetapi setelah putusan dan diaktifkan kembali selanjutnya mengikuti proses itu sampai selesai, oleh sebab itu kami minta kepada yang mulia Hakim MK untuk menyatakan SK KPU Fakfak yang menyatakan Paslon UTAYOH memperoleh 20.818 suara sah dan Paslon SANTUN meraih 24.775 suara sah adalah sah demi hukum”, Urai Pieter El dalam materi bantahan terhadap gugatan pemohon sebagai kuasa termohon KPU Fakfak.
Pihak Terkait (Pasangan Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik) alias SANTUN :
Dalam perkara ini, selaku pihak terkait. Pasangan Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik melalui Kuasa Hukumnya. Yasin Djamaludin menyampaikan bahwa materi yang disampaikan untuk mengganjal materi gugatan pemohon hampir sama sebagaimana yang diuraikan Kuasa Hukum Termohon KPU Kabupaten Fakfak. Kuasa Hukum Pihak terkait dalam pokok permohonannya menjelaskan bahwa.
Pemohon mempersoalkan adanya terjadi pelanggaran di 40 TPS yang akibatnya terjadi tercemarnya suara sah sebanyak 13.197 suara, namun pihak terkait SANTUN melalui Kuasa Hukum menjelaskan bahwa 40 TPS dimaksud tidak ditemukan masalah dan telah berjalan dengan baik sesuai mekanisme pemilu karena dihadiri oleh penyelenggara, pengawas dan saksi. Semua dokumen dan hasilnya ditanda tangani para saksi baik dari Paslon 01 maupun 02.
Pada prinsipnya pihak terkait dalam jawabannya hampir sama yang dibantahkan oleh kuasa termohon. Salah satu yang dijelaskan dan dibantah kuasa pihak terkait adalah menyangkut tuduhan pemilih dibawah umur yang didalilkan Kuasa Pemohon. Ternyata setelah ditelusuri dan dikroscek tidak ada karena pemilih yang bersangkutan berusia kurang lebih 20 tahun dan namanya tertera didalam DPT di Kelurahan Wagom Utara. Distrik Pariwari. Kabupaten Fakfak – Papua Barat.
Dalam petitum (Perimntaan) pihak Terkait (SANTUN). Meminta Hakim MK memberikan putusan dalam Eksepsi untuk Mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, menyatakan permohonan pemohon tidak jelas, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan benar keputusan KPU Fakfak 2831 Tahun 2024 dan menetapkan perolehan suara akhir atau mejelis hakim berpendapat lain mohon keputusan seadil-adilnya.
Penjelasan Bawaslu Kabupaten Fakfak Sebagai Pihak Terkait :
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam menyampaikan penjelasan mengenai materi gugatan yang disampaikan Pemohon Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom atas terjadinya pelanggaran Pilkada Fakfak. 27 November 2024 kemarin.
Ketua Bawaslu Fakfak yang membacakan jawaban dan penjelasan materi gugatan tersebut menyatakan bahwa semua proses Pilkada Fakfak berjalan dengan baik dan terbuka mesikpun ada beberapa laporan yang diproses termasuk laporan pihak terkait ke Bawaslu Fakfak.
Arifin dalam keterangan tertulisnya untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang disampaikan pemohon ke Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa benar adanya laporan yang disampaikan oleh pemohon ke Bawaslu Fakfak namun semua laporan tersebut tidak sampai ke tahap tidak diregister karena pemohon ketika mengajukan laporan dan diminta untuk lakukan perbaikan ternyata tidak menyanggupi sehingga laporan tersebut dinyatakan ditolak.
“Dari 12 laporan yang ada didalam dalil pemohon, tidak ada satu laporan yang terbukti”, Singkat Ketua Bawaslu Fakfak. Arifin Takamokan didepan Hakim MK Panel II. Saldi Isra. Arsul Sani. Dan Ridwan Mansyur. Kamis, 23 Januari 2025.
Sedangkan terkait dengan Diskualifikasi Paslon UTAYOH sebagaimana yang dipersoalkan oleh pihak Pemohon. Dapat dijelaskan Bawaslu Fakfak bahwa ketika itu setelah memproses laporan tersebut terhadap petahana terbukti melakukan pelanggaran pada pasal 71 ayat 3 terkait dengan penyalahgunaan wewenang program dan kegiatan.
Mengenai tuduhan pelanggaran TSM sebagaimana dipersoalkan pemohon. Bawaslu Kabupaten fakfak menegaskan bahwa hingga saat ini tidak adanya laporan terkait tuduhan dimaksud oleh pemohon.
Selama itu tidak ada laporan tersebut untuk diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat. Memang Bawaslu fakfak menerima 5 laporan pelanggaran pemilu di Pilkada Fakfak 2024, namun semua status laporan ditolak karena pelapor tidak melakukan perbaikan laporan. Tutup.