Fakfak – Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia atau DMI Kabupaten Fakfak, mengingatkan kepada pengurus masjid di seluruh Kabupaten Fakfak, agar menyelenggarakan sholat Idul Adha 1441 Hijriah dan penyembelihan hewan kurban, agar tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebarluasan covid-19 di Kabupaten Fakfak.
“Dengan semakin banyaknya arus masuk manusia ke Kabupaten Fakfak dan kita ketahui bahwa, beberapa diantara mereka dinyatakan reaktif positif, bahkan ada yang positif corona, maka kami menyampaikan himbauan, agar pelaksanaan salat Idul adha 1441 Hijriah di seluruh masjid serta penyembelihan hewan qurban di Kabupaten Fakfak, tetap memperhatikan protokol kesehatan,” Ujar Sekretaris DMI Kabupaten Fakfak, Wahyu Hidayat, kepada wartawan, Kamis, 30 Juli 2020.
Lebih lanjut Wahyu menyampaikan, untuk melaksanakan salat Idul Adha, jamaah dihimbau sudah wudhu sejak dari rumah membawa sajadah sendiri. Jamaah juga harus tetap menjaga kebersihan dengan mencuci tangan memakai sabun, baik saat masuk maupun keluar masjid.
“Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Fakfak nomor 451/1596/BUP/FF/2020. Dan kepada ta’mir masjid, perlu diperhatikan masalah pembatasan jumlah jamaah, dan jarak jamaah,” tambah Wahyu.
Pembukaan masjid serta tempat ibadah lainnya diera adaptasi kebiasaan baru, mengharuskan adanya partisipasi yang lebih luas dan serius dari masyarakat, untuk mencegah menyebarnya covid 19 di Kabupaten Fakfak. (ret)