Fakfak – Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Pengawasan Pemilukada serentak Tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Fakfak yakni, FT, YK, AZTI, SHI, dan SN dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp. 500 Juta dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari belum lama ini,
Kelima terduga Korupsi Dana Pengawas pemilu dimaksud tersebut meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari untuk tidak menjeratnya alias menghukum mereka dalam perkara tersebut dan atau jika Majelis Hakim memiliki keputusan lain mereka memohon keputusan yang seadil-adilnya,
Rencana, sidang pembacaan putusan pasca dibacakanya tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lama ini dan penyerahan pembelaan (Pleidoi) yang disampaikan oleh masing-masing terdakwah, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini bakal digelar pada 10 Februari 2022 mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kasis Pidsus, Hasrul SH, MH dihubungi mataradarindonesia.com, via ponsel selulernya selasa, (1/1) pagi kemarin mengakui kabar rencana pembacaan putusan terhadap kasus dugaan korupsi dana bawaslu fakfak pada 10 Februari 2022 mendatang.
“Rencana pembacaan putusan terhadap kasus dugaan korupsi dana pemilukada fakfak di Bawaslu fakfak 10 Februari 2020”, Ungkap Hasrul yang kini sedang melaksanakan tugas perjalanan dinas diluar Kota Pala Fakfak.
Berdasarkan isi Pleidoi atas nama AZTI, SHI, dan SN melalui 4 Kuasa Hukum, Yunus Basary, SH, Charles Darwin Rahangmetan, SH, Juanedi Rano Wiradinata, SH, dan Paulus S. Sirwutubun, SH, serta terduga YK melalui Pengacara Eliezer Murafer, SH & Rekan, serta Pengacara FT adalah, Armin Ferdianysah, S.H, dan Marwan Fadhel, S.H, M.H dari Law Firm & Assciates.
Kelima Terdakwa melalui Kuasa Hukum masing-masing meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari dalam memberikan putusan terhadap Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengawas Pemilukada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Fakfak yang seadil-adilnya,
Karena kelima Terdakwa ini katanya, (dalam dakwaan pembelaan-red) tidak melakukan tindakan atau suatu proses penyelenggaraan pemilu diluar aturan yang dapat mengakibatan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5. Miliar lebih sebagaimana isi dakwaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ret)