Fakfak – Pj. Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw saat menghadiri puncak peringatan Hari Jadi Kota Fakfak ke – 122 Tahun (16 Novembr 2022) kemarin ia mengungkapkan bahwa dokumen usulan Pemekaran Provinsi Bomberay Raya telah dapat diusulkan secara resmi ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri dan juga beberapa Institusi penting lainya.
Usulan tersebut menurut Gubernur Papua Barat (Pj) disampaikan saat Rapat Kerja Daerah Bupati/Walikota Se- Papua Barat belum lama ini, PW sapaan pendeknya menyampaikan bahwa dokumen usulan Pemekaran Provinsi Bomberay Raya dapat disetujui dan ditandangani oleh Pemerintah dan DPRD Provinsi Papua Barat, MRP Papua Barat, Bupati Fakfak, Bintuni, Kaimana, dan Teluk Wondama, dan tokoh masyarakat di wilayah Bomberay Raya.
Tidak saja usulan Pemekaran Provinsi Bomberay Raya, Gubernur Papua Barat juga mengungkapkan di dalam pengusulan tersebut adalah rencana pembentukan pemekaran Kabupaten Kokas dan Kota Fakfak,
Hal ini ada tujuanya sehingga perkembangan pembangunan kedepan lebih cepat dan dapat dirasakan oleh masyarakat secara tepat. Ini adalah bagian dari memperpendek rentang kendali pelayanan pembangunan.
“Saat Rapat Kerja Bupati/Walikota Se-Papua Barat kemarin, kami telah usulkan Provinsi Bomberay Raya dan sekarang sudah ada di Pusat ditandatangani oleh Pemerintah DPRD dan semua Masyarakat Adat dan komponen yang ada, termasuk MRP Papua Barat”, Ulasnya.
Gubernur akui masih ada beberapa syarat yang harus dapat dipenuhi dan itu menjadi tanggungjawab Pemerintahan induk yaitu, soal jumlah penduduk, bahwa Wilayah Bomberay Raya jumlah penduduk masih rendah.
“Hanya saja masih ada beberapa pertimbangan salah satunya mengenai jumlah penduduk jadi kita tunggu saja karena Fakfak kita usulkan menjadi Kota dan Kokas menjadi Kabupaten”, Ulas Pj. Gubernur Papua Barat. (ret).