7.3 C
New York
Kamis, Maret 20, 2025

Buy now

PHPU Bupati Fakfak 2024, Saksi UTAYOH Terbukti Menandatangai C Hasil Suara di 40 TPS yang Dipersoalkan

Laporan : Rustam Rettob/Wartawan

Jakarta – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Nomor Urut 2 Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik selaku Pihak Terkait mengatakan saksi Paslon Nomor Urut 1 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom atau Pemohon telah menandatangani C.Hasil atau dokumen hasil penghitungan perolehan suara di 40 TPS yang dipersoalkan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Fakfak Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Pihak Terkait dalam sidang yang beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Pihak Bawaslu untuk Perkara Nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Seluruh dokumen yang terkait dengan hasilnya sudah ditandatangani oleh para saksi, itu pun sudah kami ajukan bukti-bukti Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait M Yasin Djamaludin di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (23/1/2025) di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak selaku Termohon juga membantah dalil Pemohon yang menyebutkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara.

Menurut Termohon, penyelenggara pemilihan menjalankan kewajiban untuk menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penjagaan dan pengamanan tersebut tidak hanya dilakukan Termohon namun terdapat pula aparat keamanan yang bertugas serta Bawaslu yang secara berjenjang selalu melakukan pengawasan melekat terhadap kotak-kotak suara,” kata kuasa hukum Termohon Petrus P Ell yang hadir bersama Ketua KPU Fakfak Hendra JC Talla.

Menurut Petrus, Termohon telah memastikan C.Hasil-KWK Bupati atau hasil penghitungan perolehan suara yang terdapat dalam kotak suara telah sesuai dengan salinan yang diperoleh oleh para saksi dan juga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sesuai dengan rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di tingkat Distrik maupun Kabupaten.

Pada faktanya pun, tidak ada temuan apapun dari Bawaslu mengenai dugaan Termohon yang tidak menjaga kotak suara secara utuh sehingga dalil Pemohon hanya bersifat tuduhan yang tidak berdasarkan hukum.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak Arifin Takamokan mengatakan tidak ada keberatan maupun kejadian khusus terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten. Sedangkan terhadap 12 laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilihan yang didalilkan Pemohon, menurut Bawaslu Fakfak, tidak ada yang terbukti.

“Dari 12 laporan yang ada di dalam dalil tidak ada yang terbukti,” kata Arifin.

Di samping itu, Arifin juga menjelaskan Bawaslu Fakfak menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran yang pada pokoknya pelapor mendalilkan peristiwa dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Paslon 1 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom dengan melakukan pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Sekretariat DPRD dan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Fakfak, serta kegiatan lainnya.

Bawaslu kemudian meneruskan rekomendasi kepada KPU Fakfak perihal rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi yang menguntungkan dan merugikan paslon tertentu.

Rekomendasi kemudian ditindaklanjuti KPU Fakfak dengan membatalkan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom sebagai peserta Pemilihan Bupati Fakfak. Namun, terdapat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang membatalkan Keputusan KPU Fakfak perihal pembatalan Paslon 1 karena penjatuhan sanksi diskualifikasi dilakukan tanpa pertimbangan hukum yang cukup kuat.

Keputusan KPU Papua Barat ini berimplikasi pada ditetapkannya kembali Tamsil-Yohana menjadi Paslon 1. Imbas dari pembatalan paslon tersebut, Pemohon tidak dapat mengikuti 10 hari masa kampanye sebagai bagian dari konsekuensi peserta yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sebelumnya, dalam permohonannya Pemohon mengaku kehilangan hak untuk kampanye akibat ketidakcermatan KPU Fakfak dalam menjatuhkan diskualifikasi Paslon 1. Meskipun Pemohon akhirnya ditetapkan kembali sebagai peserta Pilbup Fakfak oleh KPU Provinsi Papua Barat, Pemohon mengaku dirugikan akibat diskualifikasi tersebut berupa waktunya berkurang dalam melakukan kampanye.

Berdasarkan perolehan suara yang ditetapkan KPU Kabupaten Fakfak selaku Termohon, Paslon 1 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom meraih 20.818 suara dan Paslon 2 Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik mendapatkan 24.775 suara. Paslon 2 selaku Pihak Terkait unggul 3.957 suara dari Paslon 1 selaku Pemohon.

Sedangkan, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2831 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak  bertanggal 6 Desember 2024 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat  sepanjang mengenai perolehan suara pada TPS-TPS yang tersebar di enam Distrik, enam Kelurahan, dan 40 TPS sebagaimana disebutkan Pemohon

Pemohon meminta kepada Hakim MK untuk memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS tersebut; dan memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut. Tutup

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!