6.7 C
New York
Minggu, Maret 16, 2025

Buy now

MK Tolak Permohonan UTAYOH, Koalisi Gemoy Tumbang di Pilkada Fakfak 2024

Laporan : Rustam Rettob/Wartawan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pemohon atas nama Pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTAYOH) dalam sengketa Pilkada Fakfak 2024 untuk seluruhnya dengan demikian keputusan KPU Fakfak adalah sah dan berkekuatan hukum tetap.

Hakim Mahkamah dalam membacakan amar putusan yang berlangsung, rabu, 5 Februari 2025 pagi diikuti Pemohon, Termohon , serta Pihak terkait (SANTUN) dan Bawaslu dari masing-masing tempat, MK menilai bahwa permohonan pemohon kabur alias tidak jelas dan tidak memenuhi ambang batas syarat formil.

Mahkamah menemukan terdapat dalil-dalil dalam posita yang tidak disertai dengan kejelasan uraian yang cukup elaboratif dan informatif untuk mendukung pernyataan yang didalilkan, seperti mengenai penjelasan identitas pemilih dan jumlah pemilih yang melakukan pelanggaran, maupun lokasi dan waktu terjadinya pelanggaran. Ketidakjelasan tersebut, antara lain sebagai berikut.

Pertama, dalam dalil “C.4 Pelanggaran berupa adanya pemilih di bawah umur”, pada angka 57 halaman 25 permohonan Pemohon, dinyatakan terdapat pemilih dibawah umur, tetapi Pemohon sama sekali tidak menguraikan identitas nama pemilih yang dimaksud maupun berapa jumlah pemilih yang dibawah umur yang melakukan pemilihan

Kedua, begitu pula dalam dalil “C.6. Pembatasan hak kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya”, pada angka 63 dan 65 halaman 27-28 permohonan Pemohon, meskipun telah dinyatakan terdapat surat pernyataan terhadap kejadian tersebut, tetapi tidak dijelaskan berapa jumlah pemilih yang terbatasi haknya karena TPS ditutup lebih awal dari jadwal yang ditentukan.

Ketiga, dalam dalil “C.5 KPPS mempersilahkan pemilih melakukan pencoblosan meski telah lewat waktu pemilihan”, pada angka 58 dan 59 halaman 27 permohonan Pemohon, meskipun telah disampaikan terdapat 19 orang pemilih yang mencoblos melewati waktu pemilihan, tetapi sama sekali tidak diuraikan identitas pemilih seperti nama maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari 19 orang pemilih dimaksud dalam posita

Keempat, dalam dalil “C.3 Pelanggaran berupa adanya pemilih dengan domisili di luar Kabupaten Fakfak”, pada angka 54 halaman 23-24 permohonan Pemohon, dalam tabel diterangkan terdapat 19 pemilih dengan domisili di luar Kabupaten Fakfak, meskipun Pemohon telah menyebutkan nama-nama pemilih tersebut, tetapi tidak ditemukan penjelasan lebih lanjut berkaitan dengan identitas para pemilih dimaksud seperti NIK maupun domisili masing-masing pemilih tersebut yang menunjukan pemilih tersebut berasal dari luar Kabupaten Fakfak.

Kelima, dalam dalil “D.1 Pelanggaran berupa pemberian uang atau bentuk lain”, pada angka 70 halaman 32-33 permohonan Pemohon, Pemohon menyatakan terdapat surat pernyataan dari delapan orang pemilih yang menyatakan terjadinya money politic, tetapi dalam dalil posita tidak ditemukan uraian lebih lanjut yang dapat menjelaskan waktu, lokasi, maupun kronologis peristiwa pelanggaran tersebut.

Berbagai uraian penjelasan dengan informasi yang tidak lengkap dalam dalil-dalil posita permohonan Pemohon tersebut, semakin meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi ketidakjelasan dalil-dalil pada posita permohonan Pemohon. Bahkan, dalam batas-batas tertentu dalil-dalil tesebut saling tidak berkesesuaian.

“Mahkamah memutuskan bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, permohonan pemohon dinyatakan tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi yang menyatakan pengajuan permohonan tidak jelas beralasan menurut hukum,” ujar Saldi Isra dalam pembacaan putusan.

Sebelumnya KPU Kabupaten Fakfak menetapkan hasil perhintungan rekapitulasi perolehan suara hasil Pilkada Fakfak, 27 November 2024 yang menyatakan. Pasangan Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik meraih 24.775 suara sah, sedangkna Pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom memperoleh 20.818 suara sah

Tak terima dengan hasil tersebut. Pasangan UTAYOH adukan hasil pleno KPU Fakfak ke MK dan diaftarkan pada, 9 Desember 2024. MK kemuian meregistrasi gugatan tersebut, Rabu, 5 Februari 2025. MK Putuskan menolak permohonan pemohon petahana pilkada fakfak 2024.

Pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom dijagokan Koalisi Gemoy diantaranya. Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai PBB, Partai PKB, Hanura, PKS, PAN

Sedangkan Pasangan Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik hanya diusung 4 partai yaitu, NasDem, Perindo, Demokrat dan PDI Perjuangan. Dilihat dari dukungan parpol terhadap kedua paslon kemarin yang berhasil bentuk koalisi gemoy adalah paslon UTAYOH dan tumbang oleh pasangan rivalnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!