
Fakfak – Setelah mendengar dakwaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Pengawas Pemilukada serentak Tahun 2020 di Kabupaten Fakfak,
Terduga dugaan korupsi dana Bawaslu Kabupaten Fakfak berinisial FT menyampaikan dakwaan dalam materi pembelaanya bahwa menerima sebagian tuntutan JPU tersebut,
Namun Terdakwa dugaan Korupsi Dana Bawaslu Fakfak ini juga menolak sebagian dari dakwaan tuntutan yang disampaikan JPU sebagaimana tertuang didalam isi materi dakwaanya.
Sebagaimana Dakwaan pembelaan yang diajukan secara tertulis oleh Terduga Kasus Dugaan Korupsi Dana Bawaslu Pemilukada serentak tahun 2020 di Kabupaten Fakfak.
Tedakwa FT dalam nota pembelaan tertulis yang diajukan ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari mengakui sebagian keterangan saksi dari Panwas Distrik saat dihadirkan JPU di Manokwari belum lama ini.
“Mengakui sebagian dakwaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan menolak sebagian Dakwaan jaksa Penuntut Umum”, Ujarnya dalam keterangan pembelaan tertulis tersebut.
Melalui Kuasa Hukum FT, dalam dakwaan pembelaanya secara tertulis menyampaikan bahwa dirinya (FT-red) bukan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
Maka dengan sendirinya terdakwa tidak memiki kewenangan dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran, sehingga menjadi tidak relevan ketika terdakwa didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana, sementara kewenangan dimaksud tidak pernah melekat pada kedudukan Terdakwa selaku Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak.
Dengan demikian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena itu dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Kuasa hukum, “kami menolak”.
Yang terungkap dari isi materi pembelaan terdakwa FT adalah bahwa jumlah anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak pada tahun 2019 sebesar Rp. 750.000.000, – (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),
Selanjutnya di Tahun 2020 sebesar Rp. 15.000.000.000, – (Lima Belas Miliar Rupiah) merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dengan Bawaslu Kabupaten Fakfak;
Kemudian proses pencairan dana hibah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Fakfak dilakukan secara bertahap.
Pada tahun anggaran 2019 proses pencairan dilakukan secara langsung sebesar Rp. 750 Juta, namun pada tahun anggaran 2020 proses pencairan dilakukan sebanyak 2 (dua) Tahap – I sebesar Rp. 6.000.000.000, – (Enam Miliar Rupiah), dan Tahap – II sebesar Rp 9. 000. 000. 000, – (Sembilan Miliar Rupiah);
Berdasarkan Ketentuan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 penerima dana hibah (dalam hal ini Bawaslu) wajib melaporkan Laporan Penggunaan Dana Hibah yang dikelolanya kepada Pemerintah Daerah (dalam hal ini Pemerinah Daerah Kabupaten Fakfak), hal ini diakui terdakwa FT dalam isi materi pembelaanya.
Bahkan tedakwa FT membantah adanya perintah dari Terdakwa dan Komisioner lainnya yakni Komisioner HPPS yaitu AZTI (dalam berkas terpisah) dan Komisioner SDM yakni YK (dalam berkas terpisah), Sekretaris/PPK/Koordinator Kesekretariatan yakni SHI, dan Bendahara Pegeluaran Pembantu (BPP) yakni SN untuk melakukan pembayaran menggunakan dana hibah terhadap kegiatan-kegiatan diluar Rencana Kerja Anggaran (RKA) sebesar Rp. Rp1.501.639.410,- (Satu Miliar Lima Ratus Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah).
“Terdakwa FT tidak pernah mengeluarkan perintah untuk melakukan proses pembayaran diluar Rencana Kerja Anggaran (RKA) sebesar Rp. Rp. 1.501.639.410,- (Satu Miliar Lima Ratus Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah)”, Sebutnya dalam dakwaan tertulis.
Terdakwa FT menerangkan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan kepada Terdakwa SHI (dalam berkas terpisah) untuk mengambil alih pengelolaan pencairan dana tahap III (tiga), bahkan FT mengatakan tidak pernah memerintahkan kepada Terdakwa SHI (dalam berkas terpisah) untuk menyimpan pencairan dana tahap III (Tiga) di kediamannya. (ret)


